11.314
suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
| Baris 14: | Baris 14: | ||
2. Dewatering adalah proses penurunan muka Air Tanah untuk kegiatan tertentu. | 2. Dewatering adalah proses penurunan muka Air Tanah untuk kegiatan tertentu. | ||
3. Persetujuan Penggunaan Air Tanah untuk Kegiatan Dewatering yang selanjutnya disebut Persetujuan Dewatering adalah persetujuan melakukan penurunan muka Air Tanah untu.k kegiatan tertentu melalui pengambilan Air Tanah. | 3. Persetujuan Penggunaan Air Tanah untuk Kegiatan Dewatering yang selanjutnya disebut Persetujuan Dewatering adalah persetujuan melakukan penurunan muka Air Tanah untu.k kegiatan tertentu melalui pengambilan Air Tanah. | ||
| Baris 25: | Baris 26: | ||
1. Permohonan Persetujuan Dewatering diajukan oleh: | 1. Permohonan Persetujuan Dewatering diajukan oleh: | ||
a. perseorangan; | a. perseorangan; | ||
b. kelompok masyarakat; | b. kelompok masyarakat; | ||
c. instansi pemerintah; d. badan hukum; atau e. lembaga sosial. | c. instansi pemerintah; d. badan hukum; atau e. lembaga sosial. | ||
| Baris 36: | Baris 40: | ||
a. Pemohon mengajukan permohonan Persetu.juan Dewatering kepada Menteri melalui Kepala Badan dengan melampirkan persyaratan: | a. Pemohon mengajukan permohonan Persetu.juan Dewatering kepada Menteri melalui Kepala Badan dengan melampirkan persyaratan: | ||
1) formulir permohonan yang memuat: | 1) formulir permohonan yang memuat: | ||
a) identitas pemohon; | a) identitas pemohon; | ||
b) alamat lokasi kegiatan Dewatering; | b) alamat lokasi kegiatan Dewatering; | ||
c) koordinat sumur bor/gali (decimal degree); | c) koordinat sumur bor/gali (decimal degree); | ||
d) jangka waktu rencana kegiatan Dewatering; dan e) identitas pelaksana kegiatan Dewatering; | d) jangka waktu rencana kegiatan Dewatering; dan e) identitas pelaksana kegiatan Dewatering; | ||
2) Berita acara hasil konsultasi publik yang memuat rencana kegiatan Dewatering; dan | 2) Berita acara hasil konsultasi publik yang memuat rencana kegiatan Dewatering; dan | ||
3) laporan studi kelayakan kegiatan Dewatering berdasarkan pedoman yang diterbitkan oleh Badan | |||
sedikit memuat: | 3) laporan studi kelayakan kegiatan Dewatering berdasarkan pedoman yang diterbitkan oleh Badan Geologi yang paling sedikit memuat: | ||
a) lokasi kegiatan Dewatering; | a) lokasi kegiatan Dewatering; | ||
b) kondisi geologi, hidrogeologi, hidrologi, dan geologi | |||
teknik; | b) kondisi geologi, hidrogeologi, hidrologi, dan geologi teknik; | ||
c) kondisi lingkungan Air Tanah dan potensi dampak pengambilan Air Tanah; | c) kondisi lingkungan Air Tanah dan potensi dampak pengambilan Air Tanah; | ||
d) gambar teknis kegiatan Dewatering | |||
mencantumkan luas, kedalaman konstruksi, dan kedalaman cut-off wall; | d) gambar teknis kegiatan Dewatering mencantumkan luas, kedalaman galian konstruksi, dan kedalaman cut-off wall; | ||
e) metode Dewatering; | e) metode Dewatering; | ||
f) jenis dan kapasitas pompa; | f) jenis dan kapasitas pompa; | ||
g) kedalaman akuifer yang disadap dan kedalaman pompa; | g) kedalaman akuifer yang disadap dan kedalaman pompa; | ||
h) jangka waktu kegiatan Dewatering; dan | h) jangka waktu kegiatan Dewatering; dan | ||
i) rencana jumlah debit pemompaan air dalam m3 /hari dan durasi pemompaan setiap hari. | |||
i) rencana jumlah debit pemompaan air dalam m3/hari dan durasi pemompaan setiap hari. | |||
b. Kepala Badan melalui Kepala PATGTL melakukan verifikasi dan evaluasi terhadap permohonan yang disampaikan. | b. Kepala Badan melalui Kepala PATGTL melakukan verifikasi dan evaluasi terhadap permohonan yang disampaikan. | ||
| Baris 65: | Baris 78: | ||
d. Berdasarkan hasil verifikasi dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada huruf b dan huruf c, Kepala Badan atas nama Menteri dapat: | d. Berdasarkan hasil verifikasi dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada huruf b dan huruf c, Kepala Badan atas nama Menteri dapat: | ||
1) menetapkan Persetujuan Dewatering; atau | 1) menetapkan Persetujuan Dewatering; atau | ||
2) menolak permohonan Persetujuan Dewatering. | 2) menolak permohonan Persetujuan Dewatering. | ||
| Baris 79: | Baris 94: | ||
a. Pemohon mengajukan permohonan perpanjangan Persetujuan Dewatering kepada Menteri melalui Kepala Badan dengan melampirkan persyaratan: | a. Pemohon mengajukan permohonan perpanjangan Persetujuan Dewatering kepada Menteri melalui Kepala Badan dengan melampirkan persyaratan: | ||
1) formulir permohonan yang memuat: | 1) formulir permohonan yang memuat: | ||
a) identitas pemohon; | a) identitas pemohon; | ||
b) alamat lokasi kegiatan Dewatering; | b) alamat lokasi kegiatan Dewatering; | ||
c) koordinat sumur bor/gali (decimal degree); | c) koordinat sumur bor/gali (decimal degree); | ||
d) jangka waktu perpanjangan kegiatan Dewatering yang | d) jangka waktu perpanjangan kegiatan Dewatering yang | ||
dimohonkan;dan | dimohonkan;dan | ||
e) identitas pelaksana kegiatan Dewatering. | e) identitas pelaksana kegiatan Dewatering. | ||
2) salinan Persetujuan Dewatering yang akan diperpanjang; | 2) salinan Persetujuan Dewatering yang akan diperpanjang; | ||
3) bukti setor pajak Air Tanah terakhir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keuangan negara; | 3) bukti setor pajak Air Tanah terakhir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keuangan negara; | ||
4) laporan pengulruran kedalaman muka Air Tanah dan rekapitulasi debit air yang dikeluarkan setiap bulan sejak Persetujuan Dewatering diterbitkan; dan | 4) laporan pengulruran kedalaman muka Air Tanah dan rekapitulasi debit air yang dikeluarkan setiap bulan sejak Persetujuan Dewatering diterbitkan; dan | ||
5) foto pelaksanaan kegiatan Dewatering dengan geotagging | |||
yang tertuang dalam kompilasi foto dalam 1 (satu) lembar | 5) foto pelaksanaan kegiatan Dewatering dengan geotagging yang tertuang dalam kompilasi foto dalam 1 (satu) lembar kertas ukuran A4;. | ||
kertas | |||
b. Kepala Badan melalui Kepala PATGTL melakukan verifikasi dan evaluasi terhadap permohonan perpanjangan Persetujuan Dewatering. | b. Kepala Badan melalui Kepala PATGTL melakukan verifikasi dan evaluasi terhadap permohonan perpanjangan Persetujuan Dewatering. | ||
| Baris 99: | Baris 121: | ||
d. Berdasarkan basil verifikasi dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada huruf b dan huruf c, Kepala Badan atas nama Menteri dapat: | d. Berdasarkan basil verifikasi dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada huruf b dan huruf c, Kepala Badan atas nama Menteri dapat: | ||
1) menetapkan perpanjangan Persetujuan Dewatering; atau | 1) menetapkan perpanjangan Persetujuan Dewatering; atau | ||
2) menolak permohonan perpanjangan Persetujuan | |||
Dewatering. | 2) menolak permohonan perpanjangan Persetujuan Dewatering. | ||
e. Permohonan perpanjangan persetujuan Dewatering diajukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sebelum jangka waktu Persetujuan Dewatering berakhir. | e. Permohonan perpanjangan persetujuan Dewatering diajukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sebelum jangka waktu Persetujuan Dewatering berakhir. | ||
| Baris 108: | Baris 131: | ||
Pemegang Persetujuan Dewatering wajib: | Pemegang Persetujuan Dewatering wajib: | ||
1. mematuhi ketentuan yang tercantum dalam Persetujuan Dewatering | 1. mematuhi ketentuan yang tercantum dalam Persetujuan Dewatering antara lain: | ||
antara lain: | |||
a. memasang meter air pada pipa keluar (outlet) Dewatering; | a. memasang meter air pada pipa keluar (outlet) Dewatering; | ||
b. menyediakan air bersih kepada masyarakat yang berada di sekitar lokasi kegiatan yang terkena dampak langsung berupa keringnya sumur masyarakat akibat proses kegiatan Dewatering; | |||
b. menyediakan air bersih kepada masyarakat yang berada di sekitar lokasi kegiatan yang terkena dampak langsung berupa keringnya sumur masyarakat akibat proses kegiatan Dewatering; dan | |||
c. melaporkan kepada Menteri melalui Kepala Badan apabila dalam | c. melaporkan kepada Menteri melalui Kepala Badan apabila dalam | ||
pelaksanaan kegiatan Dewatering ditemukan hal-hal yang dapat membahayakan lingkungan; dan | pelaksanaan kegiatan Dewatering ditemukan hal-hal yang dapat membahayakan lingkungan; dan | ||
2. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. | 2. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. | ||
| Baris 120: | Baris 145: | ||
1. Penyelenggaraan Persetujuan Dewatering tidak dikenakan biaya. | 1. Penyelenggaraan Persetujuan Dewatering tidak dikenakan biaya. | ||
2. Dalam hal terdapat informasi, keluhan, sumbang pikiran, gagasan, atau saran yang bersifat membangun terkait Penyelenggaraan Persetujuan Dewatering, masyarakat dapat menyampaikan pengaduan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. | 2. Dalam hal terdapat informasi, keluhan, sumbang pikiran, gagasan, atau saran yang bersifat membangun terkait Penyelenggaraan Persetujuan Dewatering, masyarakat dapat menyampaikan pengaduan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. | ||
| Baris 126: | Baris 150: | ||
F. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN | F. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN | ||
1. Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Persetujuan Dewatering | 1. Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Persetujuan Dewatering dilaksanakan oleh Kepala Badan melalui Kepala PATGTL. | ||
dilaksanakan oleh Kepala Badan melalui Kepala PATGTL. | |||
2. Pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan Persetujuan Dewatering bertujuan untuk menjamin ditaatinya ketentuan dalam Persetujuan Dewatering. | 2. Pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan Persetujuan Dewatering bertujuan untuk menjamin ditaatinya ketentuan dalam Persetujuan Dewatering. | ||
3. Pengawasan dapat dilaksanakan: | 3. Pengawasan dapat dilaksanakan: | ||
a. secara berkala; dan/ atau | a. secara berkala; dan/ atau | ||
b. secara insidental dalam hal terdapat: | b. secara insidental dalam hal terdapat: | ||
1) adanya pengaduan masyarakat; | 1) adanya pengaduan masyarakat; | ||
2) adanya pengaduan dan/atau kebutuhan dari pemegang | |||
Persetujuan Dewatering; | 2) adanya pengaduan dan/atau kebutuhan dari pemegang Persetujuan Dewatering; | ||
3) adanya indikasi pemegang Persetujuan Dewatering melalrukan kegiatan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau | 3) adanya indikasi pemegang Persetujuan Dewatering melalrukan kegiatan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau | ||
4) kebutuhan yang sangat mendesak berupa terjadinya | |||
perubahan kondisi lingkungan Air Tanah dan/atau hal-hal lain yang dapat membahayakan lingkungan dan | 4) kebutuhan yang sangat mendesak berupa terjadinya perubahan kondisi lingkungan Air Tanah dan/atau hal-hal lain yang dapat membahayakan lingkungan dan | ||
keselamatan masyarakat. | keselamatan masyarakat. | ||