11.314
suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan |
|||
| (2 revisi perantara oleh pengguna yang sama tidak ditampilkan) | |||
| Baris 17: | Baris 17: | ||
}} | }} | ||
{{Perundangan dasar hukum|Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; | |||
}} | |||
Dengan Persetujuan Bersama | Dengan Persetujuan Bersama | ||
| Baris 262: | Baris 259: | ||
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan Prolegnas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan DPR. | (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan Prolegnas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan DPR. | ||
{{Perundangan pasal|21|6|Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan Prolegnas di lingkungan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Presiden.}} | |||
Pasal 22 | Pasal 22 | ||