Peraturan Bupati Malang Nomor 1 Tahun 2023: Perbedaan antara revisi

Dari Wiki Javasatu
Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
 
(14 revisi perantara oleh pengguna yang sama tidak ditampilkan)
Baris 1: Baris 1:
{{Fmbox |text=Produk digital tentang '''{{PAGENAME}}''' ini diproduksi secara sukarela oleh para kontributor.{{Paragraph break}}Mereka menghabiskan ''waktu, tenaga, dan pikirannya'' untuk bisa menyuguhkan referensi tulisan dengan tatanan yang baik.<br/><br/>'''''Dukung mereka dengan menyisihkan sedikit rezeki Anda melalui gerakan donasi.''''' }}
Sumber: {{URL|https://jdih.malangkab.go.id/produk-hukum/peraturan-bupati/2023/1/peraturan-bupati-nomor-1-tahun-2023-tentang-rencana-detail}}
{{Perundangan perbup
{{Perundangan perbup
|daerah=Kabupaten Malang
|daerah=Kabupaten Malang
Baris 6: Baris 13:
|pejabat=Bupati Malang
|pejabat=Bupati Malang
}}
}}
{{Perundangan konsideran
{{Perundangan konsideran
|a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam [[Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021#Pasal 55 ayat 5|Pasal 55 ayat (5)]] [[Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021]] tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang dan [[Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 3 Tahun 2010#Pasal 62|Pasal 62]] [[Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 3 Tahun 2010]] tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Malang, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Perkotaan Karangploso Tahun 2023-2043;
|a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam [[Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021#Pasal 55 ayat 5|Pasal 55 ayat (5)]] [[Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021]] tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang dan [[Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 3 Tahun 2010#Pasal 62|Pasal 62]] [[Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 3 Tahun 2010]] tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Malang, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Perkotaan Karangploso Tahun 2023-2043;
Baris 55: Baris 60:
18. [[Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 3 Tahun 2010]] tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Malang (Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2010 Nomor 2/A);}}
18. [[Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 3 Tahun 2010]] tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Malang (Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2010 Nomor 2/A);}}


{{Perundangan bab|II|RUANG LINGKUP|
{{Perundangan bagian|Kesatu|Umum|
{{Perundangan pasal2|2|
Ruang lingkup RDTR WP Perkotaan Karangploso, meliputi:
a. ruang lingkup materi; dan
b. ruang lingkup wilayah.
{{Perundangan bagian|Kedua|Lingkup materi|
Pasal 3
Lingkup materi RDTR WP Perkotaan Karangploso sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, meliputi:
a. tujuan penataan WP;
b. rencana struktur ruang;
c. rencana pola ruang;
d. ketentuan pemanfaatan ruang; dan
e. PZ.
}}


===BAB I KETENTUAN UMUM===


BAB I KETENTUAN UMUM
{{Perundangan pasal2|1|


Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
 
{{Perundangan ketentuan umum|1|Daerah|Kabupaten Malang.}}
 
{{Perundangan ketentuan umum|2|Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah|Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.}}


Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
{{Perundangan ketentuan umum|3|Provinsi|Provinsi Jawa Timur.}}
 
{{Perundangan ketentuan umum|4|Pemerintah Provinsi|Pemerintah Provinsi Jawa Timur.}}
 
{{Perundangan ketentuan umum|5|Bupati|Bupati Malang.}}
 
{{Perundangan ketentuan umum|6|Pemerintah Daerah|Pemerintah Kabupaten Malang.}}
 
{{Perundangan ketentuan umum|7|Kecamatan|bagian wilayah dari Daerah yang dipimpin oleh Camat.}}
 
{{Perundangan ketentuan umum|8|Kelurahan|wilayah kerja Lurah sebagai perangkat Daerah dalam wilayah kerja Kelurahan.}}
 
{{Perundangan ketentuan umum|9|Desa|kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik lndonesia.}}
 
{{Perundangan ketentuan umum|10|Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD|Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Malang sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah.}}
 
{{Perundangan ketentuan umum|11|Ruang|wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya.}}
 
{{Perundangan ketentuan umum|12|Tata Ruang|wujud struktur ruang dan pola ruang.}}
 
{{Perundangan ketentuan umum|13|Struktur Ruang|susunan pusat-pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara hierarkis memiliki hubungan fungsional.}}
 
{{Perundangan ketentuan umum|14|Pola Ruang|distribusi peruntukan ruang dalam suatu wilayah yang meliputi peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan ruang untuk fungsi budi daya.}}
 
{{Perundangan ketentuan umum|15|Penataan Ruang|suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.}}
 
{{Perundangan ketentuan umum|16|Perencanaan Tata Ruang|suatu proses untuk menentukan struktur ruang dan pola ruang yang meliputi penyusunan dan penetapan rencana tata ruang.}}
 
{{Perundangan ketentuan umum|17|Pemanfaatan Ruang|upaya untuk mewujudkan struktur ruang dan pola ruang sesuai dengan rencana tata ruang melalui penyusunan dan pelaksanaan program beserta pembiayaannya.}}
 
{{Perundangan ketentuan umum|18|Pengendalian Pemanfaatan Ruang|upaya untuk mewujudkan tertib tata ruang.}}
 
{{Perundangan ketentuan umum|19|Rencana Tata Ruang yang selanjutnya disingkat RTR|hasil perencanaan tata ruang.}}
 
{{Perundangan ketentuan umum|20|Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten yang selanjutnya disebut RTRW Kabupaten|RTR yang bersifat umum dari wilayah Daerah, yang mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, Rencana Tata Ruang Pulau/Kepulauan, Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional, dan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi.}}
 
{{Perundangan ketentuan umum|21|Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Malang yang selanjutnya disingkat RTRW Kabupaten Malang|hasil penataan ruang wilayah Daerah.}}
 
{{Perundangan ketentuan umum|22|Rencana Detail Tata Ruang yang selanjutnya disingkat RDTR|rencana secara terperinci tentang tata ruang wilayah Daerah yang dilengkapi dengan peraturan zonasi Daerah.}}
 
{{Perundangan ketentuan umum|23|Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Perkotaan Karangploso yang selanjutnya disingkat RDTR WP Perkotaan Karangploso|rencana secara terperinci tentang tata ruang wilayah perencanaan perkotaan Karangploso yang dilengkapi dengan peraturan zonasi.}}
 
{{Perundangan ketentuan umum|24|Kawasan|wilayah yang memiliki fungsi utama lindung atau budi daya.}}
 
{{Perundangan ketentuan umum|25|Kawasan Lindung|wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.}}
 
{{Perundangan ketentuan umum|26|Kawasan Budi Daya|wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan.}}
 
{{Perundangan ketentuan umum|27|Wilayah|ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif dan/atau aspek fungsional.}}
 
{{Perundangan ketentuan umum|28|Wilayah Perencanaan yang selanjutnya disingkat WP|bagian dari Daerah dan/atau kawasan strategis Daerah yang akan atau perlu disusun RDTRnya, sesuai arahan atau yang ditetapkan di dalam RTRW Daerah yang bersangkutan.}}
 
{{Perundangan ketentuan umum|29|Sub Wilayah Perencanaan yang selanjutnya disebut SWP|bagian dari WP yang dibatasi dengan batasan fisik dan terdiri atas beberapa blok.}}
 
{{Perundangan ketentuan umum|30|Zona|kawasan atau area yang memilik fungsi dan karakteristik spesifik.}}
 
{{Perundangan ketentuan umum|31|Sub-Zona|bagian dari zona yang memiliki fungsi dan karakteristik tertentu yang merupakan pendetailan dari fungsi dan karakteristik pada zona yang bersangkutan.}}
 
{{Perundangan ketentuan umum|32|Pusat Pelayanan Kota/Kawasan Perkotaan|pusat pelayanan ekonomi, sosial, dan/atau administrasi yang melayani seluruh wilayah kota dan atau regional.}}
 
{{Perundangan ketentuan umum|33|Sub Pusat Pelayanan Kota/Kawasan Perkotaan|sub pusat pelayanan ekonomi, sosial dan/atau administrasi yang melayani sub wilayah kota.}}
 
{{Perundangan ketentuan umum|34|Pusat Lingkungan Kecamatan|pusat pelayanan ekonomi, sosial dan/atau administrasi lingkungan permukiman Kecamatan.}}
 
{{Perundangan ketentuan umum|35|Pusat Lingkungan Kelurahan|pusat pelayanan ekonomi, sosial dan/atau administrasi lingkungan permukiman Kelurahan.}}
 
{{Perundangan ketentuan umum|36|Pusat Lingkungan Rukun Warga|pusat pelayanan ekonomi, sosial dan/atau administrasi lingkungan permukiman rukun warga.}}
 
{{Perundangan ketentuan umum|37|Blok|sebidang lahan yang dibatasi sekurang-kurangnya oleh batasan fisik yang nyata seperti jaringan jalan, sungai, selokan, saluran irigasi, saluran udara tegangan ekstra tinggi, dan pantai, atau yang belum nyata seperti rencana jaringan jalan dan rencana jaringan prasarana lain yang sejenis sesuai dengan rencana kota, dan memiliki pengertian yang sama dengan blok peruntukan.}}
 
{{Perundangan ketentuan umum|38|Peninjauan Kembali|upaya untuk melihat kesesuaian antara RTR dan kebutuhan pembangunan yang memperhatikan perkembangan lingkungan strategis dan dinamika pembangunan, serta pelaksanaan pemanfaatan ruang.}}
 
{{Perundangan ketentuan umum|39|Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang selanjutnya disingkat KKPR|kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan RTR.}}
 
{{Perundangan ketentuan umum|40|Persetujuan Substansi|persetujuan yang diberikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang penataan ruang yang menyatakan bahwa materi rancangan Peraturan Bupati tentang RTR telah mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan bidang penataan ruang, kebijakan nasional, dan mengacu pada RTR secara hierarki.}}
 
{{Perundangan ketentuan umum|41|Batas Daerah|batas Daerah antarprovinsi dan/atau kabupaten.}}
 
{{Perundangan ketentuan umum|42|Pemangku Kepentingan|orang atau pihak yang memiliki kepentingan dalam penyelenggaraan penataan ruang yang meliputi Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan masyarakat.}}
 
{{Perundangan ketentuan umum|43|Pembahasan Lintas Sektor|pembahasan substansi rancangan Peraturan Bupati tentang RTR yang melibatkan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah terkait, dalam rangka persetujuan substansi oleh Menteri.}}
 
{{Perundangan ketentuan umum|44|Penyelenggaraan Penataan Ruang|kegiatan yang meliputi pengaturan, pembinaan, pelaksanaan, dan pengawasan penataan ruang.}}
 
{{Perundangan ketentuan umum|45|Peraturan Zonasi yang selanjutnya disingkat PZ|ketentuan yang mengatur tentang persyaratan pemanfaatan ruang dan ketentuan pengendaliannya dan disusun untuk setiap blok/zona peruntukan yang penetapan zonanya dalam RDTR.}}
 
{{Perundangan ketentuan umum|46|Zona Lindung|wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.}}
 
{{Perundangan ketentuan umum|47|Zona Cagar Budaya|area satuan ruang geografis yang memiliki 2 (dua) situs cagar budaya atau lebih yang letaknya berdekatan dan/atau memperlihatkan ciri tata ruang yang khas.}}
 
{{Perundangan ketentuan umum|48|Ruang Terbuka Hijau yang selanjutnya disingkat RTH|ruang terbuka hijau yang dimiliki, dikelola, dan/atau diperoleh Pemerintah Daerah melalui kerja sama dengan Pemerintah dan/atau masyarakat serta digunakan untuk kepentingan umum.}}
 
{{Perundangan ketentuan umum|49|Zona Ruang Terbuka Hijau yang selanjutnya disebut Zona RTH|area memanjang/jalur dan atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh tanaman secara alamiah maupun yang sengaja ditanam.}}
 
{{Perundangan ketentuan umum|50|Zona Budi Daya|Wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia dan sumber daya buatan.}}
 
{{Perundangan ketentuan umum|51|Zona Perumahan|peruntukan ruang yang terdiri atas kelompok rumah tinggal yang mewadahi kehidupan dan penghidupan masyarakat yang dilengkapi dengan fasilitasnya.}}
 
{{Perundangan ketentuan umum|52|Zona Perdagangan dan Jasa|peruntukan Ruang yang merupakan bagian dari Kawasan Budi Daya difungsikan untuk pengembangan kegiatan usaha yang bersifat komersial, tempat bekerja, tempat berusaha, serta tempat hiburan dan rekreasi, serta fasilitas umum/sosial pendukungnya.}}
 
{{Perundangan ketentuan umum|53|Zona Perkantoran|peruntukan ruang yang merupakan bagian dari Kawasan Budi Daya difungsikan untuk pengembangan kegiatan pelayanan pemerintahan dan tempat bekerja/berusaha, tempat berusaha, dilengkapi dengan fasilitas umum/sosial pendukungnya.}}
 
{{Perundangan ketentuan umum|54|Zona Pertanian|kawasan yang dialokasikan dan memenuhi kriteria untuk budi daya tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan peternakan.}}
 
{{Perundangan ketentuan umum|55|Zona Pertahanan dan Keamanan|peruntukan tanah yang merupakan bagian dari Kawasan Budi Daya yang dikembangkan untuk menjamin kegiatan dan pengembangan bidang pertahanan dan keamanan seperti kantor, instalasi pertahanan dan keamanan.}}
 
{{Perundangan ketentuan umum|56|Zona Kawasan Peruntukan Industri|bentangan lahan yang diperuntukkan bagi kegiatan industri berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.}}
 
{{Perundangan ketentuan umum|57|Zona Pariwisata|peruntukan ruang yang merupakan bagian dari Kawasan Budi Daya yang dikembangkan untuk mengembangkan kegiatan pariwisata baik alam, buatan, maupun budaya.}}
 
{{Perundangan ketentuan umum|58|Zona Sarana Pelayanan Umum yang selanjutnya disingkat Zona SPU|peruntukan ruang yang dikembangkan untuk melayani penduduk.}}
 
{{Perundangan ketentuan umum|59|Sub-Zona Perumahan Kepadatan Tinggi|peruntukan ruang yang merupakan bagian dari Kawasan Budi Daya difungsikan untuk tempat tinggal atau hunian dengan perbandingan yang besar antara jumlah bangunan rumah dengan luas lahan.}}
 
{{Perundangan ketentuan umum|60|Sub-Zona Perumahan Kepadatan Sedang|peruntukan ruang yang merupakan bagian dari Kawasan Budi Daya difungsikan untuk tempat tinggal atau hunian dengan perbandingan yang hampir seimbang antara jumlah bangunan rumah dengan luas lahan.}}
 
{{Perundangan ketentuan umum|61|Sub-Zona Perumahan Kepadatan Rendah|peruntukan ruang yang merupakan bagian dari Kawasan Budi Daya difungsikan untuk tempat tinggal atau hunian dengan perbandingan yang kecil antara jumlah bangunan rumah dengan luas lahan.}}
 
{{Perundangan ketentuan umum|62|Sub-Zona Perumahan Kepadatan Sangat Rendah|peruntukan ruang yang merupakan bagian dari Kawasan Budi Daya difungsikan untuk tempat tinggal atau hunian dengan perbangunan yang sangat kecil antara jumlah bangunan rumah dengan luas lahan.}}
 
{{Perundangan ketentuan umum|63|Sub-Zona Perdagangan dan Jasa Skala Kota|peruntukan ruang yang merupakan bagian dari Kawasan Budi Daya difungsikan untuk pengembangan kelompok kegiatan perdagangan dan/atau jasa, tempat bekerja, tempat berusaha, tempat hiburan dan rekreasi dengan skala pelayanan kota.}}
 
{{Perundangan ketentuan umum|64|Sub-Zona Perdagangan dan Jasa Skala WP|peruntukan ruang yang merupakan bagian dari Kawasan Budi Daya difungsikan untuk pengembangan kelompok kegiatan perdagangan dan/atau jasa, tempat bekerja, tempat berusaha, tempat hiburan dan rekreasi dengan skala pelayanan WP.}}
 
{{Perundangan ketentuan umum|65|Sub-Zona Perdagangan dan Jasa Skala SWP|peruntukan ruang yang merupakan bagian dari kawasan budi daya difungsikan untuk pengembangan kelompok kegiatan perdagangan dan/atau jasa, tempat bekerja, tempat berusaha, tempat hiburan dan rekreasi dengan skala pelayanan SWP.}}
 
{{Perundangan ketentuan umum|66|Sub-Zona Sarana Pelayanan Umum Skala Kota yang selanjutnya|Sub-Zona SPU Skala Kota adalah peruntukan Ruang yang merupakan bagian dari Kawasan Budi Daya yang dikembangkan untuk melayani penduduk skala kota.}}
 
{{Perundangan ketentuan umum|67|Sub-Zona Sarana Pelayanan Umum Skala Kecamatan yang selanjutnya disebut Sub-Zona SPU Skala Kecamatan|peruntukan ruang yang merupakan bagian dari Kawasan Budi Daya yang dikembangkan untuk melayani penduduk skala Kecamatan.}}
 
{{Perundangan ketentuan umum|68|Sub-Zona Sarana Pelayanan Umum Skala Kelurahan yang selanjutnya disebut Sub-Zona SPU Skala Kelurahan|peruntukan ruang yang merupakan bagian dari Kawasan Budi Daya yang dikembangkan untuk melayani penduduk skala Kelurahan.}}
 
{{Perundangan ketentuan umum|69|Sub-Zona Sarana Pelayanan Umum Skala Rukun Warga yang selanjutnya disebut Sub-Zona SPU Skala Rukun Warga|peruntukan ruang yang merupakan bagian dari Kawasan Budi Daya yang dikembangkan untuk melayani penduduk skala rukun warga.}}
 
{{Perundangan ketentuan umum|70|Jaringan|keterkaitan antara unsur yang satu dan unsur yang lain.}}
 
{{Perundangan ketentuan umum|71|Sistem Jaringan Jalan|satu kesatuan ruas jalan
yang saling menghubungkan dan mengikat pusat-pusat pertumbuhan dengan wilayah yang berada dalam pengaruh pelayanannya dalam satu hubungan hierarki.}}
 
{{Perundangan ketentuan umum|72|Jalan|prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan kereta api, jalan lori, dan jalan kabel}}.
 
{{Perundangan ketentuan umum|73|Prasarana|kelengkapan dasar fisik lingkungan hunian yang memenuhi kebutuhan standar tertentu untuk kebutuhan bertempat tinggal yang layak, sehat, aman, dan nyaman.}}
 
{{Perundangan ketentuan umum|74|Sarana|fasilitas dalam lingkungan hunian yang berfungsi untuk mendukung penyelenggaraan dan pengembangan kehidupan sosial, budaya, dan ekonomi.}}
 
{{Perundangan ketentuan umum|75|Utilitas umum|kelengkapan sarana pelayanan lingkungan yang memungkinkan permukiman dapat berfungsi sebagaimana mestinya, mencakup sistem penyediaan air bersih, sistem drainase air hujan, sistem pembuangan limbah, sistem persampahan, sistem penyediaan energi listrik, sistem Jaringan gas, sistem telekomunikasi dan lain-lain.}}
 
{{Perundangan ketentuan umum|76|Ketenagalistrikan|segala sesuatu yang menyangkut penyediaan dan pemanfaatan tenaga listrik serta usaha penunjang tenaga listrik.}}
 
{{Perundangan ketentuan umum|77|Telekomunikasi|setiap pemancaran, pengiriman dan/atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio atau sistem elektromagnetik lainnya.}}
 
{{Perundangan ketentuan umum|78|Tempat Penampungan Sementara yang selanjutnya disingkat TPS|tempat sebelum sampah diangkut ke tempat pendauran ulang, pengolahan, dan/atau tempat pengolahan sampah terpadu.}}
 
{{Perundangan ketentuan umum|79|Tempat Penampungan Sementara Terpadu yang selanjutnya disingkat TPST|yaitu tempat dilaksanakannya pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, pendaur ulangan, dan pemrosesan akhir sampah.}}
 
{{Perundangan ketentuan umum|80|Penggunaan lahan|fungsi dominan dengan ketentuan khusus yang ditetapkan pada suatu kawasan, blok peruntukan, dan/atau persil.}}
 
{{Perundangan ketentuan umum|81|Intensitas Ruang|besaran ruang untuk fungsi tertentu yang ditentukan berdasarkan pengaturan koefisien lantai bangunan, koefisien dasar bangunan dan ketinggian bangunan tiap bagian kawasan kota sesuai dengan kedudukan dan fungsinya dalam pembangunan kota.}}
 
{{Perundangan ketentuan umum|82|Izin Pemanfaatan Ruang|izin yang dipersyaratkan dalam kegiatan pemanfaatan ruang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.}}
 
{{Perundangan ketentuan umum|83|Insentif|perangkat atau upaya untuk memberikan imbalan terhadap pelaksanaan kegiatan yang sejalan dengan RTR.}}
 
{{Perundangan ketentuan umum|84|Disinsentif|perangkat atau upaya untuk mencegah, membatasi pertumbuhan atau mengurangi kegiatan yang tidak sejalan dengan RTR.}}
 
{{Perundangan ketentuan umum|85|Teknik Pengaturan Zonasi yang selanjutnya disingkat TPZ|ketentuan lain dari zonasi konvensional yang dikembangkan untuk memberikan fleksibilitas dalam penerapan aturan zonasi dan ditujukan untuk mengatasi berbagai permasalahan dalam penerapan PZ dasar, mempertimbangkan kondisi kontekstual kawasan dan arah penataan ruang.}}
 
{{Perundangan ketentuan umum|86|Basis Data|sistem penyimpanan data spasial yang terstruktur dalam bentuk struktur dan format yang baku pada media digital untuk memudahkan pencarian, pengelolaan dan penggunaan informasi data spasial pada peta RTR.}}
 
{{Perundangan ketentuan umum|87|Peta|suatu gambaran unsur alam dan atau buatan manusia, yang berada di atas maupun di bawah permukaan bumi yang digambarkan pada suatu bidang datar dengan skala tertentu.}}
 
{{Perundangan ketentuan umum|88|Peta Dasar|peta yang menyajikan unsur alam dan atau buatan manusia, yang berada di permukaan bumi, digambarkan pada suatu bidang datar dengan skala, penomoran, proyeksi, dan georeferensi tertentu.}}
 
{{Perundangan ketentuan umum|89|Peta Tematik|peta yang menggambarkan tema tertentu yang digunakan untuk pembuatan peta RTR}}.
 
{{Perundangan ketentuan umum|90|Orang|orang perseorangan dan/atau korporasi.}}
 
{{Perundangan ketentuan umum|91|Masyarakat|orang perseorangan, kelompok orang termasuk masyarakat hukum adat, korporasi, dan/atau pemangku kepentingan nonpemerintah lain dalam penyelenggaran penataan ruang.}}
 
{{Perundangan ketentuan umum|92|Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang selanjutnya disebut Konfirmasi KKPR|dokumen yang menyatakan kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan RDTR.}}
 
{{Perundangan ketentuan umum|93|Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission yang selanjutnya disingkat OSS adalah|berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau Bupati/wali kota kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.}}
 
{{Perundangan ketentuan umum|94|Peran masyarakat|partisipasi aktif masyarakat dalam perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.}}
 
{{Perundangan ketentuan umum|95|Forum Penataan Ruang Daerah yang selanjutnya disingkat FPRD|wadah di tingkat pusat dan Daerah yang bertugas untuk membantu Pemerintah dan Pemerintah Daerah dengan memberikan pertimbangan dalam penyelenggaraan penataan ruang.}}
}}
 
{{Perundangan bab|II|RUANG LINGKUP|
{{Perundangan bagian|Kesatu|Umum|
{{Perundangan pasal2|2|
Ruang lingkup RDTR WP Perkotaan Karangploso, meliputi:
 
a. ruang lingkup materi; dan
 
b. ruang lingkup wilayah.
}}}}}}
 
{{Perundangan bagian|Kedua|Lingkup Materi|
{{Perundangan pasal2|3|
Lingkup materi RDTR WP Perkotaan Karangploso sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, meliputi:
 
a. tujuan penataan WP;
 
b. rencana struktur ruang;
 
c. rencana pola ruang;
 
d. ketentuan pemanfaatan ruang; dan
 
e. PZ.
}}}}
 
{{Perundangan bagian|Ketiga|Lingkup Wilayah|
{{Perundangan pasal2|4|
{{Perundangan ayat|4|1|Ruang lingkup wilayah RDTR WP Perkotaan Karangploso sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, meliputi:
 
a. batas wilayah administratif;
 
b. lingkup wilayah administratif;
 
c. pembagian SWP; dan d. pembagian Blok.
}}
{{Perundangan ayat|4|2|Batas-batas wilayah administratif RDTR WP Perkotaan Karangploso sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi:
 
a. Sebelah utara berbatasan dengan sebagian Desa Donowarih, Desa Bocek, dan Desa Ngenep di Kecamatan Karangploso;
 
b. Sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Lowokwaru Kota Malang;
 
c. Sebelah barat berbatasan dengan Desa Mulyoagung di Kecamatan Dau dan Kecamatan Junrejo di Kota Batu; dan
 
d. Sebelah timur berbatasan dengan Desa Tunjungtirto di Kecamatan Singosari.
}}
{{Perundangan ayat|4|3|Lingkup wilayah administratif RDTR WP Perkotaan Karangploso dengan luas 1.462,20 Ha (seribu empat ratus enam puluh dua koma dua hektare) beserta ruang udara di atasnya dan ruang di dalam bumi, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi:
 
a. Wilayah Administratif Desa Girimoyo dengan luas 198,70 Ha (seratus sembilan puluh delapan koma tujuh hektare);
 
b. Wilayah Administratif Desa Ngijo dengan luas 373,45 Ha (tiga ratus tujuh puluh tiga koma empat puluh lima hektare);
 
c. Wilayah Administratif Desa Kepuharjo dengan luas 203,30 Ha (dua ratus tiga koma tiga hektare);
 
d. Wilayah Administratif Desa Tegalgondo dengan luas 225,94 Ha (dua ratus dua puluh lima koma sembilan puluh empat hektare);
 
e. Wilayah Administratif Desa Ampeldento dengan luas 168 Ha (seratus enam puluh delapan hektare); dan
 
f. Wilayah Administratif sebagian Desa Donowarih dengan luas 292,81 Ha (dua ratus sembilan puluh dua koma delapan puluh satu hektare).
}}
{{Perundangan ayat|4|4|Pembagian SWP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, meliputi:
 
a. SWP A dengan luas Wilayah 491,51 Ha (empat ratus sembilan puluh satu koma lima puluh satu hektare), terdiri dari Desa Girimoyo dan sebagian Desa Donowarih;
 
b. SWP B dengan luas Wilayah 576,74 Ha (lima ratus tujuh puluh enam koma tujuh puluh empat hektare) terdiri dari Desa Ngijo dan Desa Kepuharjo; dan
 
c. SWP C dengan luas Wilayah 393,94 Ha (tiga ratus sembilan puluh tiga koma sembilan puluh empat hektare) terdiri dari Desa Tegalgondo dan Desa Ampeldento.
}}
{{Perundangan ayat|4|5|Pembagian blok dari masing-masing SWP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, meliputi:
 
a. SWP A terdiri atas 4 (empat) Blok, yaitu Blok I.A.1, Blok I.A.2, Blok I.A.3 dan Blok I.A.4;
 
b. SWP B terdiri atas 5 (lima) Blok, yaitu Blok I.B.1, Blok I.B.2, Blok I.B.3, Blok I.B.4, dan Blok I.B.5; dan
 
c. SWP C terdiri atas 6 (enam) Blok, yaitu I.C.1, Blok I.C.2, Blok I.C.3, Blok I.C.4, Blok I.C.5, dan Blok I.C.6.
}}
{{Perundangan ayat|4|6| Ruang lingkup RDTR WP Perkotaan Karangploso sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian geometri dan detail informasi
1:5.000 (satu banding lima ribu) sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
}}
}}}}
 
{{Perundangan bab|III|TUJUAN PENATAAN WILAYAH PERENCANAAN|
{{Perundangan pasal2|5|
Tujuan penataan ruang WP Perkotaan Karangploso sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a adalah mewujudkan Perkotaan Karangploso sebagai bagian wilayah pengembangan lingkar Malang dengan pengembangan perdagangan dan jasa yang berkelanjutan sebagai pendukung pariwisata.}}
}}
 
{{Perundangan bab|IV|RENCANA STRUKTUR RUANG|
{{Perundangan bagian|Kesatu|Umum|
{{Perundangan pasal2|6|
{{Perundangan ayat|6|1|Rencana struktur ruang WP Perkotaan Karangploso sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, meliputi:
 
a. rencana pengembangan pusat pelayanan;
 
b. rencana jaringan transportasi;
 
c. rencana jaringan energi;
 
d. rencana jaringan telekomunikasi; e. rencana jaringan sumber daya air; f. rencana jaringan air minum;
 
g. rencana pengelolaan air limbah dan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3);
 
h. rencana jaringan drainase;
 
i. rencana jaringan persampahan; dan
 
j. rencana jaringan prasarana lainnya.}}
 
{{Perundangan ayat|6|2|
Rencana Struktur Ruang Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian geometri dan detail informasi 1:5.000 (satu banding lima ribu) sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.}}
}}
{{Perundangan bagian|Kedua|Rencana Pengembangan Pusat Pelayanan|
{{Perundangan pasal2|7|
{{Perundangan ayat|7|1|Rencana pengembangan pusat pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a, terdiri atas:
 
a. Pusat Pelayanan Kota/Kawasan Perkotaan;
 
b. Sub Pusat Pelayanan Kota/Kawasan Perkotaan; dan
 
c. Pusat Pelayanan Lingkungan.}}
 
{{Perundangan ayat|7|2|Pusat Pelayanan Kota/Kawasan Perkotaan Karangploso sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terletak pada SWP A Blok I.A.3.}}
 
{{Perundangan ayat|7|3|Sub Pusat Pelayanan Kota/Kawasan Perkotaan di WP
Perkotaan Karangploso terdiri atas 3 (tiga) Sub Pusat Pelayanan Kota/Kawasan Perkotaan, yaitu:
 
a. Sub Pusat Pelayanan Kota/Kawasan Perkotaan I, berada di SWP A Blok I.A.2;
 
b. Sub Pusat Pelayanan Kota/Kawasan Perkotaan II, berada di SWP B Blok I.B.2; dan
 
c. Sub Pusat Pelayanan Kota/Kawasan Perkotaan III, berada di SWP C Blok I.C.5.}}
 
{{Perundangan ayat|7|4|Pusat Pelayanan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa Pusat Lingkungan Kelurahan/Desa di WP Perkotaan Karangploso, meliputi:
 
a. Pusat Pelayanan Lingkungan Desa Donowarih berada di SWP A Blok I.A.1;
 
b. Pusat Pelayanan Lingkungan Desa Girimoyo berada di SWP A Blok I.A.4;
 
c. Pusat Pelayanan Lingkungan Desa Ngijo berada di SWP B Blok I.B.1;
 
d. Pusat Pelayanan Lingkungan Desa Kepuharjo berada di SWP B Blok I.B.4;
 
e. Pusat Pelayanan Lingkungan Desa Ampeldento berada di SWP C Blok I.C.2; dan
 
f. Pusat Pelayanan Lingkungan Desa Tegalgondo berada di SWP C Blok I.C.3.}}
 
{{Perundangan ayat|7|5|Rencana pengembangan pusat pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian geometri dan detail informasi 1:5.000 (satu banding lima ribu) sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.}}
}}
}}}}
 
Bagian Ketiga
Rencana Jaringan Transportasi
 
Pasal 8
 
Rencana jaringan transportasi yang ada di WP Perkotaan Karangploso sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b, terdiri atas:
a. jalan umum;
b. terminal penumpang tipe c; dan c. jembatan.
20
 
Pasal 9
 
(1) Jalan umum di WP Perkotaan Karangploso sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a, terdiri atas:
a. jalan kolektor primer;
 
b. jalan lokal primer;
 
c. jalan lokal sekunder;
 
d. jalan lingkungan primer; dan e. jalan lingkungan sekunder.
(2) Jalan kolektor primer sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
 
huruf a, berupa jalan kolektor primer yaitu:
 
a. ruas Jalan Dr. M. Hatta, berada di SWP A Blok I.A.3;
 
b. ruas Jalan Karanglo  Batas Kota Batu, berada di SWP A Blok I.A.3, SWP B Blok I.B.2, Blok I.B.3, Blok I.B.4, Blok I.B.5;
c. ruas Jalan Balai Desa Kepuharjo, berada di SWP B
 
Blok I.B.3, Blok I.B.4, SWP C Blok I.C.2, dan Blok I.C.3;
 
d. ruas Jalan Pertamanan, berada di SWP B Blok I.B.5;
 
e. ruas Jalan Raya Diponegoro, berada di SWP A Blok I.A.3;
f. ruas Jalan Raya Karang Juwet, berada di SWP A Blok I.A.1, Blok I.A.2, Blok I.A.3;
g. ruas Jalan Raya Karangan Donowarih, berada di SWP A
 
Blok I.A.1 dan Blok I.A.2;
 
h. ruas Jalan Watu Banteng, berada di SWP A Blok I.A.3;
 
i. ruas Jalan Suropati, berada di SWP A Blok I.A.3 dan
 
Blok I.A.4; dan
 
j. ruas Jalan Kolektor lainnya, berada di SWP A Blok I.A.3. (3) Jalan lokal primer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, berupa Jalan lokal primer yaitu ruas Jalan
Donowarih, berada di SWP A Blok I.A.1.
 
(4) Jalan lokal sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
 
huruf c, berupa Jalan lokal sekunder, yaitu:
 
a. ruas Jalan Raya Griya Permata Alam, berada di SWP B Blok I.B.1, Blok I.B.2 dan Blok I.B.3; dan
b. ruas Jalan Watu Banteng, berada di SWP A Blok I.A.3,
 
dan Blok I.A.4.
21
 
(5) Jalan lingkungan primer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, berupa Jalan lingkungan primer, yaitu:
a. ruas Jalan Raya Dawuhan, berada di SWP C Blok I.C.4, Blok I.C.5, Blok I.C.6;
b. ruas Jalan Raya Kasin, berada di SWP B Blok I.B.4, SWP C Blok I.C.2;
c. ruas Jalan Raya Ketangi Tegalgondo, berada di SWP C Blok I.C.3, Blok I.C.4, Blok I.C.5;
d. ruas Jalan Zentana, berada di SWP A Blok I.A.3 , SWP B
 
Blok I.B.2, SWP C Blok I.C.1, Blok I.C.2; dan
 
e. ruas Jalan lingkungan primer lainnya berada di SWP A Blok I.A.2, dan Blok I.A.3.
(6) Jalan lingkungan sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, berupa Jalan lingkungan sekunder, yaitu: a. ruas Jalan Bukit Palem Raya, berada di SWP B Blok
I.B.1, Blok I.B.2;
 
b. ruas Jalan Hilton Head, berada di SWP B Blok I.B.5;
 
c. ruas Jalan Keramat, berada di SWP B Blok I.B.1, Blok I.B.2;
d. ruas Jalan Pangestu, berada di SWP B Blok I.B.4;
 
e. ruas Jalan Pulau Mas, berada di SWP B Blok I.B.5;
 
f. ruas Jalan Sari Kerto, berada di SWP C Blok I.C.1, Blok I.C.2;
g. ruas Jalan Sawahan, berada di SWP B Blok I.B.2;
 
h. ruas Jalan Sunimbar, berada di SWP C Blok I.C.5;
 
i. ruas Jalan Tenaga, berada di SWP B Blok I.B.3, Blok
 
I.B.4;
 
j. ruas Jalan Tirtasani, berada di SWP B Blok I.B.5;
 
k. ruas Jalan Watu Banteng, berada di SWP A Blok I.A.3 dan I.A.4;
l. ruas Jalan Watu Damar, berada di SWP A Blok I.A.3;
 
dan
 
m. ruas Jalan lingkungan sekunder lainnya di SWP A Blok I.A.1, Blok I.A.2, Blok I.A.3, Blok I.A.4, SWP B Blok I.B.1, Blok I.B.2, Blok I.B.3, Blok I.B.4, Blok I.B.5, SWP C Blok I.C.1, Blok I.C.2, Blok I.C.3, Blok I.C.4, Blok I.C.5, Blok I.C.6.
(7) Terminal penumpang tipe C sebagaimana dimaksud dalam
 
Pasal 8 huruf b berada di SWP A Blok I.A.3.
22
 
(8) Jembatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c berada di:
a. SWP A Blok I.A.2 dan Blok I.A.3;
 
b. SWP B Blok I.B.1, Blok I.B.2, Blok I.B.4, Blok I.B.5; dan c. SWP C Blok I.C.1 dan Blok I.C.4.
(9) Rencana jalan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian geometri dan detail informasi 1:5.000 (satu banding lima puluh ribu) sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
 
Bagian Keempat
 
Rencana Jaringan Energi
 
Pasal 10
 
(1) Rencana Jaringan Energi di WP Perkotaan Karangploso sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c, meliputi:
a. Jaringan Transmisi Tenaga Listrik Antarsistem;
 
b. Jaringan Distribusi Tenaga Listrik; dan c. Gardu Listrik.
(2) Jaringan Transmisi Tenaga Listrik Antarsistem sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi Saluran Udara Tegangan Tinggi yang berada di:
a. SWP B Blok I.B.4 dan Blok I.B.5; dan
 
b. SWP C Blok I.C.2, Blok I.C.3, Blok I.C.5 dan Blok I.C.6. (3) Rencana Jaringan Distribusi Tenaga Listrik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri dari:
 
a. Saluran Udara Tegangan Menengah;
 
b. Saluran Udara Tegangan Rendah;
 
c. Gardu Listrik.
 
(4) Saluran Udara Tegangan Menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a berada di:
a. SWP A Blok I.A.1, Blok I.A.2, Blok I.A.3, dan Blok I.A.4;
 
b. SWP B Blok I.B.1, Blok I.B.2, Blok I.B.3, Blok I.B.4, dan
 
Blok I.B.5; dan
 
c. SWP C Blok I.C.1, Blok I.C.2, Blok I.C.3, Blok I.C.4, dan
 
Blok I.C.5.
23


1. Daerah adalah Kabupaten Malang.
(5) Saluran Udara Tegangan Rendah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b berada di:
a. SWP A Blok I.A.1 dan Blok I.A.2;


2. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
b. SWP B Blok I.B.1, Blok I.B.2, Blok I.B.3, dan Blok I.B.4; dan c. SWP C Blok I.C.1, Blok I.C.2, Blok I.C.4, Blok I.C.5, dan
Blok I.C.6.


3. Provinsi adalah Provinsi Jawa Timur.
(6) Gardu Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c berupa gardu hubung berada di:
a. SWP A Blok I.A.2;


4. Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
b. SWP B Blok I.B.2, Blok I.B.4, dan Blok I.B.5; dan c. SWP C Blok I.C.1.
(7) Rencana Jaringan energi di WP Perkotaan Karangploso


5. Bupati adalah Bupati Malang.
digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian geometri dan detail informasi 1:5.000 (satu banding lima ribu) sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.


6. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Malang.
Bagian Kelima


7. Kecamatan adalah bagian wilayah dari Daerah yang dipimpin oleh Camat.
Rencana Jaringan Telekomunikasi


8. Kelurahan adalah wilayah kerja Lurah sebagai perangkat
Pasal 11


Daerah dalam wilayah kerja Kelurahan.
(1) Rencana Jaringan Telekomunikasi di WP Perkotaan Karangploso sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf d terdiri atas:
a. jaringan tetap; dan


9. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik lndonesia.
b. jaringan bergerak seluler.


10. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Malang sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah.
(2) Jaringan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1)


11. Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya.
huruf a, berupa jaringan serat optik berada di:


12. Tata Ruang adalah wujud struktur ruang dan pola ruang.
a. SWP A Blok I.A.2 dan Blok I.A.3;


13. Struktur Ruang adalah susunan pusat-pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara hierarkis memiliki hubungan fungsional.
b. SWP B Blok I.B.1, Blok I.B.2, Blok I.B.3, Blok I.B.4, Blok I.B.5; dan
c. SWP C Blok I.C.1, Blok I.C.2, Blok I.C.3, Blok I.C.5, Blok I.C.6.
(3) Jaringan bergerak seluler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa menara Base Transceiver Station, yang berada di:
a. SWP A Blok I.A.1, Blok I.A.2, Blok I.A.3;


14. Pola Ruang adalah distribusi peruntukan ruang dalam suatu wilayah yang meliputi peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan ruang untuk fungsi budi daya.
b. SWP B Blok I.B.2 dan Blok I.B.4; dan


15. Penataan Ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
c. SWP C Blok I.C.1, Blok I.C.2, Blok I.C.5.
24


16. Perencanaan Tata Ruang adalah suatu proses untuk menentukan struktur ruang dan pola ruang yang meliputi penyusunan dan penetapan rencana tata ruang.
(4) Rencana Jaringan Telekomunikasi di WP Perkotaan Karangploso digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian geometri dan detail informasi 1:5.000 (satu banding lima ribu) sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.


17. Pemanfaatan Ruang adalah upaya untuk mewujudkan struktur ruang dan pola ruang sesuai dengan rencana tata ruang melalui penyusunan dan pelaksanaan program beserta pembiayaannya.
Bagian Keenam


18. Pengendalian Pemanfaatan Ruang adalah upaya untuk mewujudkan tertib tata ruang.
Rencana Jaringan Sumber Daya Air


19. Rencana Tata Ruang yang selanjutnya disingkat RTR adalah hasil perencanaan tata ruang.
Pasal 12


20. Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten yang selanjutnya disebut RTRW Kabupaten adalah RTR yang bersifat umum dari wilayah Daerah, yang mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, Rencana Tata Ruang Pulau/Kepulauan, Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional, dan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi.
(1) Rencana jaringan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf e berupa sistem jaringan irigasi.
(2) Sistem jaringan irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. jaringan irigasi primer;


21. Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Malang yang selanjutnya disingkat RTRW Kabupaten Malang adalah hasil penataan ruang wilayah Daerah.
b. jaringan irigasi sekunder; dan c. jaringan irigasi tersier.
(3) Jaringan irigasi primer sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, berada di:
a. SWP A Blok I.A.1, Blok I.A.3, Blok I.A.4;


22. Rencana Detail Tata Ruang yang selanjutnya disingkat RDTR adalah rencana secara terperinci tentang tata ruang wilayah Daerah yang dilengkapi dengan peraturan zonasi Daerah.
b. SWP B Blok I.B.2, Blok I.B.3, Blok I.B.4; dan c. SWP C Blok I.C.2 dan Blok I.C.5.
(4) Jaringan irigasi sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, berada di:
a. SWP A Blok I.A.1, Blok I.A.2, Blok I.A.3;


23. Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Perkotaan Karangploso yang selanjutnya disingkat RDTR WP Perkotaan Karangploso adalah rencana secara terperinci tentang tata ruang wilayah perencanaan perkotaan Karangploso yang dilengkapi dengan peraturan zonasi.
b. SWP B Blok I.B.2, Blok I.B.3, Blok I.B.4, Blok I.B.5; dan c. SWP C Blok I.C.1.
(5) Jaringan irigasi tersier sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, berada di:
a. SWP A Blok I.A.2 dan Blok I.A.3; dan


24. Kawasan adalah wilayah yang memiliki fungsi utama lindung atau budi daya.
b. SWP B Blok I.B.2, Blok I.B.3, Blok I.B.4, Blok I.B.5.


25. Kawasan Lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.
(6) Rencana jaringan sumber daya air di WP Perkotaan Karangploso digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian geometri dan detail informasi 1:5.000 (satu banding lima ribu) sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
25


26. Kawasan Budi Daya adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan.
Bagian Ketujuh


27. Wilayah adalah ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif dan/atau aspek fungsional.
Rencana Jaringan Air Minum


28. Wilayah Perencanaan yang selanjutnya disingkat WP adalah bagian dari Daerah dan/atau kawasan strategis Daerah yang akan atau perlu disusun RDTRnya, sesuai arahan atau yang ditetapkan di dalam RTRW Daerah yang bersangkutan.
Pasal 13


29. Sub Wilayah Perencanaan yang selanjutnya disebut SWP adalah bagian dari WP yang dibatasi dengan batasan fisik dan terdiri atas beberapa blok.
(1) Rencana jaringan air minum di WP Perkotaan Karangploso, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf f meliputi jaringan perpipaan.
(2) Rencana jaringan air minum sebagaimana dimaksud pada


30. Zona adalah kawasan atau area yang memilik fungsi dan karakteristik spesifik.
ayat (1) meliputi:


31. Sub-Zona adalah bagian dari zona yang memiliki fungsi dan karakteristik tertentu yang merupakan pendetailan dari fungsi dan karakteristik pada zona yang bersangkutan.
a. unit distribusi;


32. Pusat Pelayanan Kota/Kawasan Perkotaan adalah pusat pelayanan ekonomi, sosial, dan/atau administrasi yang melayani seluruh wilayah kota dan atau regional.
b. bak penampungan air hujan; dan c. unit pelayanan.
(3) Unit distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)


33. Sub Pusat Pelayanan Kota/Kawasan Perkotaan adalah sub pusat pelayanan ekonomi, sosial dan/atau administrasi yang melayani sub wilayah kota.
huruf a berupa jaringan distribusi pembagi, berada di:


34. Pusat Lingkungan Kecamatan adalah pusat pelayanan ekonomi, sosial dan/atau administrasi lingkungan permukiman Kecamatan.
a. SWP A Blok I.A.1, Blok I.A.2, Blok I.A.3 dan Blok I.A.4;


35. Pusat Lingkungan Kelurahan adalah pusat pelayanan ekonomi, sosial dan/atau administrasi lingkungan permukiman Kelurahan.
b. SWP B Blok I.B.1, Blok I.B.2, Blok I.B.3, Blok I.B.4, dan


36. Pusat Lingkungan Rukun Warga adalah pusat pelayanan ekonomi, sosial dan/atau administrasi lingkungan permukiman rukun warga.
Blok I.B.5; dan


37. Blok adalah sebidang lahan yang dibatasi sekurang-kurangnya oleh batasan fisik yang nyata seperti jaringan jalan, sungai, selokan, saluran irigasi, saluran udara tegangan ekstra tinggi, dan pantai, atau yang belum nyata seperti rencana jaringan jalan dan rencana jaringan prasarana lain yang sejenis sesuai dengan rencana kota, dan memiliki pengertian yang sama dengan blok peruntukan.
c. SWP C Blok I.C.1, Blok I.C.2, Blok I.C.3, Blok I.C.4, Blok I.C.5, dan Blok I.C.6.
(4) Bak penampungan air hujan sebagaimana dimaksud pada


38. Peninjauan Kembali adalah upaya untuk melihat kesesuaian antara RTR dan kebutuhan pembangunan yang memperhatikan perkembangan lingkungan strategis dan dinamika pembangunan, serta pelaksanaan pemanfaatan ruang.
ayat (2) huruf b berada di:


39. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang selanjutnya disingkat KKPR adalah kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan RTR.
a. SWP A Blok I.A.3;


40. Persetujuan Substansi adalah persetujuan yang diberikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang penataan ruang yang menyatakan bahwa materi rancangan Peraturan Bupati tentang RTR telah mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan bidang penataan ruang, kebijakan nasional, dan mengacu pada RTR secara hierarki.
b. SWP B Blok I.B.3; dan c. SWP C Blok I.C.1.
(5) Unit pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)


41. Batas Daerah adalah batas Daerah antarprovinsi dan/atau kabupaten.
huruf c berupa hidran umum berada di:


42. Pemangku Kepentingan adalah orang atau pihak yang memiliki kepentingan dalam penyelenggaraan penataan ruang yang meliputi Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan masyarakat.
a. SWP A Blok I.A.4;


43. Pembahasan Lintas Sektor adalah pembahasan substansi rancangan Peraturan Bupati tentang RTR yang melibatkan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah terkait, dalam rangka persetujuan substansi oleh Menteri.
b. SWP B Blok I.B.2; dan c. SWP C Blok I.C.1.
(6) Rencana jaringan air minum di WP Perkotaan Karangploso digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian geometri dan detail informasi 1:5.000 (satu banding lima ribu) sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisah dari Peraturan Bupati ini.
26


44. Penyelenggaraan Penataan Ruang adalah kegiatan yang meliputi pengaturan, pembinaan, pelaksanaan, dan pengawasan penataan ruang.
Bagian Kedelapan


45. Peraturan Zonasi yang selanjutnya disingkat PZ adalah ketentuan yang mengatur tentang persyaratan pemanfaatan ruang dan ketentuan pengendaliannya dan disusun untuk setiap blok/zona peruntukan yang penetapan zonanya dalam RDTR.
Rencana Pengelolaan Air Limbah dan Pengelolaan Air Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)


46. Zona Lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.
Pasal 14


47. Zona Cagar Budaya adalah area satuan ruang geografis yang memiliki 2 (dua) situs cagar budaya atau lebih yang letaknya berdekatan dan/atau memperlihatkan ciri tata ruang yang khas.
(1) Rencana pengelolaan air limbah dan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf g meliputi:
a. Sistem Pengelolaan Air Limbah domestik setempat; dan


48. Ruang Terbuka Hijau yang selanjutnya disingkat RTH adalah ruang terbuka hijau yang dimiliki, dikelola, dan/atau diperoleh Pemerintah Daerah melalui kerja sama dengan Pemerintah dan/atau masyarakat serta digunakan untuk kepentingan umum.
b. Sistem Pengelolaan Air Limbah domestik terpusat.


49. Zona Ruang Terbuka Hijau yang selanjutnya disebut Zona RTH adalah area memanjang/jalur dan atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh tanaman secara alamiah maupun yang sengaja ditanam.
(2) Sistem Pengelolaan Air Limbah domestik setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa subsistem pengolahan setempat berada di:
a. SWP A Blok I.A.2, Blok I.A.3, Blok I.A.4;


50. Zona Budi Daya adalah Wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia dan sumber daya buatan.
b. SWP B Blok I.B.4 dan Blok I.B.5; dan c. SWP C Blok I.C.5.
(3) Sistem Pengelolaan Air Limbah domestik terpusat sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf b berupa pipa tinja berada di:
a. SWP A Blok I.A.1, Blok I.A.2, Blok I.A.3, Blok I.A.4;


51. Zona Perumahan adalah peruntukan ruang yang terdiri atas kelompok rumah tinggal yang mewadahi kehidupan dan penghidupan masyarakat yang dilengkapi dengan fasilitasnya.
b. SWP B Blok I.B.4 dan Blok I.B.5; dan


52. Zona Perdagangan dan Jasa adalah peruntukan Ruang yang merupakan bagian dari Kawasan Budi Daya difungsikan untuk pengembangan kegiatan usaha yang bersifat komersial, tempat bekerja, tempat berusaha, serta tempat hiburan dan rekreasi, serta fasilitas umum/sosial pendukungnya.
c. SWP C Blok I.C.2, Blok I.C.5, Blok I.C.6.


53. Zona Perkantoran adalah peruntukan ruang yang merupakan bagian dari Kawasan Budi Daya difungsikan untuk pengembangan kegiatan pelayanan pemerintahan dan tempat bekerja/berusaha, tempat berusaha, dilengkapi dengan fasilitas umum/sosial pendukungnya.
(4) Rencana pengelolaan air limbah dan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di WP Perkotaan Karangploso digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian geometri dan detail informasi 1:5.000 (satu banding lima ribu) sebagaimana tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.


54. Zona Pertanian adalah kawasan yang dialokasikan dan memenuhi kriteria untuk budi daya tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan peternakan.
Bagian Kesembilan


55. Zona Pertahanan dan Keamanan adalah peruntukan tanah yang merupakan bagian dari Kawasan Budi Daya yang dikembangkan untuk menjamin kegiatan dan pengembangan bidang pertahanan dan keamanan seperti kantor, instalasi pertahanan dan keamanan.
Rencana Jaringan Drainase


56. Zona Kawasan Peruntukan Industri adalah bentangan lahan yang diperuntukkan bagi kegiatan industri berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 15


57. Zona Pariwisata adalah peruntukan ruang yang merupakan bagian dari Kawasan Budi Daya yang dikembangkan untuk mengembangkan kegiatan pariwisata baik alam, buatan, maupun budaya.
(1) Rencana jaringan drainase sebagaimana dimaksud dalam


58. Zona Sarana Pelayanan Umum yang selanjutnya disingkat Zona SPU adalah peruntukan ruang yang dikembangkan untuk melayani penduduk.
Pasal 6 ayat (1) huruf h meliputi:


59. Sub-Zona Perumahan Kepadatan Tinggi adalah peruntukan ruang yang merupakan bagian dari Kawasan Budi Daya difungsikan untuk tempat tinggal atau hunian dengan perbandingan yang besar antara jumlah bangunan rumah dengan luas lahan.
a. jaringan drainase primer;


60. Sub-Zona Perumahan Kepadatan Sedang adalah peruntukan ruang yang merupakan bagian dari Kawasan Budi Daya difungsikan untuk tempat tinggal atau hunian dengan perbandingan yang hampir seimbang antara jumlah bangunan rumah dengan luas lahan.
b. jaringan drainase sekunder; dan c. jaringan drainase tersier.
27


61. Sub-Zona Perumahan Kepadatan Rendah adalah peruntukan ruang yang merupakan bagian dari Kawasan Budi Daya difungsikan untuk tempat tinggal atau hunian dengan perbandingan yang kecil antara jumlah bangunan rumah dengan luas lahan.
(2) Jaringan drainase primer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, berada di:
a. SWP A Blok I.A.1, Blok I.A.2, Blok I.A.3, Blok I.A.4;


62. Sub-Zona Perumahan Kepadatan Sangat Rendah adalah peruntukan ruang yang merupakan bagian dari Kawasan Budi Daya difungsikan untuk tempat tinggal atau hunian dengan perbangunan yang sangat kecil antara jumlah bangunan rumah dengan luas lahan.
b. SWP B Blok I.B.1, Blok I.B.2, Blok I.B.3, Blok I.B.4, dan


63. Sub-Zona Perdagangan dan Jasa Skala Kota adalah peruntukan ruang yang merupakan bagian dari Kawasan Budi Daya difungsikan untuk pengembangan kelompok kegiatan perdagangan dan/atau jasa, tempat bekerja, tempat berusaha, tempat hiburan dan rekreasi dengan skala pelayanan kota.
Blok I.B.5; dan


64. Sub-Zona Perdagangan dan Jasa Skala WP adalah peruntukan ruang yang merupakan bagian dari Kawasan Budi Daya difungsikan untuk pengembangan kelompok kegiatan perdagangan dan/atau jasa, tempat bekerja, tempat berusaha, tempat hiburan dan rekreasi dengan skala pelayanan WP.
c. SWP C Blok I.C.1, Blok I.C.2, Blok I.C.3, Blok I.C.4, Blok I.C.6.
(3) Jaringan drainase sekunder sebagaimana dimaksud pada


65. Sub-Zona Perdagangan dan Jasa Skala SWP adalah peruntukan ruang yang merupakan bagian dari kawasan budi daya difungsikan untuk pengembangan kelompok kegiatan perdagangan dan/atau jasa, tempat bekerja, tempat berusaha, tempat hiburan dan rekreasi dengan skala pelayanan SWP.
ayat (1) huruf b, berada di:


66. Sub-Zona Sarana Pelayanan Umum Skala Kota yang selanjutnya disebut Sub-Zona SPU Skala Kota adalah peruntukan Ruang yang merupakan bagian dari Kawasan Budi Daya yang dikembangkan untuk melayani penduduk skala kota.
a. SWP A Blok I.A.1, Blok I.A.2, Blok I.A.3, Blok I.A.4;


67. Sub-Zona Sarana Pelayanan Umum Skala Kecamatan yang selanjutnya disebut Sub-Zona SPU Skala Kecamatan adalah peruntukan ruang yang merupakan bagian dari Kawasan Budi Daya yang dikembangkan untuk melayani penduduk skala Kecamatan.
b. SWP B Blok I.B.1, Blok I.B.2, Blok I.B.3, Blok I.B.4, Blok I.B.5; dan
c. SWP C Blok I.C.2, Blok I.C.3, Blok I.C.4, Blok I.C.5, Blok I.C.6.
(4) Jaringan drainase tersier sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, berada di:


68. Sub-Zona Sarana Pelayanan Umum Skala Kelurahan yang selanjutnya disebut Sub-Zona SPU Skala Kelurahan adalah peruntukan ruang yang merupakan bagian dari Kawasan Budi Daya yang dikembangkan untuk melayani penduduk skala Kelurahan.
a. SWP A Blok I.A.1, Blok I.A.2, Blok I.A.3, Blok I.A.4;


69. Sub-Zona Sarana Pelayanan Umum Skala Rukun Warga yang selanjutnya disebut Sub-Zona SPU Skala Rukun Warga adalah peruntukan ruang yang merupakan bagian dari Kawasan Budi Daya yang dikembangkan untuk melayani penduduk skala rukun warga.
b. SWP B Blok I.B.1, Blok I.B.2, Blok I.B.5; dan c. SWP C Blok I.C.4, Blok I.C.5, Blok I.C.6.
(5) Rencana Jaringan drainase di WP Perkotaan Karangploso digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian geometri dan detail informasi 1:5.000 (satu banding lima ribu) sebagaimana tercantum dalam Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.


70. Jaringan adalah keterkaitan antara unsur yang satu dan unsur yang lain.
Bagian Kesepuluh


71. Sistem Jaringan Jalan adalah satu kesatuan ruas jalan
Rencana Jaringan Persampahan
yang saling menghubungkan dan mengikat pusat-pusat pertumbuhan dengan wilayah yang berada dalam pengaruh pelayanannya dalam satu hubungan hierarki.


72. Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan kereta api, jalan lori, dan jalan kabel.
Pasal 16


73. Prasarana adalah kelengkapan dasar fisik lingkungan hunian yang memenuhi kebutuhan standar tertentu untuk kebutuhan bertempat tinggal yang layak, sehat, aman, dan nyaman.
(1) Rencana jaringan persampahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf i meliputi:
a. TPS; dan


74. Sarana adalah fasilitas dalam lingkungan hunian yang berfungsi untuk mendukung penyelenggaraan dan pengembangan kehidupan sosial, budaya, dan ekonomi.
b. Stasiun Peralihan Antara.


75. Utilitas umum adalah kelengkapan sarana pelayanan lingkungan yang memungkinkan permukiman dapat berfungsi sebagaimana mestinya, mencakup sistem penyediaan air bersih, sistem drainase air hujan, sistem pembuangan limbah, sistem persampahan, sistem penyediaan energi listrik, sistem Jaringan gas, sistem telekomunikasi dan lain-lain.
(2) TPS sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf a, berada di:


76. Ketenagalistrikan adalah segala sesuatu yang menyangkut penyediaan dan pemanfaatan tenaga listrik serta usaha penunjang tenaga listrik.
a. SWP A Blok I.A.2;


77. Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman dan/atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio atau sistem elektromagnetik lainnya.
b. SWP B Blok I.B.1 dan Blok I.B.4; dan c. SWP C Blok I.C.3 dan Blok I.C.5.
28


78. Tempat Penampungan Sementara yang selanjutnya disingkat TPS adalah tempat sebelum sampah diangkut ke tempat pendauran ulang, pengolahan, dan/atau tempat pengolahan sampah terpadu.
(3) Stasiun Peralihan Antara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, berada di SWP A Blok I.A.3.
(4) Rencana Jaringan persampahan di WP Perkotaan Karangploso digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian geometri dan detail informasi 1:5.000 (satu banding lima ribu) sebagaimana tercantum dalam Lampiran XII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.


79. Tempat Penampungan Sementara Terpadu yang selanjutnya disingkat TPST adalah yaitu tempat dilaksanakannya pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, pendaur ulangan, dan pemrosesan akhir sampah.
Bagian Kesebelas


80. Penggunaan lahan adalah fungsi dominan dengan ketentuan khusus yang ditetapkan pada suatu kawasan, blok peruntukan, dan/atau persil.
Rencana Jaringan Prasarana Lainnya


81. Intensitas Ruang adalah besaran ruang untuk fungsi tertentu yang ditentukan berdasarkan pengaturan koefisien lantai bangunan, koefisien dasar bangunan dan ketinggian bangunan tiap bagian kawasan kota sesuai dengan kedudukan dan fungsinya dalam pembangunan kota.
Pasal 17


82. Izin Pemanfaatan Ruang adalah izin yang dipersyaratkan dalam kegiatan pemanfaatan ruang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Rencana jaringan prasarana lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf j meliputi:
a. jalur evakuasi bencana;


83. Insentif adalah perangkat atau upaya untuk memberikan imbalan terhadap pelaksanaan kegiatan yang sejalan dengan RTR.
b. Tempat Evakuasi Sementara; dan c. Tempat Evakuasi Akhir.
(2) Jalur evakuasi bencana, sebagaimana dimaksud pada


84. Disinsentif adalah perangkat atau upaya untuk mencegah, membatasi pertumbuhan atau mengurangi kegiatan yang tidak sejalan dengan RTR.
ayat (1) huruf a, berada di:


85. Teknik Pengaturan Zonasi yang selanjutnya disingkat TPZ adalah ketentuan lain dari zonasi konvensional yang dikembangkan untuk memberikan fleksibilitas dalam penerapan aturan zonasi dan ditujukan untuk mengatasi berbagai permasalahan dalam penerapan PZ dasar, mempertimbangkan kondisi kontekstual kawasan dan arah penataan ruang.
a. Jalan Donowarih di SWP I.A.1


86. Basis Data adalah sistem penyimpanan data spasial yang terstruktur dalam bentuk struktur dan format yang baku pada media digital untuk memudahkan pencarian, pengelolaan dan penggunaan informasi data spasial pada peta RTR.
b. Jalan Raya Karang Juwet di SWP I.A.1;


87. Peta adalah suatu gambaran unsur alam dan atau buatan manusia, yang berada di atas maupun di bawah permukaan bumi yang digambarkan pada suatu bidang datar dengan skala tertentu.
c. Jalan Raya Karangan Donowarih di SWP I.A.1;


88. Peta Dasar adalah peta yang menyajikan unsur alam dan atau buatan manusia, yang berada di permukaan bumi, digambarkan pada suatu bidang datar dengan skala, penomoran, proyeksi, dan georeferensi tertentu.
d. Jalan Raya Karang Juwet di SWP I.A.2;


89. Peta Tematik adalah peta yang menggambarkan tema tertentu yang digunakan untuk pembuatan peta RTR.
e. Jalan Raya Karangan Donowarih di SWP I.A.2;


90. Orang adalah orang perseorangan dan/atau korporasi.
f. Ruas Jalan Dr. M. Hatta di SWP I.A.3;


91. Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok orang termasuk masyarakat hukum adat, korporasi, dan/atau pemangku kepentingan nonpemerintah lain dalam penyelenggaran penataan ruang.
g. Jalan Karanglo - Batas Kota Batu di SWP I.A.3;


92. Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang selanjutnya disebut Konfirmasi KKPR adalah dokumen yang menyatakan kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan RDTR.
h. Jalan Raya Diponegoro di SWP I.A.3; i. Jalan Raya Karang Juwet SWP I.A.3; j. Jalan Zentana di SWP I.A.3;
k. Jalan Gang Virgo di SWP I.A.4;


93. Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission yang selanjutnya disingkat OSS adalah perizinan berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau Bupati/wali kota kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.
l. Jalan Raya Griya Permata Alam di SWP I.B.1; m. Jalan Karanglo - Batas Kota Batu di SWP I.B.2; n. Jalan Raya Griya Permata Alam di SWP I.B.2;
o. Jalan Zentana di SWP I.B.2;


94. Peran masyarakat adalah partisipasi aktif masyarakat dalam perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
p. Jalan Balai Desa Kepuharjo di SWP I.B.3;
29


95. Forum Penataan Ruang Daerah yang selanjutnya disingkat FPRD adalah wadah di tingkat pusat dan Daerah yang bertugas untuk membantu Pemerintah dan Pemerintah Daerah dengan memberikan pertimbangan dalam penyelenggaraan penataan ruang.
q. Jalan Karanglo - Batas Kota Batu, Jalan Raya Griya
Permata Alam di SWP I.B.3;
r. Jalan Balai Desa Kepuharjo, Jalan Karanglo - Batas Kota Batu, Jalan Pertamanan, Jalan Raya Kasin, Jalan Tirtasani di SWP I.B.4;
s. Jalan Karanglo - Batas Kota Batu, Jalan Pertamanan, Jalan Tirtasani di SWP I.B.5;
t. Jalan Zentana di SWP I.C.1;
u. Jalan Zentana, Jalan Balai Desa Kepuharjo, Jalan Raya
Kasin di SWP I.C.2;
v. Ruas Jalan Balai Desa Kepuharjo di SWP I.C.3;
w. Ruas Jalan Raya Dawuhan, Jalan Raya Ketangi
Tegalgondo di SWP I.C.4;
x. Ruas Jalan Raya Dawuhan, Jalan Raya Ketangi
Tegalgondo, Jalan Sunimbardi SWP I.C.5;
y. Jalan Terusan Sengkaling di SWP I.C.6.
(3) Tempat Evakuasi Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, berada di:
a. SWP A Blok I.A.1, Blok I.A.3, Blok I.A.4;
b. SWP B Blok I.B.1, Blok I.B.4, Blok I.B.5; dan c. SWP C Blok I.C.6.
(4) Tempat evakuasi akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, berada di:
a. SWP A Blok I.A.3; dan b. SWP C Blok I.C.4.
(5) Rencana Jaringan Prasarana lainnya di WP Perkotaan Karangploso digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian geometri dan detail informasi 1:5.000 (satu banding lima ribu) sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
}}

Revisi terkini sejak 17 Oktober 2023 15.34


Sumber: jdih.malangkab.go.id/produk-hukum/peraturan-bupati/2023/1/peraturan-bupati-nomor-1-tahun-2023-tentang-rencana-detail


Kabupaten Malang
PROVINSI JAWA TIMUR

PERATURAN Bupati Malang

NOMOR 1 TAHUN 2023
TENTANG
Rencana Detail Tata Ruang
Wilayah Perencanaan Perkotaan Karangploso Tahun 2023-2043


DENGAH RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


Bupati Malang,

Konsideran

Menimbang: a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 55 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang dan Pasal 62 Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 3 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Malang, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Perkotaan Karangploso Tahun 2023-2043;

b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Perkotaan Karangploso Tahun 2023-2043;


Dasar Hukum

Mengingat: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten di Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya dengan mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);

3. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);

4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);

5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);

6. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4833), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6042);

7. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010 tentang Bentuk dan Tata Cara Peran Masyarakat Dalam Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5160);

8. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6617);

9. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6618);

10. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6633);

11. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 186);

12. Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 4), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 259);

13. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 10);

14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);

15. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyusunan, Peninjauan Kembali, Revisi dan Penerbitan Persetujuan Subtansi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten, Kota dan Rencana Detail Tata Ruang (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 329);

16. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Basis Data dan Penyajian Peta Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten, dan Kota, serta Peta Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 326);

17. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 5 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Tahun 2011-2031 (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2012 Nomor 3 Seri D);

18. Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 3 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Malang (Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2010 Nomor 2/A);

{{Perundangan bab|II|RUANG LINGKUP| {{Perundangan bagian|Kesatu|Umum| {{Perundangan pasal2|2| Ruang lingkup RDTR WP Perkotaan Karangploso, meliputi: a. ruang lingkup materi; dan b. ruang lingkup wilayah.

Bagian Kedua
Lingkup materi

Pasal 3 Lingkup materi RDTR WP Perkotaan Karangploso sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, meliputi: a. tujuan penataan WP; b. rencana struktur ruang; c. rencana pola ruang; d. ketentuan pemanfaatan ruang; dan e. PZ.


BAB I KETENTUAN UMUM

Pasal 1


Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:

1.  Daerah  adalah Kabupaten Malang.

2.  Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah  adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

3.  Provinsi  adalah Provinsi Jawa Timur.

4.  Pemerintah Provinsi  adalah Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

5.  Bupati  adalah Bupati Malang.

6.  Pemerintah Daerah  adalah Pemerintah Kabupaten Malang.

7.  Kecamatan  adalah bagian wilayah dari Daerah yang dipimpin oleh Camat.

8.  Kelurahan  adalah wilayah kerja Lurah sebagai perangkat Daerah dalam wilayah kerja Kelurahan.

9.  Desa  adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik lndonesia.

10.  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD  adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Malang sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah.

11.  Ruang  adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya.

12.  Tata Ruang  adalah wujud struktur ruang dan pola ruang.

13.  Struktur Ruang  adalah susunan pusat-pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara hierarkis memiliki hubungan fungsional.

14.  Pola Ruang  adalah distribusi peruntukan ruang dalam suatu wilayah yang meliputi peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan ruang untuk fungsi budi daya.

15.  Penataan Ruang  adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.

16.  Perencanaan Tata Ruang  adalah suatu proses untuk menentukan struktur ruang dan pola ruang yang meliputi penyusunan dan penetapan rencana tata ruang.

17.  Pemanfaatan Ruang  adalah upaya untuk mewujudkan struktur ruang dan pola ruang sesuai dengan rencana tata ruang melalui penyusunan dan pelaksanaan program beserta pembiayaannya.

18.  Pengendalian Pemanfaatan Ruang  adalah upaya untuk mewujudkan tertib tata ruang.

19.  Rencana Tata Ruang yang selanjutnya disingkat RTR  adalah hasil perencanaan tata ruang.

20.  Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten yang selanjutnya disebut RTRW Kabupaten  adalah RTR yang bersifat umum dari wilayah Daerah, yang mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, Rencana Tata Ruang Pulau/Kepulauan, Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional, dan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi.

21.  Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Malang yang selanjutnya disingkat RTRW Kabupaten Malang  adalah hasil penataan ruang wilayah Daerah.

22.  Rencana Detail Tata Ruang yang selanjutnya disingkat RDTR  adalah rencana secara terperinci tentang tata ruang wilayah Daerah yang dilengkapi dengan peraturan zonasi Daerah.

23.  Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Perkotaan Karangploso yang selanjutnya disingkat RDTR WP Perkotaan Karangploso  adalah rencana secara terperinci tentang tata ruang wilayah perencanaan perkotaan Karangploso yang dilengkapi dengan peraturan zonasi.

24.  Kawasan  adalah wilayah yang memiliki fungsi utama lindung atau budi daya.

25.  Kawasan Lindung  adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.

26.  Kawasan Budi Daya  adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan.

27.  Wilayah  adalah ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif dan/atau aspek fungsional.

28.  Wilayah Perencanaan yang selanjutnya disingkat WP  adalah bagian dari Daerah dan/atau kawasan strategis Daerah yang akan atau perlu disusun RDTRnya, sesuai arahan atau yang ditetapkan di dalam RTRW Daerah yang bersangkutan.

29.  Sub Wilayah Perencanaan yang selanjutnya disebut SWP  adalah bagian dari WP yang dibatasi dengan batasan fisik dan terdiri atas beberapa blok.

30.  Zona  adalah kawasan atau area yang memilik fungsi dan karakteristik spesifik.

31.  Sub-Zona  adalah bagian dari zona yang memiliki fungsi dan karakteristik tertentu yang merupakan pendetailan dari fungsi dan karakteristik pada zona yang bersangkutan.

32.  Pusat Pelayanan Kota/Kawasan Perkotaan  adalah pusat pelayanan ekonomi, sosial, dan/atau administrasi yang melayani seluruh wilayah kota dan atau regional.

33.  Sub Pusat Pelayanan Kota/Kawasan Perkotaan  adalah sub pusat pelayanan ekonomi, sosial dan/atau administrasi yang melayani sub wilayah kota.

34.  Pusat Lingkungan Kecamatan  adalah pusat pelayanan ekonomi, sosial dan/atau administrasi lingkungan permukiman Kecamatan.

35.  Pusat Lingkungan Kelurahan  adalah pusat pelayanan ekonomi, sosial dan/atau administrasi lingkungan permukiman Kelurahan.

36.  Pusat Lingkungan Rukun Warga  adalah pusat pelayanan ekonomi, sosial dan/atau administrasi lingkungan permukiman rukun warga.

37.  Blok  adalah sebidang lahan yang dibatasi sekurang-kurangnya oleh batasan fisik yang nyata seperti jaringan jalan, sungai, selokan, saluran irigasi, saluran udara tegangan ekstra tinggi, dan pantai, atau yang belum nyata seperti rencana jaringan jalan dan rencana jaringan prasarana lain yang sejenis sesuai dengan rencana kota, dan memiliki pengertian yang sama dengan blok peruntukan.

38.  Peninjauan Kembali  adalah upaya untuk melihat kesesuaian antara RTR dan kebutuhan pembangunan yang memperhatikan perkembangan lingkungan strategis dan dinamika pembangunan, serta pelaksanaan pemanfaatan ruang.

39.  Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang selanjutnya disingkat KKPR  adalah kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan RTR.

40.  Persetujuan Substansi  adalah persetujuan yang diberikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang penataan ruang yang menyatakan bahwa materi rancangan Peraturan Bupati tentang RTR telah mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan bidang penataan ruang, kebijakan nasional, dan mengacu pada RTR secara hierarki.

41.  Batas Daerah  adalah batas Daerah antarprovinsi dan/atau kabupaten.

42.  Pemangku Kepentingan  adalah orang atau pihak yang memiliki kepentingan dalam penyelenggaraan penataan ruang yang meliputi Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan masyarakat.

43.  Pembahasan Lintas Sektor  adalah pembahasan substansi rancangan Peraturan Bupati tentang RTR yang melibatkan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah terkait, dalam rangka persetujuan substansi oleh Menteri.

44.  Penyelenggaraan Penataan Ruang  adalah kegiatan yang meliputi pengaturan, pembinaan, pelaksanaan, dan pengawasan penataan ruang.

45.  Peraturan Zonasi yang selanjutnya disingkat PZ  adalah ketentuan yang mengatur tentang persyaratan pemanfaatan ruang dan ketentuan pengendaliannya dan disusun untuk setiap blok/zona peruntukan yang penetapan zonanya dalam RDTR.

46.  Zona Lindung  adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.

47.  Zona Cagar Budaya  adalah area satuan ruang geografis yang memiliki 2 (dua) situs cagar budaya atau lebih yang letaknya berdekatan dan/atau memperlihatkan ciri tata ruang yang khas.

48.  Ruang Terbuka Hijau yang selanjutnya disingkat RTH  adalah ruang terbuka hijau yang dimiliki, dikelola, dan/atau diperoleh Pemerintah Daerah melalui kerja sama dengan Pemerintah dan/atau masyarakat serta digunakan untuk kepentingan umum.

49.  Zona Ruang Terbuka Hijau yang selanjutnya disebut Zona RTH  adalah area memanjang/jalur dan atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh tanaman secara alamiah maupun yang sengaja ditanam.

50.  Zona Budi Daya  adalah Wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia dan sumber daya buatan.

51.  Zona Perumahan  adalah peruntukan ruang yang terdiri atas kelompok rumah tinggal yang mewadahi kehidupan dan penghidupan masyarakat yang dilengkapi dengan fasilitasnya.

52.  Zona Perdagangan dan Jasa  adalah peruntukan Ruang yang merupakan bagian dari Kawasan Budi Daya difungsikan untuk pengembangan kegiatan usaha yang bersifat komersial, tempat bekerja, tempat berusaha, serta tempat hiburan dan rekreasi, serta fasilitas umum/sosial pendukungnya.

53.  Zona Perkantoran  adalah peruntukan ruang yang merupakan bagian dari Kawasan Budi Daya difungsikan untuk pengembangan kegiatan pelayanan pemerintahan dan tempat bekerja/berusaha, tempat berusaha, dilengkapi dengan fasilitas umum/sosial pendukungnya.

54.  Zona Pertanian  adalah kawasan yang dialokasikan dan memenuhi kriteria untuk budi daya tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan peternakan.

55.  Zona Pertahanan dan Keamanan  adalah peruntukan tanah yang merupakan bagian dari Kawasan Budi Daya yang dikembangkan untuk menjamin kegiatan dan pengembangan bidang pertahanan dan keamanan seperti kantor, instalasi pertahanan dan keamanan.

56.  Zona Kawasan Peruntukan Industri  adalah bentangan lahan yang diperuntukkan bagi kegiatan industri berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

57.  Zona Pariwisata  adalah peruntukan ruang yang merupakan bagian dari Kawasan Budi Daya yang dikembangkan untuk mengembangkan kegiatan pariwisata baik alam, buatan, maupun budaya.

58.  Zona Sarana Pelayanan Umum yang selanjutnya disingkat Zona SPU  adalah peruntukan ruang yang dikembangkan untuk melayani penduduk.

59.  Sub-Zona Perumahan Kepadatan Tinggi  adalah peruntukan ruang yang merupakan bagian dari Kawasan Budi Daya difungsikan untuk tempat tinggal atau hunian dengan perbandingan yang besar antara jumlah bangunan rumah dengan luas lahan.

60.  Sub-Zona Perumahan Kepadatan Sedang  adalah peruntukan ruang yang merupakan bagian dari Kawasan Budi Daya difungsikan untuk tempat tinggal atau hunian dengan perbandingan yang hampir seimbang antara jumlah bangunan rumah dengan luas lahan.

61.  Sub-Zona Perumahan Kepadatan Rendah  adalah peruntukan ruang yang merupakan bagian dari Kawasan Budi Daya difungsikan untuk tempat tinggal atau hunian dengan perbandingan yang kecil antara jumlah bangunan rumah dengan luas lahan.

62.  Sub-Zona Perumahan Kepadatan Sangat Rendah  adalah peruntukan ruang yang merupakan bagian dari Kawasan Budi Daya difungsikan untuk tempat tinggal atau hunian dengan perbangunan yang sangat kecil antara jumlah bangunan rumah dengan luas lahan.

63.  Sub-Zona Perdagangan dan Jasa Skala Kota  adalah peruntukan ruang yang merupakan bagian dari Kawasan Budi Daya difungsikan untuk pengembangan kelompok kegiatan perdagangan dan/atau jasa, tempat bekerja, tempat berusaha, tempat hiburan dan rekreasi dengan skala pelayanan kota.

64.  Sub-Zona Perdagangan dan Jasa Skala WP  adalah peruntukan ruang yang merupakan bagian dari Kawasan Budi Daya difungsikan untuk pengembangan kelompok kegiatan perdagangan dan/atau jasa, tempat bekerja, tempat berusaha, tempat hiburan dan rekreasi dengan skala pelayanan WP.

65.  Sub-Zona Perdagangan dan Jasa Skala SWP  adalah peruntukan ruang yang merupakan bagian dari kawasan budi daya difungsikan untuk pengembangan kelompok kegiatan perdagangan dan/atau jasa, tempat bekerja, tempat berusaha, tempat hiburan dan rekreasi dengan skala pelayanan SWP.

66.  Sub-Zona Sarana Pelayanan Umum Skala Kota yang selanjutnya  adalah Sub-Zona SPU Skala Kota adalah peruntukan Ruang yang merupakan bagian dari Kawasan Budi Daya yang dikembangkan untuk melayani penduduk skala kota.

67.  Sub-Zona Sarana Pelayanan Umum Skala Kecamatan yang selanjutnya disebut Sub-Zona SPU Skala Kecamatan  adalah peruntukan ruang yang merupakan bagian dari Kawasan Budi Daya yang dikembangkan untuk melayani penduduk skala Kecamatan.

68.  Sub-Zona Sarana Pelayanan Umum Skala Kelurahan yang selanjutnya disebut Sub-Zona SPU Skala Kelurahan  adalah peruntukan ruang yang merupakan bagian dari Kawasan Budi Daya yang dikembangkan untuk melayani penduduk skala Kelurahan.

69.  Sub-Zona Sarana Pelayanan Umum Skala Rukun Warga yang selanjutnya disebut Sub-Zona SPU Skala Rukun Warga  adalah peruntukan ruang yang merupakan bagian dari Kawasan Budi Daya yang dikembangkan untuk melayani penduduk skala rukun warga.

70.  Jaringan  adalah keterkaitan antara unsur yang satu dan unsur yang lain.

71.  Sistem Jaringan Jalan  adalah satu kesatuan ruas jalan

yang saling menghubungkan dan mengikat pusat-pusat pertumbuhan dengan wilayah yang berada dalam pengaruh pelayanannya dalam satu hubungan hierarki.

72.  Jalan  adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan kereta api, jalan lori, dan jalan kabel

. 73.  Prasarana  adalah kelengkapan dasar fisik lingkungan hunian yang memenuhi kebutuhan standar tertentu untuk kebutuhan bertempat tinggal yang layak, sehat, aman, dan nyaman.

74.  Sarana  adalah fasilitas dalam lingkungan hunian yang berfungsi untuk mendukung penyelenggaraan dan pengembangan kehidupan sosial, budaya, dan ekonomi.

75.  Utilitas umum  adalah kelengkapan sarana pelayanan lingkungan yang memungkinkan permukiman dapat berfungsi sebagaimana mestinya, mencakup sistem penyediaan air bersih, sistem drainase air hujan, sistem pembuangan limbah, sistem persampahan, sistem penyediaan energi listrik, sistem Jaringan gas, sistem telekomunikasi dan lain-lain.

76.  Ketenagalistrikan  adalah segala sesuatu yang menyangkut penyediaan dan pemanfaatan tenaga listrik serta usaha penunjang tenaga listrik.

77.  Telekomunikasi  adalah setiap pemancaran, pengiriman dan/atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio atau sistem elektromagnetik lainnya.

78.  Tempat Penampungan Sementara yang selanjutnya disingkat TPS  adalah tempat sebelum sampah diangkut ke tempat pendauran ulang, pengolahan, dan/atau tempat pengolahan sampah terpadu.

79.  Tempat Penampungan Sementara Terpadu yang selanjutnya disingkat TPST  adalah yaitu tempat dilaksanakannya pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, pendaur ulangan, dan pemrosesan akhir sampah.

80.  Penggunaan lahan  adalah fungsi dominan dengan ketentuan khusus yang ditetapkan pada suatu kawasan, blok peruntukan, dan/atau persil.

81.  Intensitas Ruang  adalah besaran ruang untuk fungsi tertentu yang ditentukan berdasarkan pengaturan koefisien lantai bangunan, koefisien dasar bangunan dan ketinggian bangunan tiap bagian kawasan kota sesuai dengan kedudukan dan fungsinya dalam pembangunan kota.

82.  Izin Pemanfaatan Ruang  adalah izin yang dipersyaratkan dalam kegiatan pemanfaatan ruang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

83.  Insentif  adalah perangkat atau upaya untuk memberikan imbalan terhadap pelaksanaan kegiatan yang sejalan dengan RTR.

84.  Disinsentif  adalah perangkat atau upaya untuk mencegah, membatasi pertumbuhan atau mengurangi kegiatan yang tidak sejalan dengan RTR.

85.  Teknik Pengaturan Zonasi yang selanjutnya disingkat TPZ  adalah ketentuan lain dari zonasi konvensional yang dikembangkan untuk memberikan fleksibilitas dalam penerapan aturan zonasi dan ditujukan untuk mengatasi berbagai permasalahan dalam penerapan PZ dasar, mempertimbangkan kondisi kontekstual kawasan dan arah penataan ruang.

86.  Basis Data  adalah sistem penyimpanan data spasial yang terstruktur dalam bentuk struktur dan format yang baku pada media digital untuk memudahkan pencarian, pengelolaan dan penggunaan informasi data spasial pada peta RTR.

87.  Peta  adalah suatu gambaran unsur alam dan atau buatan manusia, yang berada di atas maupun di bawah permukaan bumi yang digambarkan pada suatu bidang datar dengan skala tertentu.

88.  Peta Dasar  adalah peta yang menyajikan unsur alam dan atau buatan manusia, yang berada di permukaan bumi, digambarkan pada suatu bidang datar dengan skala, penomoran, proyeksi, dan georeferensi tertentu.

89.  Peta Tematik  adalah peta yang menggambarkan tema tertentu yang digunakan untuk pembuatan peta RTR

. 90.  Orang  adalah orang perseorangan dan/atau korporasi.

91.  Masyarakat  adalah orang perseorangan, kelompok orang termasuk masyarakat hukum adat, korporasi, dan/atau pemangku kepentingan nonpemerintah lain dalam penyelenggaran penataan ruang.

92.  Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang selanjutnya disebut Konfirmasi KKPR  adalah dokumen yang menyatakan kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan RDTR.

93.  Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission yang selanjutnya disingkat OSS adalah  adalah berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau Bupati/wali kota kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.

94.  Peran masyarakat  adalah partisipasi aktif masyarakat dalam perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.

95.  Forum Penataan Ruang Daerah yang selanjutnya disingkat FPRD  adalah wadah di tingkat pusat dan Daerah yang bertugas untuk membantu Pemerintah dan Pemerintah Daerah dengan memberikan pertimbangan dalam penyelenggaraan penataan ruang.


(BAB II)
RUANG LINGKUP

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 2

Ruang lingkup RDTR WP Perkotaan Karangploso, meliputi:

a. ruang lingkup materi; dan

b. ruang lingkup wilayah.


Bagian Kedua
Lingkup Materi

Pasal 3

Lingkup materi RDTR WP Perkotaan Karangploso sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, meliputi:

a. tujuan penataan WP;

b. rencana struktur ruang;

c. rencana pola ruang;

d. ketentuan pemanfaatan ruang; dan

e. PZ.


Bagian Ketiga
Lingkup Wilayah

Pasal 4

1 Ruang lingkup wilayah RDTR WP Perkotaan Karangploso sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, meliputi:

a. batas wilayah administratif;

b. lingkup wilayah administratif;

c. pembagian SWP; dan d. pembagian Blok.


2 Batas-batas wilayah administratif RDTR WP Perkotaan Karangploso sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi:

a. Sebelah utara berbatasan dengan sebagian Desa Donowarih, Desa Bocek, dan Desa Ngenep di Kecamatan Karangploso;

b. Sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Lowokwaru Kota Malang;

c. Sebelah barat berbatasan dengan Desa Mulyoagung di Kecamatan Dau dan Kecamatan Junrejo di Kota Batu; dan

d. Sebelah timur berbatasan dengan Desa Tunjungtirto di Kecamatan Singosari.


3 Lingkup wilayah administratif RDTR WP Perkotaan Karangploso dengan luas 1.462,20 Ha (seribu empat ratus enam puluh dua koma dua hektare) beserta ruang udara di atasnya dan ruang di dalam bumi, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi:

a. Wilayah Administratif Desa Girimoyo dengan luas 198,70 Ha (seratus sembilan puluh delapan koma tujuh hektare);

b. Wilayah Administratif Desa Ngijo dengan luas 373,45 Ha (tiga ratus tujuh puluh tiga koma empat puluh lima hektare);

c. Wilayah Administratif Desa Kepuharjo dengan luas 203,30 Ha (dua ratus tiga koma tiga hektare);

d. Wilayah Administratif Desa Tegalgondo dengan luas 225,94 Ha (dua ratus dua puluh lima koma sembilan puluh empat hektare);

e. Wilayah Administratif Desa Ampeldento dengan luas 168 Ha (seratus enam puluh delapan hektare); dan

f. Wilayah Administratif sebagian Desa Donowarih dengan luas 292,81 Ha (dua ratus sembilan puluh dua koma delapan puluh satu hektare).


4 Pembagian SWP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, meliputi:

a. SWP A dengan luas Wilayah 491,51 Ha (empat ratus sembilan puluh satu koma lima puluh satu hektare), terdiri dari Desa Girimoyo dan sebagian Desa Donowarih;

b. SWP B dengan luas Wilayah 576,74 Ha (lima ratus tujuh puluh enam koma tujuh puluh empat hektare) terdiri dari Desa Ngijo dan Desa Kepuharjo; dan

c. SWP C dengan luas Wilayah 393,94 Ha (tiga ratus sembilan puluh tiga koma sembilan puluh empat hektare) terdiri dari Desa Tegalgondo dan Desa Ampeldento.


5 Pembagian blok dari masing-masing SWP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, meliputi:

a. SWP A terdiri atas 4 (empat) Blok, yaitu Blok I.A.1, Blok I.A.2, Blok I.A.3 dan Blok I.A.4;

b. SWP B terdiri atas 5 (lima) Blok, yaitu Blok I.B.1, Blok I.B.2, Blok I.B.3, Blok I.B.4, dan Blok I.B.5; dan

c. SWP C terdiri atas 6 (enam) Blok, yaitu I.C.1, Blok I.C.2, Blok I.C.3, Blok I.C.4, Blok I.C.5, dan Blok I.C.6.


6 Ruang lingkup RDTR WP Perkotaan Karangploso sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian geometri dan detail informasi

1:5.000 (satu banding lima ribu) sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.



(BAB III)
TUJUAN PENATAAN WILAYAH PERENCANAAN

Pasal 5

Tujuan penataan ruang WP Perkotaan Karangploso sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a adalah mewujudkan Perkotaan Karangploso sebagai bagian wilayah pengembangan lingkar Malang dengan pengembangan perdagangan dan jasa yang berkelanjutan sebagai pendukung pariwisata.


(BAB IV)
RENCANA STRUKTUR RUANG

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 6

1 Rencana struktur ruang WP Perkotaan Karangploso sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, meliputi:

a. rencana pengembangan pusat pelayanan;

b. rencana jaringan transportasi;

c. rencana jaringan energi;

d. rencana jaringan telekomunikasi; e. rencana jaringan sumber daya air; f. rencana jaringan air minum;

g. rencana pengelolaan air limbah dan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3);

h. rencana jaringan drainase;

i. rencana jaringan persampahan; dan

j. rencana jaringan prasarana lainnya.


2

Rencana Struktur Ruang Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian geometri dan detail informasi 1:5.000 (satu banding lima ribu) sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.


Bagian Kedua
Rencana Pengembangan Pusat Pelayanan

Pasal 7

1 Rencana pengembangan pusat pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a, terdiri atas:

a. Pusat Pelayanan Kota/Kawasan Perkotaan;

b. Sub Pusat Pelayanan Kota/Kawasan Perkotaan; dan

c. Pusat Pelayanan Lingkungan.


2 Pusat Pelayanan Kota/Kawasan Perkotaan Karangploso sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terletak pada SWP A Blok I.A.3.

3 Sub Pusat Pelayanan Kota/Kawasan Perkotaan di WP

Perkotaan Karangploso terdiri atas 3 (tiga) Sub Pusat Pelayanan Kota/Kawasan Perkotaan, yaitu:

a. Sub Pusat Pelayanan Kota/Kawasan Perkotaan I, berada di SWP A Blok I.A.2;

b. Sub Pusat Pelayanan Kota/Kawasan Perkotaan II, berada di SWP B Blok I.B.2; dan

c. Sub Pusat Pelayanan Kota/Kawasan Perkotaan III, berada di SWP C Blok I.C.5.


4 Pusat Pelayanan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa Pusat Lingkungan Kelurahan/Desa di WP Perkotaan Karangploso, meliputi:

a. Pusat Pelayanan Lingkungan Desa Donowarih berada di SWP A Blok I.A.1;

b. Pusat Pelayanan Lingkungan Desa Girimoyo berada di SWP A Blok I.A.4;

c. Pusat Pelayanan Lingkungan Desa Ngijo berada di SWP B Blok I.B.1;

d. Pusat Pelayanan Lingkungan Desa Kepuharjo berada di SWP B Blok I.B.4;

e. Pusat Pelayanan Lingkungan Desa Ampeldento berada di SWP C Blok I.C.2; dan

f. Pusat Pelayanan Lingkungan Desa Tegalgondo berada di SWP C Blok I.C.3.


5 Rencana pengembangan pusat pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian geometri dan detail informasi 1:5.000 (satu banding lima ribu) sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.


Bagian Ketiga Rencana Jaringan Transportasi

Pasal 8

Rencana jaringan transportasi yang ada di WP Perkotaan Karangploso sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b, terdiri atas: a. jalan umum; b. terminal penumpang tipe c; dan c. jembatan. 20

Pasal 9

(1) Jalan umum di WP Perkotaan Karangploso sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a, terdiri atas: a. jalan kolektor primer;

b. jalan lokal primer;

c. jalan lokal sekunder;

d. jalan lingkungan primer; dan e. jalan lingkungan sekunder. (2) Jalan kolektor primer sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf a, berupa jalan kolektor primer yaitu:

a. ruas Jalan Dr. M. Hatta, berada di SWP A Blok I.A.3;

b. ruas Jalan Karanglo Batas Kota Batu, berada di SWP A Blok I.A.3, SWP B Blok I.B.2, Blok I.B.3, Blok I.B.4, Blok I.B.5; c. ruas Jalan Balai Desa Kepuharjo, berada di SWP B

Blok I.B.3, Blok I.B.4, SWP C Blok I.C.2, dan Blok I.C.3;

d. ruas Jalan Pertamanan, berada di SWP B Blok I.B.5;

e. ruas Jalan Raya Diponegoro, berada di SWP A Blok I.A.3; f. ruas Jalan Raya Karang Juwet, berada di SWP A Blok I.A.1, Blok I.A.2, Blok I.A.3; g. ruas Jalan Raya Karangan Donowarih, berada di SWP A

Blok I.A.1 dan Blok I.A.2;

h. ruas Jalan Watu Banteng, berada di SWP A Blok I.A.3;

i. ruas Jalan Suropati, berada di SWP A Blok I.A.3 dan

Blok I.A.4; dan

j. ruas Jalan Kolektor lainnya, berada di SWP A Blok I.A.3. (3) Jalan lokal primer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, berupa Jalan lokal primer yaitu ruas Jalan Donowarih, berada di SWP A Blok I.A.1.

(4) Jalan lokal sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf c, berupa Jalan lokal sekunder, yaitu:

a. ruas Jalan Raya Griya Permata Alam, berada di SWP B Blok I.B.1, Blok I.B.2 dan Blok I.B.3; dan b. ruas Jalan Watu Banteng, berada di SWP A Blok I.A.3,

dan Blok I.A.4. 21

(5) Jalan lingkungan primer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, berupa Jalan lingkungan primer, yaitu: a. ruas Jalan Raya Dawuhan, berada di SWP C Blok I.C.4, Blok I.C.5, Blok I.C.6; b. ruas Jalan Raya Kasin, berada di SWP B Blok I.B.4, SWP C Blok I.C.2; c. ruas Jalan Raya Ketangi Tegalgondo, berada di SWP C Blok I.C.3, Blok I.C.4, Blok I.C.5; d. ruas Jalan Zentana, berada di SWP A Blok I.A.3 , SWP B

Blok I.B.2, SWP C Blok I.C.1, Blok I.C.2; dan

e. ruas Jalan lingkungan primer lainnya berada di SWP A Blok I.A.2, dan Blok I.A.3. (6) Jalan lingkungan sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, berupa Jalan lingkungan sekunder, yaitu: a. ruas Jalan Bukit Palem Raya, berada di SWP B Blok I.B.1, Blok I.B.2;

b. ruas Jalan Hilton Head, berada di SWP B Blok I.B.5;

c. ruas Jalan Keramat, berada di SWP B Blok I.B.1, Blok I.B.2; d. ruas Jalan Pangestu, berada di SWP B Blok I.B.4;

e. ruas Jalan Pulau Mas, berada di SWP B Blok I.B.5;

f. ruas Jalan Sari Kerto, berada di SWP C Blok I.C.1, Blok I.C.2; g. ruas Jalan Sawahan, berada di SWP B Blok I.B.2;

h. ruas Jalan Sunimbar, berada di SWP C Blok I.C.5;

i. ruas Jalan Tenaga, berada di SWP B Blok I.B.3, Blok

I.B.4;

j. ruas Jalan Tirtasani, berada di SWP B Blok I.B.5;

k. ruas Jalan Watu Banteng, berada di SWP A Blok I.A.3 dan I.A.4; l. ruas Jalan Watu Damar, berada di SWP A Blok I.A.3;

dan

m. ruas Jalan lingkungan sekunder lainnya di SWP A Blok I.A.1, Blok I.A.2, Blok I.A.3, Blok I.A.4, SWP B Blok I.B.1, Blok I.B.2, Blok I.B.3, Blok I.B.4, Blok I.B.5, SWP C Blok I.C.1, Blok I.C.2, Blok I.C.3, Blok I.C.4, Blok I.C.5, Blok I.C.6. (7) Terminal penumpang tipe C sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 8 huruf b berada di SWP A Blok I.A.3. 22

(8) Jembatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c berada di: a. SWP A Blok I.A.2 dan Blok I.A.3;

b. SWP B Blok I.B.1, Blok I.B.2, Blok I.B.4, Blok I.B.5; dan c. SWP C Blok I.C.1 dan Blok I.C.4. (9) Rencana jalan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian geometri dan detail informasi 1:5.000 (satu banding lima puluh ribu) sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.

Bagian Keempat

Rencana Jaringan Energi

Pasal 10

(1) Rencana Jaringan Energi di WP Perkotaan Karangploso sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c, meliputi: a. Jaringan Transmisi Tenaga Listrik Antarsistem;

b. Jaringan Distribusi Tenaga Listrik; dan c. Gardu Listrik. (2) Jaringan Transmisi Tenaga Listrik Antarsistem sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi Saluran Udara Tegangan Tinggi yang berada di: a. SWP B Blok I.B.4 dan Blok I.B.5; dan

b. SWP C Blok I.C.2, Blok I.C.3, Blok I.C.5 dan Blok I.C.6. (3) Rencana Jaringan Distribusi Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri dari:

a. Saluran Udara Tegangan Menengah;

b. Saluran Udara Tegangan Rendah;

c. Gardu Listrik.

(4) Saluran Udara Tegangan Menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a berada di: a. SWP A Blok I.A.1, Blok I.A.2, Blok I.A.3, dan Blok I.A.4;

b. SWP B Blok I.B.1, Blok I.B.2, Blok I.B.3, Blok I.B.4, dan

Blok I.B.5; dan

c. SWP C Blok I.C.1, Blok I.C.2, Blok I.C.3, Blok I.C.4, dan

Blok I.C.5. 23

(5) Saluran Udara Tegangan Rendah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b berada di: a. SWP A Blok I.A.1 dan Blok I.A.2;

b. SWP B Blok I.B.1, Blok I.B.2, Blok I.B.3, dan Blok I.B.4; dan c. SWP C Blok I.C.1, Blok I.C.2, Blok I.C.4, Blok I.C.5, dan Blok I.C.6.

(6) Gardu Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c berupa gardu hubung berada di: a. SWP A Blok I.A.2;

b. SWP B Blok I.B.2, Blok I.B.4, dan Blok I.B.5; dan c. SWP C Blok I.C.1. (7) Rencana Jaringan energi di WP Perkotaan Karangploso

digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian geometri dan detail informasi 1:5.000 (satu banding lima ribu) sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.

Bagian Kelima

Rencana Jaringan Telekomunikasi

Pasal 11

(1) Rencana Jaringan Telekomunikasi di WP Perkotaan Karangploso sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf d terdiri atas: a. jaringan tetap; dan

b. jaringan bergerak seluler.

(2) Jaringan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf a, berupa jaringan serat optik berada di:

a. SWP A Blok I.A.2 dan Blok I.A.3;

b. SWP B Blok I.B.1, Blok I.B.2, Blok I.B.3, Blok I.B.4, Blok I.B.5; dan c. SWP C Blok I.C.1, Blok I.C.2, Blok I.C.3, Blok I.C.5, Blok I.C.6. (3) Jaringan bergerak seluler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa menara Base Transceiver Station, yang berada di: a. SWP A Blok I.A.1, Blok I.A.2, Blok I.A.3;

b. SWP B Blok I.B.2 dan Blok I.B.4; dan

c. SWP C Blok I.C.1, Blok I.C.2, Blok I.C.5. 24

(4) Rencana Jaringan Telekomunikasi di WP Perkotaan Karangploso digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian geometri dan detail informasi 1:5.000 (satu banding lima ribu) sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.

Bagian Keenam

Rencana Jaringan Sumber Daya Air

Pasal 12

(1) Rencana jaringan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf e berupa sistem jaringan irigasi. (2) Sistem jaringan irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. jaringan irigasi primer;

b. jaringan irigasi sekunder; dan c. jaringan irigasi tersier. (3) Jaringan irigasi primer sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, berada di: a. SWP A Blok I.A.1, Blok I.A.3, Blok I.A.4;

b. SWP B Blok I.B.2, Blok I.B.3, Blok I.B.4; dan c. SWP C Blok I.C.2 dan Blok I.C.5. (4) Jaringan irigasi sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, berada di: a. SWP A Blok I.A.1, Blok I.A.2, Blok I.A.3;

b. SWP B Blok I.B.2, Blok I.B.3, Blok I.B.4, Blok I.B.5; dan c. SWP C Blok I.C.1. (5) Jaringan irigasi tersier sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, berada di: a. SWP A Blok I.A.2 dan Blok I.A.3; dan

b. SWP B Blok I.B.2, Blok I.B.3, Blok I.B.4, Blok I.B.5.

(6) Rencana jaringan sumber daya air di WP Perkotaan Karangploso digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian geometri dan detail informasi 1:5.000 (satu banding lima ribu) sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. 25

Bagian Ketujuh

Rencana Jaringan Air Minum

Pasal 13

(1) Rencana jaringan air minum di WP Perkotaan Karangploso, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf f meliputi jaringan perpipaan. (2) Rencana jaringan air minum sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) meliputi:

a. unit distribusi;

b. bak penampungan air hujan; dan c. unit pelayanan. (3) Unit distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

huruf a berupa jaringan distribusi pembagi, berada di:

a. SWP A Blok I.A.1, Blok I.A.2, Blok I.A.3 dan Blok I.A.4;

b. SWP B Blok I.B.1, Blok I.B.2, Blok I.B.3, Blok I.B.4, dan

Blok I.B.5; dan

c. SWP C Blok I.C.1, Blok I.C.2, Blok I.C.3, Blok I.C.4, Blok I.C.5, dan Blok I.C.6. (4) Bak penampungan air hujan sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) huruf b berada di:

a. SWP A Blok I.A.3;

b. SWP B Blok I.B.3; dan c. SWP C Blok I.C.1. (5) Unit pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

huruf c berupa hidran umum berada di:

a. SWP A Blok I.A.4;

b. SWP B Blok I.B.2; dan c. SWP C Blok I.C.1. (6) Rencana jaringan air minum di WP Perkotaan Karangploso digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian geometri dan detail informasi 1:5.000 (satu banding lima ribu) sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisah dari Peraturan Bupati ini. 26

Bagian Kedelapan

Rencana Pengelolaan Air Limbah dan Pengelolaan Air Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)

Pasal 14

(1) Rencana pengelolaan air limbah dan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf g meliputi: a. Sistem Pengelolaan Air Limbah domestik setempat; dan

b. Sistem Pengelolaan Air Limbah domestik terpusat.

(2) Sistem Pengelolaan Air Limbah domestik setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa subsistem pengolahan setempat berada di: a. SWP A Blok I.A.2, Blok I.A.3, Blok I.A.4;

b. SWP B Blok I.B.4 dan Blok I.B.5; dan c. SWP C Blok I.C.5. (3) Sistem Pengelolaan Air Limbah domestik terpusat sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf b berupa pipa tinja berada di: a. SWP A Blok I.A.1, Blok I.A.2, Blok I.A.3, Blok I.A.4;

b. SWP B Blok I.B.4 dan Blok I.B.5; dan

c. SWP C Blok I.C.2, Blok I.C.5, Blok I.C.6.

(4) Rencana pengelolaan air limbah dan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di WP Perkotaan Karangploso digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian geometri dan detail informasi 1:5.000 (satu banding lima ribu) sebagaimana tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.

Bagian Kesembilan

Rencana Jaringan Drainase

Pasal 15

(1) Rencana jaringan drainase sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 6 ayat (1) huruf h meliputi:

a. jaringan drainase primer;

b. jaringan drainase sekunder; dan c. jaringan drainase tersier. 27

(2) Jaringan drainase primer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, berada di: a. SWP A Blok I.A.1, Blok I.A.2, Blok I.A.3, Blok I.A.4;

b. SWP B Blok I.B.1, Blok I.B.2, Blok I.B.3, Blok I.B.4, dan

Blok I.B.5; dan

c. SWP C Blok I.C.1, Blok I.C.2, Blok I.C.3, Blok I.C.4, Blok I.C.6. (3) Jaringan drainase sekunder sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf b, berada di:

a. SWP A Blok I.A.1, Blok I.A.2, Blok I.A.3, Blok I.A.4;

b. SWP B Blok I.B.1, Blok I.B.2, Blok I.B.3, Blok I.B.4, Blok I.B.5; dan c. SWP C Blok I.C.2, Blok I.C.3, Blok I.C.4, Blok I.C.5, Blok I.C.6. (4) Jaringan drainase tersier sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, berada di:

a. SWP A Blok I.A.1, Blok I.A.2, Blok I.A.3, Blok I.A.4;

b. SWP B Blok I.B.1, Blok I.B.2, Blok I.B.5; dan c. SWP C Blok I.C.4, Blok I.C.5, Blok I.C.6. (5) Rencana Jaringan drainase di WP Perkotaan Karangploso digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian geometri dan detail informasi 1:5.000 (satu banding lima ribu) sebagaimana tercantum dalam Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.

Bagian Kesepuluh

Rencana Jaringan Persampahan

Pasal 16

(1) Rencana jaringan persampahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf i meliputi: a. TPS; dan

b. Stasiun Peralihan Antara.

(2) TPS sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf a, berada di:

a. SWP A Blok I.A.2;

b. SWP B Blok I.B.1 dan Blok I.B.4; dan c. SWP C Blok I.C.3 dan Blok I.C.5. 28

(3) Stasiun Peralihan Antara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, berada di SWP A Blok I.A.3. (4) Rencana Jaringan persampahan di WP Perkotaan Karangploso digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian geometri dan detail informasi 1:5.000 (satu banding lima ribu) sebagaimana tercantum dalam Lampiran XII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.

Bagian Kesebelas

Rencana Jaringan Prasarana Lainnya

Pasal 17

(1) Rencana jaringan prasarana lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf j meliputi: a. jalur evakuasi bencana;

b. Tempat Evakuasi Sementara; dan c. Tempat Evakuasi Akhir. (2) Jalur evakuasi bencana, sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf a, berada di:

a. Jalan Donowarih di SWP I.A.1

b. Jalan Raya Karang Juwet di SWP I.A.1;

c. Jalan Raya Karangan Donowarih di SWP I.A.1;

d. Jalan Raya Karang Juwet di SWP I.A.2;

e. Jalan Raya Karangan Donowarih di SWP I.A.2;

f. Ruas Jalan Dr. M. Hatta di SWP I.A.3;

g. Jalan Karanglo - Batas Kota Batu di SWP I.A.3;

h. Jalan Raya Diponegoro di SWP I.A.3; i. Jalan Raya Karang Juwet SWP I.A.3; j. Jalan Zentana di SWP I.A.3; k. Jalan Gang Virgo di SWP I.A.4;

l. Jalan Raya Griya Permata Alam di SWP I.B.1; m. Jalan Karanglo - Batas Kota Batu di SWP I.B.2; n. Jalan Raya Griya Permata Alam di SWP I.B.2; o. Jalan Zentana di SWP I.B.2;

p. Jalan Balai Desa Kepuharjo di SWP I.B.3; 29

q. Jalan Karanglo - Batas Kota Batu, Jalan Raya Griya Permata Alam di SWP I.B.3; r. Jalan Balai Desa Kepuharjo, Jalan Karanglo - Batas Kota Batu, Jalan Pertamanan, Jalan Raya Kasin, Jalan Tirtasani di SWP I.B.4; s. Jalan Karanglo - Batas Kota Batu, Jalan Pertamanan, Jalan Tirtasani di SWP I.B.5; t. Jalan Zentana di SWP I.C.1; u. Jalan Zentana, Jalan Balai Desa Kepuharjo, Jalan Raya Kasin di SWP I.C.2; v. Ruas Jalan Balai Desa Kepuharjo di SWP I.C.3; w. Ruas Jalan Raya Dawuhan, Jalan Raya Ketangi Tegalgondo di SWP I.C.4; x. Ruas Jalan Raya Dawuhan, Jalan Raya Ketangi Tegalgondo, Jalan Sunimbardi SWP I.C.5; y. Jalan Terusan Sengkaling di SWP I.C.6. (3) Tempat Evakuasi Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, berada di: a. SWP A Blok I.A.1, Blok I.A.3, Blok I.A.4; b. SWP B Blok I.B.1, Blok I.B.4, Blok I.B.5; dan c. SWP C Blok I.C.6. (4) Tempat evakuasi akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, berada di: a. SWP A Blok I.A.3; dan b. SWP C Blok I.C.4. (5) Rencana Jaringan Prasarana lainnya di WP Perkotaan Karangploso digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian geometri dan detail informasi 1:5.000 (satu banding lima ribu) sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.