Wetboek van Strafrecht (WvS)/Buku Ketiga/BAB V: Perbedaan antara revisi

Dari Wiki Javasatu
Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian
(←Membuat halaman berisi 'BAB V PELANGGARAN TERHADAP ORANG YANG MEMERLUKAN PERTOLONGAN Pasal 531 Barang siapa ketika menyaksikan bahwa ada orang yang sedang menghadapi maut tidak memberi pertolongan yang dapat diberikan padanya tanpa selayaknya menimbulkan bahaya bagi dirinya atau orang lain, diancam, jika kemudian orang itu meninggal, dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.')
 
Tidak ada ringkasan suntingan
 
Baris 1: Baris 1:
BAB V
{{Perundangan bab|V|PELANGGARAN TERHADAP ORANG YANG MEMERLUKAN PERTOLONGAN|
 
{{Perundangan pasal|531|
PELANGGARAN TERHADAP ORANG YANG MEMERLUKAN PERTOLONGAN
 
Pasal 531
 
Barang siapa ketika menyaksikan bahwa ada orang yang sedang menghadapi maut tidak memberi pertolongan yang dapat diberikan padanya tanpa selayaknya menimbulkan bahaya bagi dirinya atau orang lain, diancam, jika kemudian orang itu meninggal, dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling
Barang siapa ketika menyaksikan bahwa ada orang yang sedang menghadapi maut tidak memberi pertolongan yang dapat diberikan padanya tanpa selayaknya menimbulkan bahaya bagi dirinya atau orang lain, diancam, jika kemudian orang itu meninggal, dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling
banyak empat ribu lima ratus rupiah.
banyak empat ribu lima ratus rupiah.
}}}}

Revisi terkini sejak 28 Oktober 2023 06.32

(BAB V)
PELANGGARAN TERHADAP ORANG YANG MEMERLUKAN PERTOLONGAN
[sunting sumber]

Pasal 531[sunting sumber]

Barang siapa ketika menyaksikan bahwa ada orang yang sedang menghadapi maut tidak memberi pertolongan yang dapat diberikan padanya tanpa selayaknya menimbulkan bahaya bagi dirinya atau orang lain, diancam, jika kemudian orang itu meninggal, dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.