11.314
suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan |
|||
| (4 revisi perantara oleh pengguna yang sama tidak ditampilkan) | |||
| Baris 9: | Baris 9: | ||
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA.}}}} | PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA.}}}} | ||
=== Konsideran === | ===Konsideran=== | ||
Menimbang: | Menimbang: | ||
bahwa telah tiba saatnja untuk membentuk daerah-daerah Kota Besar jang berhak mengatur dan mengurus rumah tangganja sendiri dalam lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan dalam Daerah Istimewa Jogjakarta termaksud dalam Undang-undang No. 22 tahun 1948 tentang pemerintahan daerah; | bahwa telah tiba saatnja untuk membentuk daerah-daerah Kota Besar jang berhak mengatur dan mengurus rumah tangganja sendiri dalam lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan dalam Daerah Istimewa Jogjakarta termaksud dalam Undang-undang No. 22 tahun 1948 tentang pemerintahan daerah; | ||
=== Dasar Hukum=== | ===Dasar Hukum=== | ||
Mengingat : | Mengingat : | ||
| Baris 22: | Baris 22: | ||
Dengan persetudjuan Badan Pekerdja Komite Nasional Pusat: | Dengan persetudjuan Badan Pekerdja Komite Nasional Pusat: | ||
===Memutuskan=== | |||
MEMUTUSKAN : | |||
I. Mencabut Undang-undang (ordonantie) Pembentukan Kota Surabaja (Stbl. 1928 | I. Mencabut Undang-undang (ordonantie) Pembentukan Kota Surabaja (Stbl. 1928 | ||
| Baris 31: | Baris 32: | ||
===Diktum=== | ===Diktum=== | ||
B A B I. Peraturan Umum. | B A B I. Peraturan Umum. | ||
====Pasal 1.==== | |||
Daerah-daerah yang meliputi daerah kota-kota Surabaja, Malang, Madiun, Kediri, Semarang, Pekalongan, Bandung, Bogor, cirebon, Jogjakarta dan Surakarta ditetapkan menjadi Kota Besar Surabaya, Malang, Madiun, Kediri, Semarang, Pekalongan, Bandung, Bogor, cirebon, Jogjakarta dan Surakarta. | Daerah-daerah yang meliputi daerah kota-kota Surabaja, Malang, Madiun, Kediri, Semarang, Pekalongan, Bandung, Bogor, cirebon, Jogjakarta dan Surakarta ditetapkan menjadi Kota Besar Surabaya, Malang, Madiun, Kediri, Semarang, Pekalongan, Bandung, Bogor, cirebon, Jogjakarta dan Surakarta. | ||
====Pasal 2.==== | |||
(1) Pemerintahan Daerah Kota Besar tersebut dalam pasal 1 diatas berkedudukan di Kota Surabaya, Malang, Madiun, Kediri, Semarang, Pekalongan, Bandung, Bogor, cirebon, Jogjakarta dan Surakarta. | (1) Pemerintahan Daerah Kota Besar tersebut dalam pasal 1 diatas berkedudukan di Kota Surabaya, Malang, Madiun, Kediri, Semarang, Pekalongan, Bandung, Bogor, cirebon, Jogjakarta dan Surakarta. | ||
(2) (2). Dalam waktu luar biasa kedudukan itu untuk sementara waktu oleh Kepala Daerah Propinsi jawa Timur, jawa Tengah, jawa Barat dan Kepala Daerah Istimewa Yogjakarta dapat dipindahkan ke lain tempat. | (2) (2). Dalam waktu luar biasa kedudukan itu untuk sementara waktu oleh Kepala Daerah Propinsi jawa Timur, jawa Tengah, jawa Barat dan Kepala Daerah Istimewa Yogjakarta dapat dipindahkan ke lain tempat. | ||
Pasal 3. | ====Pasal 3.==== | ||
(1). Dewan Perwakilan Rakyat kota Besar: Surabaya terdiri dari 25 orang; | |||
Malang ,, 20 ,,; | |||
Madiun ,, 15 ,, ; | |||
Kediri ,, 15 ,, ; | |||
Semarang ,, 25 ,, ; | |||
Pekalongan ,, 15 ,, ; | |||
Bandung ,, 25 ,, ; | |||
Bogor ,, 15 ,, ; | |||
Cirebon ,, 15 ,, ; | |||
Yogjakarta ,, 20 ,, ; | |||
Surakarta ,, 21 ,, ; | |||
(2) Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Besar tersebut dalam ayat 1 pasal ini, jang pertama terbentuk dengan undang-undang pemilihan, meletakkan jabatannya bersama-sama pada 15 Juli 1955. | (2) Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Besar tersebut dalam ayat 1 pasal ini, jang pertama terbentuk dengan undang-undang pemilihan, meletakkan jabatannya bersama-sama pada 15 Juli 1955. | ||
(3) Jumlah anggota Dewan Pemerintah Kabupaten-kabupaten terebut dalam ajat (1) | (3) Jumlah anggota Dewan Pemerintah Kabupaten-kabupaten terebut dalam ajat (1) | ||
pasal ini, kecuali anggota Kepala Daerah, adalah sebanyak-banyaknya 5 orang. | pasal ini, kecuali anggota Kepala Daerah, adalah sebanyak-banyaknya 5 orang. | ||
B A B II. | B A B II. | ||
Tentang urusan rumah tangga daerah-daerah Kabupaten tersebut dalam pasal 1. | Tentang urusan rumah tangga daerah-daerah Kabupaten tersebut dalam pasal 1. | ||
Pasal 4. | ====Pasal 4.==== | ||
(1) Urusan rumah tangga dan kewajiban-kewajiban lain sebagai termaksud dalam pasal 23 dan 24 Undang-undang No. 22 tahun 1948 bagi Kota-kota Besar tersebut dalam pasal 1 adalah sebagai berikut: | (1) Urusan rumah tangga dan kewajiban-kewajiban lain sebagai termaksud dalam pasal 23 dan 24 Undang-undang No. 22 tahun 1948 bagi Kota-kota Besar tersebut dalam pasal 1 adalah sebagai berikut: | ||
I. Urusan Umum. | I. Urusan Umum. | ||
II. ,, Pemerintahan Umum. III. ,, Agraria. | II. ,, Pemerintahan Umum. | ||
IV. ,, Pengairan, jalan-jalan dan gedung-gedung. V. ,, Pertanian perikanan dan koperasi. | |||
III. ,, Agraria. | |||
IV. ,, Pengairan, jalan-jalan dan gedung-gedung. | |||
V. ,, Pertanian perikanan dan koperasi. | |||
VI. ,, Kehewanan. | VI. ,, Kehewanan. | ||
VII. ,, Kerajinan, perdagangan dalam Negeri, dan perindustrian. VIII. ,, Perburuhan. | VII. ,, Kerajinan, perdagangan dalam Negeri, dan perindustrian. | ||
VIII. ,, Perburuhan. | |||
IX. ,, Sosial. | IX. ,, Sosial. | ||
X. ,, Pembagian (Distribusi). XI. ,, Penerangan. | X. ,, Pembagian (Distribusi). | ||
XI. ,, Penerangan. | |||
XII. ,, Pendidikan, pengajaran dan kebudayaan | XII. ,, Pendidikan, pengajaran dan kebudayaan | ||
XIII. ,, Kesehatan. XIV. ,, Perusahaan. | XIII. ,, Kesehatan. | ||
XIV. ,, Perusahaan. | |||
(2) Urusan-urusan tersebut dalam ayat (1) diatas dijelaskan dalam daftar terlampir ini (lampiran A) dan dalam peraturan-peraturan pelaksanaan pada waktu penyerahan. | (2) Urusan-urusan tersebut dalam ayat (1) diatas dijelaskan dalam daftar terlampir ini (lampiran A) dan dalam peraturan-peraturan pelaksanaan pada waktu penyerahan. | ||
| Baris 74: | Baris 109: | ||
(4) Kewajiban-kewajiban lain dari pada yang tersebut dalam ayat (1) diatas, yang dikerjakan oleh Kota-kota Besar tersebut dalam pasal 1, sebelum dibentuk menurut Undang-undang ini, dilanjutkan sehingga ada penjabutannja dengan undang-undang. | (4) Kewajiban-kewajiban lain dari pada yang tersebut dalam ayat (1) diatas, yang dikerjakan oleh Kota-kota Besar tersebut dalam pasal 1, sebelum dibentuk menurut Undang-undang ini, dilanjutkan sehingga ada penjabutannja dengan undang-undang. | ||
====Pasal 5.==== | |||
(1) Segala milik baik berupa barang tetap maupun berupa tidak tetap dan perusahaan-perusahaan Kota-kota Besar tersebut dalam pasal 1 sebelum dibentuknya menurut undang-undang ini menjadi milik Kota-kota Besar tersebut dalam pasal 1, jang selanjutnya dapat menyerahkan sesuatunya kepada daerah- daerah dibawahnja. | (1) Segala milik baik berupa barang tetap maupun berupa tidak tetap dan perusahaan-perusahaan Kota-kota Besar tersebut dalam pasal 1 sebelum dibentuknya menurut undang-undang ini menjadi milik Kota-kota Besar tersebut dalam pasal 1, jang selanjutnya dapat menyerahkan sesuatunya kepada daerah- daerah dibawahnja. | ||
(2) Segala hutang piutang Kota-kota Besar tersebut dalam pasal 1 sebelum pembentukan menurut undang-undang ini menjadi tanggungannya Kota-kota Besar tersebut dalam pasal 1. | (2) Segala hutang piutang Kota-kota Besar tersebut dalam pasal 1 sebelum pembentukan menurut undang-undang ini menjadi tanggungannya Kota-kota Besar tersebut dalam pasal 1. | ||
Pasal 6. | ====Pasal 6.==== | ||
Peraturan-peraturan Kota-kota Besar tersebut dalam pasal 1, sebelum pembentukan menurut undang-undang ini dan belum diganti dengan peraturan Kota-kota Besar tersebut dalam pasal 1 sesudah dibentuk, berlaku terus sebagai peraturan Kota-kota Besar tersebut dalam pasal 1. | Peraturan-peraturan Kota-kota Besar tersebut dalam pasal 1, sebelum pembentukan menurut undang-undang ini dan belum diganti dengan peraturan Kota-kota Besar tersebut dalam pasal 1 sesudah dibentuk, berlaku terus sebagai peraturan Kota-kota Besar tersebut dalam pasal 1. | ||
Peraturan-peraturan tersebut tidak akan berlaku lagi, sesudah 5 tahun terhitung dari berdirinya Kota-kota Besar tersebut dalam pasal 1 menurut undang-undang ini. | Peraturan-peraturan tersebut tidak akan berlaku lagi, sesudah 5 tahun terhitung dari berdirinya Kota-kota Besar tersebut dalam pasal 1 menurut undang-undang ini. | ||
B A B III. Peraturan Penutup. | B A B III. Peraturan Penutup. | ||
====Pasal 7.==== | |||
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 1950. | Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 1950. | ||
Agar Undang-undang ini diketahui umum, maka diperintahkan supaya diundangkan dalam Berita Negara. | Agar Undang-undang ini diketahui umum, maka diperintahkan supaya diundangkan dalam Berita Negara. | ||
===Penutup=== | |||
Ditetapkan di Yogjakarta, | Ditetapkan di Yogjakarta, | ||
pada tanggal 14 Agustus 1950 | pada tanggal 14 Agustus 1950 | ||
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA (PEMANGKU JABATAN) ASSAAT | PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA | ||
(PEMANGKU JABATAN) | |||
ASSAAT | |||
MENTERI DALAM NEGERI | MENTERI DALAM NEGERI | ||
SOESANTO TIRTOPRODJO | SOESANTO TIRTOPRODJO | ||
Diundangkan pada tanggal 14 Agustus 1950 | Diundangkan pada tanggal 14 Agustus 1950 | ||
| Baris 107: | Baris 149: | ||
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1950 NOMOR 45 | BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1950 NOMOR 45 | ||
===Lampiran=== | |||
Lampiran Undang-Undang | Lampiran Undang-Undang | ||
| Baris 127: | Baris 171: | ||
6. penjelidikan anggaran pendapatan dan belandja dan perhitungan anggaran pendapatan dan belandja daerah-daerah otonoom dibawahnja untuk disahkan; | 6. penjelidikan anggaran pendapatan dan belandja dan perhitungan anggaran pendapatan dan belandja daerah-daerah otonoom dibawahnja untuk disahkan; | ||
7. pengawasan keuangan daerah-daerah otonoom dibawahnja. II. URUSAN PEMERINTAHAN UMUM, meliputi: | 7. pengawasan keuangan daerah-daerah otonoom dibawahnja. | ||
II. URUSAN PEMERINTAHAN UMUM, meliputi: | |||
1. pengawasan djalanja peraturan Kota Besar; | 1. pengawasan djalanja peraturan Kota Besar; | ||
| Baris 175: | Baris 222: | ||
2. pemberian idzin pembukaan tanah oleh daerah-daerah dibawahnja atau oleh warga negara Indonesia (medebewind); | 2. pemberian idzin pembukaan tanah oleh daerah-daerah dibawahnja atau oleh warga negara Indonesia (medebewind); | ||
3. pemberian idzin menempati tanah mentah oleh bangsa asing (medebewind); IV. URUSAN PENGAIRAN, DJALAN-DJALAN DAN GEDUNG-GEDUNG meliputi: | 3. pemberian idzin menempati tanah mentah oleh bangsa asing (medebewind); | ||
IV. URUSAN PENGAIRAN, DJALAN-DJALAN DAN GEDUNG-GEDUNG meliputi: | |||
1. melaksanakan peraturan-peraturan propinsi jang mengenai pemakaian air dari pengairan umum untuk pertanian dan lain-lain kepentingan daerah dan Negara (medebewind); | 1. melaksanakan peraturan-peraturan propinsi jang mengenai pemakaian air dari pengairan umum untuk pertanian dan lain-lain kepentingan daerah dan Negara (medebewind); | ||
| Baris 181: | Baris 231: | ||
3. kekuasaan atas gedung-gedung Negeri jang diserahkan Pemerintah kepada kabupaten (medebewind); | 3. kekuasaan atas gedung-gedung Negeri jang diserahkan Pemerintah kepada kabupaten (medebewind); | ||
V.URUSAN PERTANIAN, PERIKANAN DAN KOPERASI meliputi: Pertanian: | |||
V.URUSAN PERTANIAN, PERIKANAN DAN KOPERASI meliputi: | |||
Pertanian: | |||
1. mendjalankan pimpinan dan pengawasan kedaerah sebawahnja, melaksanakan rantjangan-rantjangan jang diterima oleh Propinsi (medebewind); | 1. mendjalankan pimpinan dan pengawasan kedaerah sebawahnja, melaksanakan rantjangan-rantjangan jang diterima oleh Propinsi (medebewind); | ||
| Baris 194: | Baris 248: | ||
6. mengadakan kursus-kursus tani; | 6. mengadakan kursus-kursus tani; | ||
7. pembanterasan hama, penjakit tanaman dan gangguan binatang. Perikanan | 7. pembanterasan hama, penjakit tanaman dan gangguan binatang. | ||
Perikanan | |||
1. mengadakan dan memadjukan pemeliharaan ikan (air tawar) dan mengatur pendualan ikan air tawar dan laut (medebewind); | 1. mengadakan dan memadjukan pemeliharaan ikan (air tawar) dan mengatur pendualan ikan air tawar dan laut (medebewind); | ||
| Baris 213: | Baris 270: | ||
a. mengusahakan kemadjuan mutu dan djumlah jang telah tertjapai (pemeriksaan pemotongan hewan betina, pengebirian, pengawasan perdagangan hewan leluar daerah dan seteleng hewan); | a. mengusahakan kemadjuan mutu dan djumlah jang telah tertjapai (pemeriksaan pemotongan hewan betina, pengebirian, pengawasan perdagangan hewan leluar daerah dan seteleng hewan); | ||
b. mengawinkan hewan pada waktu jang tepat; | b. mengawinkan hewan pada waktu jang tepat; | ||
| Baris 218: | Baris 276: | ||
d. pembanterasan pemotongan gelap. | d. pembanterasan pemotongan gelap. | ||
6. mendjalankan usaha supaja kehewanan mempunjai arti ekonomis jang lain. VII. URUSAN KERADJINAN, PERDAGANGAN DALAM NEGERI DAN | |||
PERINDUSTRIAN meliputi: | 6. mendjalankan usaha supaja kehewanan mempunjai arti ekonomis jang lain. | ||
VII. URUSAN KERADJINAN, PERDAGANGAN DALAM NEGERI DAN PERINDUSTRIAN meliputi: | |||
membangun, menggiatkan, menjokong dan memimpin usaha rakjat dalam lapangan keradjinan, perdagangan dan perindustrian; | membangun, menggiatkan, menjokong dan memimpin usaha rakjat dalam lapangan keradjinan, perdagangan dan perindustrian; | ||
| Baris 247: | Baris 307: | ||
4.pendidikanuntuk memperbaiki orang-orang jang mendjalankan kemaksiatan (pelatjuran, djudi, pemadatan dll.) (medebewind); | 4.pendidikanuntuk memperbaiki orang-orang jang mendjalankan kemaksiatan (pelatjuran, djudi, pemadatan dll.) (medebewind); | ||
5. statistiek dan dokumentasi (medebewind); B. perbaikan masjarakat: | 5. statistiek dan dokumentasi (medebewind); | ||
B. perbaikan masjarakat: | |||
1. penjelidikan beban-beban dalam penghidupan rakjat (medebewind); | 1. penjelidikan beban-beban dalam penghidupan rakjat (medebewind); | ||
2. perbaikan perumahan dan perkampungan (medebewind); | 2. perbaikan perumahan dan perkampungan (medebewind); | ||
3. pembanterasan dan pentjegahan kemaksiatan (medebewind); C. perbantuan: | |||
3. pembanterasan dan pentjegahan kemaksiatan (medebewind); | |||
C. perbantuan: | |||
1. perawatan pengemis, pengembara dan pemalas; | 1. perawatan pengemis, pengembara dan pemalas; | ||
| Baris 266: | Baris 333: | ||
7. bantuan rakjat korban pertempuran (medebewind); | 7. bantuan rakjat korban pertempuran (medebewind); | ||
8. bantuan kepada badan-badan amal partikelir. X. URUSAN PEMBAGIAN (DISTRIBUSI) meliputi: | 8. bantuan kepada badan-badan amal partikelir. | ||
membantu Propinsi mendjalankan peraturan tentang distribusi. XI. URUSAN PENERANGAN meliputi: | |||
menjelenggarakan penerangan kepada rakjat, terutama jang bersifat lokal. XII. URUSAN PENDIDIKAN, PENGADJARAN DAN KEBUDAJAAN meliputi: | X. URUSAN PEMBAGIAN (DISTRIBUSI) meliputi: | ||
membantu Propinsi mendjalankan peraturan tentang distribusi. | |||
XI. URUSAN PENERANGAN meliputi: | |||
menjelenggarakan penerangan kepada rakjat, terutama jang bersifat lokal. | |||
XII. URUSAN PENDIDIKAN, PENGADJARAN DAN KEBUDAJAAN meliputi: | |||
1. mendirikan dan menjelenggarakan kursus-kursus pembanterasan buta huruf dan memberi subsidi-subsidi kepada kursus-kursus pembanterasan buta huruf jang diselenggarakan oleh badan-badan partikelir; | 1. mendirikan dan menjelenggarakan kursus-kursus pembanterasan buta huruf dan memberi subsidi-subsidi kepada kursus-kursus pembanterasan buta huruf jang diselenggarakan oleh badan-badan partikelir; | ||
| Baris 280: | Baris 356: | ||
6. memimpin dan memadjukan kesenian. | 6. memimpin dan memadjukan kesenian. | ||
XIII. URUSAN KESEHATAN meliputi: | XIII. URUSAN KESEHATAN meliputi: | ||
| Baris 288: | Baris 365: | ||
3. mengawasi djawatan-djawatan kesehatan dibawahnja; | 3. mengawasi djawatan-djawatan kesehatan dibawahnja; | ||
4. menjelenggarakan pekerdjaan-pekerdjaan Kementerian Kesehatan dan | 4. menjelenggarakan pekerdjaan-pekerdjaan Kementerian Kesehatan dan Propinsi jang diserahkan. | ||
Propinsi jang diserahkan. | |||
XIV. URUSAN PERUSAHAAN meliputi: | XIV. URUSAN PERUSAHAAN meliputi: | ||
Perusahaan-perusahaan jang dapat diselenggarakan oleh Kota Besar menurut kebutuhan. | Perusahaan-perusahaan jang dapat diselenggarakan oleh Kota Besar menurut kebutuhan. | ||