Keputusan Menteri ESDM Nomor 291 Tahun 2023/Lampiran III: Perbedaan antara revisi

tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
 
Baris 14: Baris 14:


2. Dewatering adalah proses penurunan muka Air Tanah untuk kegiatan tertentu.
2. Dewatering adalah proses penurunan muka Air Tanah untuk kegiatan tertentu.
3. Persetujuan Penggunaan Air Tanah untuk Kegiatan Dewatering yang selanjutnya disebut Persetujuan Dewatering adalah persetujuan melakukan penurunan muka Air Tanah untu.k kegiatan tertentu melalui pengambilan Air Tanah.
3. Persetujuan Penggunaan Air Tanah untuk Kegiatan Dewatering yang selanjutnya disebut Persetujuan Dewatering adalah persetujuan melakukan penurunan muka Air Tanah untu.k kegiatan tertentu melalui pengambilan Air Tanah.


Baris 25: Baris 26:


1. Permohonan Persetujuan Dewatering diajukan oleh:
1. Permohonan Persetujuan Dewatering diajukan oleh:
a. perseorangan;
a. perseorangan;
b. kelompok masyarakat;
b. kelompok masyarakat;
c. instansi pemerintah; d. badan hukum; atau e. lembaga sosial.
c. instansi pemerintah; d. badan hukum; atau e. lembaga sosial.


Baris 36: Baris 40:


a. Pemohon mengajukan permohonan Persetu.juan Dewatering kepada Menteri melalui Kepala Badan dengan melampirkan persyaratan:
a. Pemohon mengajukan permohonan Persetu.juan Dewatering kepada Menteri melalui Kepala Badan dengan melampirkan persyaratan:
1) formulir permohonan yang memuat:
1) formulir permohonan yang memuat:
a) identitas pemohon;
a) identitas pemohon;
b) alamat lokasi kegiatan Dewatering;
b) alamat lokasi kegiatan Dewatering;
- 17


c) koordinat sumur bor/gali (decimal degree);
c) koordinat sumur bor/gali (decimal degree);
d) jangka waktu rencana kegiatan Dewatering; dan e) identitas pelaksana kegiatan Dewatering;
d) jangka waktu rencana kegiatan Dewatering; dan e) identitas pelaksana kegiatan Dewatering;
2) Berita acara hasil konsultasi publik yang memuat rencana kegiatan Dewatering; dan
2) Berita acara hasil konsultasi publik yang memuat rencana kegiatan Dewatering; dan
3) laporan studi kelayakan kegiatan Dewatering berdasarkan pedoman yang diterbitkan oleh Badan Oeologi yang paling
 
sedikit memuat:
3) laporan studi kelayakan kegiatan Dewatering berdasarkan pedoman yang diterbitkan oleh Badan Geologi yang paling sedikit memuat:
 
a) lokasi kegiatan Dewatering;
a) lokasi kegiatan Dewatering;
b) kondisi geologi, hidrogeologi, hidrologi, dan geologi
 
teknik;
b) kondisi geologi, hidrogeologi, hidrologi, dan geologi teknik;
 
c) kondisi lingkungan Air Tanah dan potensi dampak pengambilan Air Tanah;
c) kondisi lingkungan Air Tanah dan potensi dampak pengambilan Air Tanah;
d) gambar teknis kegiatan Dewatering
 
mencantumkan luas, kedalaman konstruksi, dan kedalaman cut-off wall;
d) gambar teknis kegiatan Dewatering mencantumkan luas, kedalaman galian konstruksi, dan kedalaman cut-off wall;
yang
 
galian
e) metode Dewatering;
e) metode Dewatering;
f) jenis dan kapasitas pompa;
f) jenis dan kapasitas pompa;
g) kedalaman akuifer yang disadap dan kedalaman pompa;
g) kedalaman akuifer yang disadap dan kedalaman pompa;
h) jangka waktu kegiatan Dewatering; dan
h) jangka waktu kegiatan Dewatering; dan
i) rencana jumlah debit pemompaan air dalam m3 /hari dan durasi pemompaan setiap hari.
 
i) rencana jumlah debit pemompaan air dalam m3/hari dan durasi pemompaan setiap hari.


b. Kepala Badan melalui Kepala PATGTL melakukan verifikasi dan evaluasi terhadap permohonan yang disampaikan.
b. Kepala Badan melalui Kepala PATGTL melakukan verifikasi dan evaluasi terhadap permohonan yang disampaikan.
Baris 65: Baris 78:


d. Berdasarkan hasil verifikasi dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada huruf b dan huruf c, Kepala Badan atas nama Menteri dapat:
d. Berdasarkan hasil verifikasi dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada huruf b dan huruf c, Kepala Badan atas nama Menteri dapat:
1) menetapkan Persetujuan Dewatering; atau
1) menetapkan Persetujuan Dewatering; atau
2) menolak permohonan Persetujuan Dewatering.
2) menolak permohonan Persetujuan Dewatering.


Baris 79: Baris 94:


a. Pemohon mengajukan permohonan perpanjangan Persetujuan Dewatering kepada Menteri melalui Kepala Badan dengan melampirkan persyaratan:
a. Pemohon mengajukan permohonan perpanjangan Persetujuan Dewatering kepada Menteri melalui Kepala Badan dengan melampirkan persyaratan:
1) formulir permohonan yang memuat:
1) formulir permohonan yang memuat:
- 18


a) identitas pemohon;
a) identitas pemohon;
b) alamat lokasi kegiatan Dewatering;
b) alamat lokasi kegiatan Dewatering;
c) koordinat sumur bor/gali (decimal degree);
c) koordinat sumur bor/gali (decimal degree);
d) jangka waktu perpanjangan kegiatan Dewatering yang
d) jangka waktu perpanjangan kegiatan Dewatering yang
dimohonkan;dan
dimohonkan;dan
e) identitas pelaksana kegiatan Dewatering.
e) identitas pelaksana kegiatan Dewatering.
2) salinan Persetujuan Dewatering yang akan diperpanjang;
2) salinan Persetujuan Dewatering yang akan diperpanjang;
3) bukti setor pajak Air Tanah terakhir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keuangan negara;
3) bukti setor pajak Air Tanah terakhir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keuangan negara;
4) laporan pengulruran kedalaman muka Air Tanah dan rekapitulasi debit air yang dikeluarkan setiap bulan sejak Persetujuan Dewatering diterbitkan; dan
4) laporan pengulruran kedalaman muka Air Tanah dan rekapitulasi debit air yang dikeluarkan setiap bulan sejak Persetujuan Dewatering diterbitkan; dan
5) foto pelaksanaan kegiatan Dewatering dengan geotagging
 
yang tertuang dalam kompilasi foto dalam 1 (satu) lembar
5) foto pelaksanaan kegiatan Dewatering dengan geotagging yang tertuang dalam kompilasi foto dalam 1 (satu) lembar kertas ukuran A4;.
kertas ulruran A4;.
 
b. Kepala Badan melalui Kepala PATGTL melakukan verifikasi dan evaluasi terhadap permohonan perpanjangan Persetujuan Dewatering.
b. Kepala Badan melalui Kepala PATGTL melakukan verifikasi dan evaluasi terhadap permohonan perpanjangan Persetujuan Dewatering.


Baris 99: Baris 121:


d. Berdasarkan basil verifikasi dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada huruf b dan huruf c, Kepala Badan atas nama Menteri dapat:
d. Berdasarkan basil verifikasi dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada huruf b dan huruf c, Kepala Badan atas nama Menteri dapat:
1) menetapkan perpanjangan Persetujuan Dewatering; atau
1) menetapkan perpanjangan Persetujuan Dewatering; atau
2) menolak permohonan perpanjangan Persetujuan
 
Dewatering.
2) menolak permohonan perpanjangan Persetujuan Dewatering.


e. Permohonan perpanjangan persetujuan Dewatering diajukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sebelum jangka waktu Persetujuan Dewatering berakhir.
e. Permohonan perpanjangan persetujuan Dewatering diajukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sebelum jangka waktu Persetujuan Dewatering berakhir.
Baris 108: Baris 131:


Pemegang Persetujuan Dewatering wajib:
Pemegang Persetujuan Dewatering wajib:
1. mematuhi ketentuan yang tercantum dalam Persetujuan Dewatering
1. mematuhi ketentuan yang tercantum dalam Persetujuan Dewatering antara lain:
antara lain:
 
a. memasang meter air pada pipa keluar (outlet) Dewatering;
a. memasang meter air pada pipa keluar (outlet) Dewatering;
b. menyediakan air bersih kepada masyarakat yang berada di sekitar lokasi kegiatan yang terkena dampak langsung berupa keringnya sumur masyarakat akibat proses kegiatan Dewatering;
 
dan
b. menyediakan air bersih kepada masyarakat yang berada di sekitar lokasi kegiatan yang terkena dampak langsung berupa keringnya sumur masyarakat akibat proses kegiatan Dewatering; dan
 
c. melaporkan kepada Menteri melalui Kepala Badan apabila dalam
c. melaporkan kepada Menteri melalui Kepala Badan apabila dalam
pelaksanaan kegiatan Dewatering ditemukan hal-hal yang dapat membahayakan lingkungan; dan
pelaksanaan kegiatan Dewatering ditemukan hal-hal yang dapat membahayakan lingkungan; dan
2. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Baris 120: Baris 145:


1. Penyelenggaraan Persetujuan Dewatering tidak dikenakan biaya.
1. Penyelenggaraan Persetujuan Dewatering tidak dikenakan biaya.
- 19


2. Dalam hal terdapat informasi, keluhan, sumbang pikiran, gagasan, atau saran yang bersifat membangun terkait Penyelenggaraan Persetujuan Dewatering, masyarakat dapat menyampaikan pengaduan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Dalam hal terdapat informasi, keluhan, sumbang pikiran, gagasan, atau saran yang bersifat membangun terkait Penyelenggaraan Persetujuan Dewatering, masyarakat dapat menyampaikan pengaduan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baris 126: Baris 150:
F. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
F. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN


1. Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Persetujuan Dewatering
1. Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Persetujuan Dewatering dilaksanakan oleh Kepala Badan melalui Kepala PATGTL.
dilaksanakan oleh Kepala Badan melalui Kepala PATGTL.


2. Pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan Persetujuan Dewatering bertujuan untuk menjamin ditaatinya ketentuan dalam Persetujuan Dewatering.
2. Pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan Persetujuan Dewatering bertujuan untuk menjamin ditaatinya ketentuan dalam Persetujuan Dewatering.


3. Pengawasan dapat dilaksanakan:
3. Pengawasan dapat dilaksanakan:
a. secara berkala; dan/ atau
a. secara berkala; dan/ atau
b. secara insidental dalam hal terdapat:
b. secara insidental dalam hal terdapat:
1) adanya pengaduan masyarakat;
1) adanya pengaduan masyarakat;
2) adanya pengaduan dan/atau kebutuhan dari pemegang
 
Persetujuan Dewatering;
2) adanya pengaduan dan/atau kebutuhan dari pemegang Persetujuan Dewatering;
 
3) adanya indikasi pemegang Persetujuan Dewatering melalrukan kegiatan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
3) adanya indikasi pemegang Persetujuan Dewatering melalrukan kegiatan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
4) kebutuhan yang sangat mendesak berupa terjadinya
 
perubahan kondisi lingkungan Air Tanah dan/atau hal-hal lain yang dapat membahayakan lingkungan dan
4) kebutuhan yang sangat mendesak berupa terjadinya perubahan kondisi lingkungan Air Tanah dan/atau hal-hal lain yang dapat membahayakan lingkungan dan
keselamatan masyarakat.
keselamatan masyarakat.