Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 1 Tahun 2018: Perbedaan antara revisi

tidak ada ringkasan suntingan
(←Membuat halaman berisi '{{Perundangan judul|{{Perundangan jenis|Peraturan Daerah|{{Perundangan lembaga|Kota Malang}}}}<br/> {{Perundangan nomor|1}} {{Perundangan tahun|2018}}<br/> TENTANG<br/> {{Perundangan tentang|CAGAR BUDAYA}} DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA {{Paragraph break}} WALIKOTA MALANG,}} {{Perundangan konsideran|{{Hanging indent |text=a. bahwa Cagar Budaya merupakan kebudayaan daerah yang penting artinya bagi pemahaman dan pengembangan sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebud...')
 
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
 
(1 revisi perantara oleh pengguna yang sama tidak ditampilkan)
Baris 76: Baris 76:
{{Perundangan ketentuan umum|5|Perangkat Daerah|unsur pembantu Walikota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.}}
{{Perundangan ketentuan umum|5|Perangkat Daerah|unsur pembantu Walikota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.}}


{{Perundangan ketentuan umum|6|Pejabat yang ditunjuk|pejabat di lingkungan
{{Perundangan ketentuan umum|6|Pejabat yang ditunjuk|pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah yang berwenang di bidang tertentu dan mendapat pendelegasian dari Walikota.}}
Pemerintah Daerah yang berwenang di bidang tertentu dan mendapat pendelegasian dari Walikota.}}


{{Perundangan ketentuan umum|7|Cagar Budaya|warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yangperlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagisejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan.}}
{{Perundangan ketentuan umum|7|Cagar Budaya|warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan.}}


{{Perundangan ketentuan umum|8|Benda Cagar Budaya|benda alam dan/atau benda buatan manusia,baik bergerak maupun tidak bergerak, berupa kesatuan atau kelompok,atau bagian-bagiannya, atau sisa-sisanya yang memiliki hubungan erat dengan kebudayaan dan sejarah perkembangan manusia.}}
{{Perundangan ketentuan umum|8|Benda Cagar Budaya|benda alam dan/atau benda buatan manusia, baik bergerak maupun tidak bergerak, berupa kesatuan atau kelompok, atau bagian-bagiannya, atau sisa-sisanya yang memiliki hubungan erat dengan kebudayaan dan sejarah perkembangan manusia.}}


{{Perundangan ketentuan umum|9|Bangunan Cagar Budaya|susunan binaan yang terbuat dari benda alam atau benda buatan manusia untuk memenuhi kebutuhan ruang berdinding dan/atau tidak berdinding, dan beratap.}}
{{Perundangan ketentuan umum|9|Bangunan Cagar Budaya|susunan binaan yang terbuat dari benda alam atau benda buatan manusia untuk memenuhi kebutuhan ruang berdinding dan/atau tidak berdinding, dan beratap.}}
Baris 95: Baris 94:
{{Perundangan ketentuan umum|14|Kepemilikan|hak terkuat dan terpenuh terhadap Cagar Budaya dengan tetap memperhatikan fungsi sosial dan kewajiban untuk melestarikannya.}}
{{Perundangan ketentuan umum|14|Kepemilikan|hak terkuat dan terpenuh terhadap Cagar Budaya dengan tetap memperhatikan fungsi sosial dan kewajiban untuk melestarikannya.}}


{{Perundangan ketentuan umum|15|Penguasaan|pemberian wewenang dari pemilik kepada Pemerintah Daerah, atau setiap orang untuk mengelola Cagar Budayadengan tetap memperhatikan fungsi sosial dan kewajiban untukmelestarikannya.}}
{{Perundangan ketentuan umum|15|Penguasaan|pemberian wewenang dari pemilik kepada Pemerintah Daerah, atau setiap orang untuk mengelola Cagar Budaya dengan tetap memperhatikan fungsi sosial dan kewajiban untuk melestarikannya.}}


{{Perundangan ketentuan umum|16|Pengalihan|proses pemindahan hak kepemilikan dan/atau penguasaan Cagar Budaya dari setiap orang dan/atau badan kepada Pemerintah Daerah atau pihak lain.}}
{{Perundangan ketentuan umum|16|Pengalihan|proses pemindahan hak kepemilikan dan/atau penguasaan Cagar Budaya dari setiap orang dan/atau badan kepada Pemerintah Daerah atau pihak lain.}}