11.314
suntingan
dw>Achmad Suharto (Cepland78 Permendikbud Ristek 38/2021 ini mendefinisikan profesor kehormatan sebagai jenjang jabatan akademik profesor pada perguruan tinggi yang diberikan sebagai penghargaan kepada setiap orang dari kalangan nonakademik yang memiliki kompetensi luar biasa. Dalam Permendikbud Ristek 38/2021 tak menyebutkan penulisan Profesor kehormatan harus cantum (H.C.) Anda harus pahami Isi Permendikbud Ristek No. 38 Tahun 2021 Camkan Itu !!!!) |
k (1 revisi diimpor) |
(Tidak ada perbedaan)
| |