11.314
suntingan
(←Membuat halaman berisi 'UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, === Konsideran === Menimbang : a. bahwa untuk mewujudkan Indonesia sebagai negara hukum, negara berkewajiban melaksanakan pembangunan hukum nasional yang dilakukan secara terencana, terpadu, dan berkelanjutan dalam sistem hukum nasional yang menjamin pelindungan hak dan kewajiban segenap rakyat I...') |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
(4 revisi perantara oleh pengguna yang sama tidak ditampilkan) | |||
Baris 1: | Baris 1: | ||
{{Perundangan judul| | |||
{{Perundangan jenis|Undang-undang|{{Perundangan lembaga|Republik Indonesia}}}}<br/>{{Perundangan nomor|12}} {{Perundangan tahun|2011}}<br/> | |||
TENTANG<br/> | |||
{{Perundangan tentang|Pembentukan Peraturan Perundang-undangan}} | |||
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA | |||
{{Paragraph break}} | |||
{{Perundangan pejabat|Presiden Republik Indonesia}}, | |||
}} | |||
{{Perundangan konsideran| | |||
{{Hanging indent |text=a. bahwa untuk mewujudkan Indonesia sebagai negara hukum, negara berkewajiban melaksanakan pembangunan hukum nasional yang dilakukan secara terencana, terpadu, dan berkelanjutan dalam sistem hukum nasional yang menjamin pelindungan hak dan kewajiban segenap rakyat Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;}} | |||
{{Hanging indent |text=b. bahwa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat atas peraturan perundang-undangan yang baik, perlu dibuat peraturan mengenai pembentukan peraturan perundang-undangan yang dilaksanakan dengan cara dan metode yang pasti, baku, dan standar yang mengikat semua lembaga yang berwenang membentuk peraturan perundang-undangan;}} | |||
{{Hanging indent |text=c. bahwa dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan masih terdapat kekurangan dan belum dapat menampung perkembangan kebutuhan masyarakat mengenai aturan pembentukan peraturan perundang- undangan yang baik sehingga perlu diganti;}} | |||
{{Hanging indent |text=d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;}} | |||
}} | |||
{{Perundangan dasar hukum|Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; | |||
}} | |||
Dengan Persetujuan Bersama | Dengan Persetujuan Bersama | ||
Baris 265: | Baris 259: | ||
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan Prolegnas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan DPR. | (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan Prolegnas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan DPR. | ||
{{Perundangan pasal|21|6|Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan Prolegnas di lingkungan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Presiden.}} | |||
Pasal 22 | Pasal 22 |