Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 2 Tahun 2015: Perbedaan antara revisi

tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 8: Baris 8:
 
 
{{Perundangan konsideran|
{{Perundangan konsideran|
a. bahwa keterbukaan informasi publik merupakan sarana mewujudkan pemerintahan yang baik dan demokratis, sekaligus sebagai sarana pengawasan masyarakat terhadap kebijakan publik;  
{{Ordered list |list_style_type=lower-alpha
b. bahwa Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;  
|bahwa keterbukaan informasi publik merupakan sarana mewujudkan pemerintahan yang baik dan demokratis, sekaligus sebagai sarana pengawasan masyarakat terhadap kebijakan publik;  
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Keterbukaan Informasi Publik di Kabupaten Malang;  
|bahwa Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;  
}}
|bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Keterbukaan Informasi Publik di Kabupaten Malang;  
}}}}


{{Perundangan dasar hukum|
{{Perundangan dasar hukum|
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;  
{{Ordered list |list_style_type=decimal
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten di Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya dengan mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);  
|Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;  
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);  
|Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten di Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya dengan mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);  
4. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Depan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3789);  
|Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);  
5. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821);  
|Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Depan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3789);  
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3846);  
|Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821);  
7. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3874), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150);  
|Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3846);  
8. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886);  
|Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3874), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150);  
9. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3887);  
|Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886);  
10. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843);  
|Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3887);  
11. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);  
|Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843);  
12. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);  
|Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);  
13. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5071);  
|Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);  
14. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389;  
|Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5071);  
15. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);  
|Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389;  
16. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);  
|Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);  
17. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3660);  
|Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);  
18. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);  
|Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3660);  
19. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Pemerintah, Laporan Pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Masyarakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4693);  
|Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);  
20. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5149);  
|Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Pemerintah, Laporan Pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Masyarakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4693);  
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah;  
|Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5149);  
22. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 272, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Nomor 1);  
|Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah;  
23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);  
|Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 272, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Nomor 1);  
24. Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2008 Nomor 1/D), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 9 Tahun 2014 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2014 Nomor 2 Seri C);  
|Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);  
25. Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 5 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik Kabupaten Malang;  
|Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2008 Nomor 1/D), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 9 Tahun 2014 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2014 Nomor 2 Seri C);  
26. Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2011 Nomor 6/E);  
|Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 5 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik Kabupaten Malang;  
}}
|Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2011 Nomor 6/E);  
}}}}


{{center|
{{center|
Baris 52: Baris 54:
{{Perundangan bab|I|KETENTUAN UMUM|  
{{Perundangan bab|I|KETENTUAN UMUM|  
{{Perundangan pasal2|1|  
{{Perundangan pasal2|1|  
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:  
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Malang.  
{{Ordered list |list_style_type=decimal
2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Malang.  
|'''Daerah''' adalah Kabupaten Malang.  
3. Bupati adalah Bupati Malang.  
|'''Pemerintah Daerah''' adalah Pemerintah Kabupaten Malang.  
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Malang.  
|'''Bupati''' adalah Bupati Malang.  
5. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.  
|'''Dewan Perwakilan Rakyat Daerah''' yang selanjutnya disingkat '''DPRD''' adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Malang.  
6. Keterbukaan adalah kesediaan dan/atau tindakan untuk memberikan informasi dan/atau mengumumkan informasi ke masyarakat.  
|'''Pemerintahan Daerah''' adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.  
7. Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik ataupun non elektronik.  
|'''Keterbukaan''' adalah kesediaan dan/atau tindakan untuk memberikan informasi dan/atau mengumumkan informasi ke masyarakat.  
8. Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim dan/atau diterima oleh suatu Badan Publik dan Badan Publik Daerah yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan Pemerintahan Daerah dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan Badan Publik Lainnya serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.  
|'''Informasi''' adalah keterangan, pernyataan, gagasan dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik ataupun non elektronik.  
9. Badan Publik adalah Badan Publik Daerah yang terdiri dari Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Badan Publik Lainnya yang terdiri dari Badan Usaha Milik Daerah dan organisasi non pemerintah termasuk partai politik dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang berada di daerah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.  
|'''Informasi Publik''' adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim dan/atau diterima oleh suatu Badan Publik dan Badan Publik Daerah yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan Pemerintahan Daerah dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan Badan Publik Lainnya serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.  
10. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang selanjutnya disingkat PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan/atau pelayanan informasi di Badan Publik.  
|'''Badan Publik''' adalah Badan Publik Daerah yang terdiri dari Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Badan Publik Lainnya yang terdiri dari Badan Usaha Milik Daerah dan organisasi non pemerintah termasuk partai politik dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang berada di daerah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.  
11. Pengguna informasi publik adalah orang yang menggunakan informasi publik sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini.  
|'''Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi''' yang selanjutnya disingkat '''PPID''' adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan/atau pelayanan informasi di Badan Publik.  
12. Pemohon informasi publik adalah warga negara dan/atau badan hukum Indonesia yang mengajukan permintaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini.  
|'''Pengguna informasi publik''' adalah orang yang menggunakan informasi publik sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini.  
13. Komisi Informasi Kabupaten adalah lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan Peraturan Daerah ini dan peraturan pelaksanaannya, menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik dan menyelesaikan sengketa informasi publik yang terjadi di daerah melalui mediasi dan/atau ajudikasi non-litigasi.  
|'''Pemohon informasi publik''' adalah warga negara dan/atau badan hukum Indonesia yang mengajukan permintaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini.  
14. Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur adalah lembaga mandiri yang berfungsi menyelesaikan sengketa informasi publik yang terjadi di wilayah Provinsi Jawa Timur melalui mediasi dan/atau ajudikasi non-litigasi menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.  
|'''Komisi Informasi Kabupaten''' adalah lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan Peraturan Daerah ini dan peraturan pelaksanaannya, menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik dan menyelesaikan sengketa informasi publik yang terjadi di daerah melalui mediasi dan/atau ajudikasi non-litigasi.  
15. Sengketa Informasi Publik adalah sengketa yang terjadi antara Badan Publik Daerah atau Badan Publik lainnya dan pengguna informasi publik yang berkaitan dengan hak memperoleh dan menggunakan informasi berdasarkan peraturan perundang-undangan.  
|'''Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur''' adalah lembaga mandiri yang berfungsi menyelesaikan sengketa informasi publik yang terjadi di wilayah Provinsi Jawa Timur melalui mediasi dan/atau ajudikasi non-litigasi menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.  
16. Mediasi adalah penyelesaian Sengketa Informasi Publik antara para pihak melalui bantuan mediator Komisi Informasi.  
|'''Sengketa Informasi Publik''' adalah sengketa yang terjadi antara Badan Publik Daerah atau Badan Publik lainnya dan pengguna informasi publik yang berkaitan dengan hak memperoleh dan menggunakan informasi berdasarkan peraturan perundang-undangan.  
17. Ajudikasi adalah proses penyelesaian sengketa informasi publik antara para pihak yang diputus oleh Komisi Informasi Kabupaten.  
|'''Mediasi''' adalah penyelesaian Sengketa Informasi Publik antara para pihak melalui bantuan mediator Komisi Informasi.  
18. Orang adalah orang perseorangan, kelompok orang, badan hukum atau Badan Publik Daerah serta Badan Publik Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah ini.  
|'''Ajudikasi''' adalah proses penyelesaian sengketa informasi publik antara para pihak yang diputus oleh Komisi Informasi Kabupaten.  
19. Informasi yang dikecualikan adalah informasi yang tidak dapat diakses oleh Pemohon Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah ini.  
|'''Orang''' adalah orang perseorangan, kelompok orang, badan hukum atau Badan Publik Daerah serta Badan Publik Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah ini.  
20. Pengklasifikasian Informasi Publik adalah penetapan informasi sebagai informasi yang dikecualikan berdasarkan Peraturan Daerah ini.  
|'''Informasi yang dikecualikan''' adalah informasi yang tidak dapat diakses oleh Pemohon Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah ini.  
21. Pengujian Konsekuensi adalah pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan kepada masyarakat dengan mempertimbangkan secara saksama bahwa menutup Informasi Publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya atau sebaliknya.  
|'''Pengklasifikasian Informasi Publik''' adalah penetapan informasi sebagai informasi yang dikecualikan berdasarkan Peraturan Daerah ini.  
22. Jangka Waktu Pengecualian adalah rentang waktu tertentu suatu Informasi yang dikecualikan tidak dapat diakses oleh Pemohon Informasi Publik.  
|'''Pengujian Konsekuensi''' adalah pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan kepada masyarakat dengan mempertimbangkan secara saksama bahwa menutup Informasi Publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya atau sebaliknya.  
23. Ganti Rugi adalah pembayaran sejumlah uang kepada orang atau badan hukum perdata atas beban Badan Publik dan Badan Publik Lainnya berdasarkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara karena adanya kerugian materiil yang diderita oleh penggugat.  
|'''Jangka Waktu Pengecualian''' adalah rentang waktu tertentu suatu Informasi yang dikecualikan tidak dapat diakses oleh Pemohon Informasi Publik.  
}}}}
|'''Ganti Rugi''' adalah pembayaran sejumlah uang kepada orang atau badan hukum perdata atas beban Badan Publik dan Badan Publik Lainnya berdasarkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara karena adanya kerugian materiil yang diderita oleh penggugat.  
}}}}}}


{{Perundangan bab|II|ASAS DAN TUJUAN|  
{{Perundangan bab|II|ASAS DAN TUJUAN|  
Baris 82: Baris 85:
{{Perundangan pasal2|2|  
{{Perundangan pasal2|2|  
(1) Setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap Pengguna Informasi Publik, kecuali informasi publik yang dikecualikan.  
(1) Setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap Pengguna Informasi Publik, kecuali informasi publik yang dikecualikan.  
(2) Informasi Publik yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas.  
(2) Informasi Publik yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas.  
(3) Setiap informasi publik harus dapat diperoleh setiap pemohon informasi publik dengan mekanisme memperoleh informasi yang cepat dan tepat waktu, biaya ringan dan cara sederhana.  
(3) Setiap informasi publik harus dapat diperoleh setiap pemohon informasi publik dengan mekanisme memperoleh informasi yang cepat dan tepat waktu, biaya ringan dan cara sederhana.  
(4) Informasi publik yang dikecualikan bersifat rahasia sesuai dengan Undang-undang, Kepatutan dan kepentingan umum didasarkan pada pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan kepada masyarakat serta setelah dipertimbangkan dengan seksama bahwa menutup informasi publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya atau sebaliknya.  
(4) Informasi publik yang dikecualikan bersifat rahasia sesuai dengan Undang-undang, Kepatutan dan kepentingan umum didasarkan pada pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan kepada masyarakat serta setelah dipertimbangkan dengan seksama bahwa menutup informasi publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya atau sebaliknya.  
}}}}
}}}}
Baris 90: Baris 96:
{{Perundangan pasal2|3|  
{{Perundangan pasal2|3|  
Tujuan Keterbukaan Informasi Publik dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah adalah untuk memberikan dan menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan informasi publik dalam rangka:  
Tujuan Keterbukaan Informasi Publik dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah adalah untuk memberikan dan menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan informasi publik dalam rangka:  
a. menjamin hak setiap orang untuk mengetahui rencana dan proses pengambilan keputusan publik serta alasan pengambilan kebijakan publik;  
:a. menjamin hak setiap orang untuk mengetahui rencana dan proses pengambilan keputusan publik serta alasan pengambilan kebijakan publik;  
b. mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik;  
:b. mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik;  
c. mewujudkan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan;  
:c. mewujudkan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan;  
d. mendorong peningkatan kualitas aspirasi masyarakat dalam memberikan masukan bagi pengambilan kebijakan publik;  
:d. mendorong peningkatan kualitas aspirasi masyarakat dalam memberikan masukan bagi pengambilan kebijakan publik;  
e. memastikan bahwa setiap orang mengetahui alasan kebijakan publik yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak;  
:e. memastikan bahwa setiap orang mengetahui alasan kebijakan publik yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak;  
f. meningkatkan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.  
:f. meningkatkan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.  
}}}}}}
}}}}}}


Baris 102: Baris 108:
{{Perundangan pasal2|4|  
{{Perundangan pasal2|4|  
(1) Badan Publik berhak menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.  
(1) Badan Publik berhak menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.  
(2) Informasi Publik yang tidak dapat diberikan oleh Badan Publik, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:  
(2) Informasi Publik yang tidak dapat diberikan oleh Badan Publik, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:  
a. informasi yang dapat membahayakan negara;  
:a. informasi yang dapat membahayakan negara;  
b. informasi yang berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat;  
:b. informasi yang berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat;  
c. informasi yang berkaitan dengan hak-hak pribadi;  
:c. informasi yang berkaitan dengan hak-hak pribadi;  
d. informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan; dan/atau  
:d. informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan; dan/atau  
e. informasi publik yang diminta belum dikuasai atau didokumentasikan.  
:e. informasi publik yang diminta belum dikuasai atau didokumentasikan.  
}}}}
}}}}


Baris 113: Baris 120:
{{Perundangan pasal2|5|  
{{Perundangan pasal2|5|  
Badan Publik wajib:  
Badan Publik wajib:  
a. menyediakan dan memberikan Informasi Publik sebagaimana diatur di dalam Peraturan Daerah ini;  
:a. menyediakan dan memberikan Informasi Publik sebagaimana diatur di dalam Peraturan Daerah ini;  
b. membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola Informasi Publik secara baik dan efisien;  
:b. membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola Informasi Publik secara baik dan efisien;  
c. menetapkan peraturan mengenai standar prosedur operasional layanan Informasi Publik sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan;  
:c. menetapkan peraturan mengenai standar prosedur operasional layanan Informasi Publik sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan;  
d. menetapkan dan memutakhirkan secara berkala daftar Informasi Publik atas seluruh Informasi Publik yang dikelola;  
:d. menetapkan dan memutakhirkan secara berkala daftar Informasi Publik atas seluruh Informasi Publik yang dikelola;  
e. menunjuk dan mengangkat PPID untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab serta wewenangnya;  
:e. menunjuk dan mengangkat PPID untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab serta wewenangnya;  
f. menyediakan sarana dan prasarana layanan Informasi Publik, termasuk papan pengumuman dan meja informasi di setiap kantor Badan Publik, serta situs resmi;  
:f. menyediakan sarana dan prasarana layanan Informasi Publik, termasuk papan pengumuman dan meja informasi di setiap kantor Badan Publik, serta situs resmi;  
g. menetapkan standar biaya perolehan salinan Informasi Publik;  
:g. menetapkan standar biaya perolehan salinan Informasi Publik;  
h. menganggarkan pembiayaan secara memadai bagi layanan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;  
:h. menganggarkan pembiayaan secara memadai bagi layanan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;  
i. memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan;  
:i. memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan;  
j. membuat dan mengumumkan laporan tentang layanan Informasi Publik sesuai dengan Peraturan Daerah ini serta menyampaikan salinan laporan kepada Komisi Informasi Kabupaten; dan  
:j. membuat dan mengumumkan laporan tentang layanan Informasi Publik sesuai dengan Peraturan Daerah ini serta menyampaikan salinan laporan kepada Komisi Informasi Kabupaten; dan  
k. melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan layanan Informasi Publik.  
:k. melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan layanan Informasi Publik.  
}}}}}}
}}}}}}


Baris 130: Baris 137:
{{Perundangan pasal2|6|  
{{Perundangan pasal2|6|  
(1) Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.  
(1) Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.  
(2) Setiap orang berhak:  
(2) Setiap orang berhak:  
a. melihat dan mengetahui Informasi Publik;  
:a. melihat dan mengetahui Informasi Publik;  
b. menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh Informasi Publik;  
:b. menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh Informasi Publik;  
c. mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan Peraturan Daerah ini;  
:c. mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan Peraturan Daerah ini;  
d. menyebarluaskan Infomasi Publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.  
:d. menyebarluaskan Infomasi Publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.  
 
(3) Setiap Pemohon/Pengguna Informasi Publik berhak:  
(3) Setiap Pemohon/Pengguna Informasi Publik berhak:  
a. mengajukan permintaan Infomasi Publik disertai alasan permintaan tersebut;  
:a. mengajukan permintaan Infomasi Publik disertai alasan permintaan tersebut;  
b. mengajukan gugatan ke Pengadilan apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.  
:b. mengajukan gugatan ke Pengadilan apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.  
}}}}
}}}}


Baris 143: Baris 152:
{{Perundangan pasal2|7|  
{{Perundangan pasal2|7|  
Pemohon/Pengguna Informasi Publik wajib:  
Pemohon/Pengguna Informasi Publik wajib:  
a. menggunakan Informasi Publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;  
:a. menggunakan Informasi Publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;  
b. mencantumkan sumber dari mana dia memperoleh Informasi Publik, baik yang digunakan untuk kepentingan sendiri maupun untuk keperluan publikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.  
:b. mencantumkan sumber dari mana dia memperoleh Informasi Publik, baik yang digunakan untuk kepentingan sendiri maupun untuk keperluan publikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.  
}}}}}}
}}}}}}


Baris 151: Baris 160:
{{Perundangan pasal2|8|  
{{Perundangan pasal2|8|  
(1) Badan Publik wajib mengumumkan Informasi Publik secara berkala dan sesuai dengan standar layanan Informasi Publik sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.  
(1) Badan Publik wajib mengumumkan Informasi Publik secara berkala dan sesuai dengan standar layanan Informasi Publik sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.  
(2) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:  
(2) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:  
a. informasi yang berkaitan dengan Badan Publik;  
:a. informasi yang berkaitan dengan Badan Publik;  
b. informasi mengenai kegiatan dan kinerja Badan Publik terkait;  
:b. informasi mengenai kegiatan dan kinerja Badan Publik terkait;  
c. informasi mengenai laporan keuangan Badan Publik terkait;  
:c. informasi mengenai laporan keuangan Badan Publik terkait;  
d. informasi lain yang diatur dalam peraturan perundangundangan.  
:d. informasi lain yang diatur dalam peraturan perundangundangan.  
 
(3) Kewajiban memberikan dan menyampaikan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling singkat 6 (enam) bulan sekali.  
(3) Kewajiban memberikan dan menyampaikan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling singkat 6 (enam) bulan sekali.  
(4) Kewajiban menyebarluaskan informasi publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan cara yang mudah dijangkau oleh masyarakat dan dalam bahasa yang mudah dipahami.  
(4) Kewajiban menyebarluaskan informasi publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan cara yang mudah dijangkau oleh masyarakat dan dalam bahasa yang mudah dipahami.  
(5) Cara-cara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditentukan lebih lanjut oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi.  
(5) Cara-cara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditentukan lebih lanjut oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi.  
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban Badan Publik dalam memberikan dan menyampaikan informasi publik secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Bupati.  
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban Badan Publik dalam memberikan dan menyampaikan informasi publik secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Bupati.  
}}}}
}}}}
Baris 165: Baris 179:
{{Perundangan pasal2|9|  
{{Perundangan pasal2|9|  
(1) Badan Publik wajib mengumumkan secara serta-merta suatu informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum.  
(1) Badan Publik wajib mengumumkan secara serta-merta suatu informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum.  
(2) Kewajiban menyebarluaskan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan cara mudah dijangkau oleh masyarakat dan dalam bahasa yang mudah dipahami.  
(2) Kewajiban menyebarluaskan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan cara mudah dijangkau oleh masyarakat dan dalam bahasa yang mudah dipahami.  
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban Badan Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Bupati.  
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban Badan Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Bupati.  
}}}}
}}}}
Baris 172: Baris 188:
{{Perundangan pasal2|10|  
{{Perundangan pasal2|10|  
Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik Setiap Saat meliputi:  
Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik Setiap Saat meliputi:  
a. daftar seluruh Informasi Publik yang berada di bawah penguasaannya, tidak termasuk informasi yang dikecualikan.  
:a. daftar seluruh Informasi Publik yang berada di bawah penguasaannya, tidak termasuk informasi yang dikecualikan.  
b. hasil keputusan Badan Publik dan pertimbangannya;  
:b. hasil keputusan Badan Publik dan pertimbangannya;  
c. seluruh kebijakan berikut dokumen pendukungnya;  
:c. seluruh kebijakan berikut dokumen pendukungnya;  
d. rencana kerja kegiatan termasuk di dalamnya perkiraan pengeluaran tahunan Badan Publik;  
:d. rencana kerja kegiatan termasuk di dalamnya perkiraan pengeluaran tahunan Badan Publik;  
e. perjanjian Badan Publik dengan pihak ketiga;  
:e. perjanjian Badan Publik dengan pihak ketiga;  
f. informasi dan kebijakan yang disampaikan Pejabat Badan Publik dalam pertemuan yang terbuka untuk umum;  
:f. informasi dan kebijakan yang disampaikan Pejabat Badan Publik dalam pertemuan yang terbuka untuk umum;  
g. prosedur kerja pegawai Badan Publik yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat; dan/atau  
:g. prosedur kerja pegawai Badan Publik yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat; dan/atau  
h. laporan mengenai pelayanan akses Informasi Publik sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini.  
:h. laporan mengenai pelayanan akses Informasi Publik sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini.  
}}
}}


{{Perundangan pasal2|11|  
{{Perundangan pasal2|11|  
Setiap tahun Badan Publik wajib mengumumkan layanan informasi, yang meliputi:  
Setiap tahun Badan Publik wajib mengumumkan layanan informasi, yang meliputi:  
a. jumlah permintaan informasi yang diterima;  
:a. jumlah permintaan informasi yang diterima;  
b. waktu yang diperlukan Badan Publik dalam memenuhi setiap permintaan informasi;  
:b. waktu yang diperlukan Badan Publik dalam memenuhi setiap permintaan informasi;  
c. jumlah pemberian dan penolakan permintaan informasi; dan/atau  
:c. jumlah pemberian dan penolakan permintaan informasi; dan/atau  
d. alasan penolakan permintaan informasi.  
:d. alasan penolakan permintaan informasi.  
}}
}}


{{Perundangan pasal2|12|  
{{Perundangan pasal2|12|  
Informasi Publik yang wajib disediakan oleh Badan Usaha Milik Daerah dan/atau badan usaha lainnya yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah dalam Peraturan Daerah ini adalah:  
Informasi Publik yang wajib disediakan oleh Badan Usaha Milik Daerah dan/atau badan usaha lainnya yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah dalam Peraturan Daerah ini adalah:  
a. nama dan tempat kedudukan, maksud dan tujuan serta jenis kegiatan usaha, jangka waktu pendirian, dan permodalan, sebagaimana tercantum dalam anggaran dasar;  
:a. nama dan tempat kedudukan, maksud dan tujuan serta jenis kegiatan usaha, jangka waktu pendirian, dan permodalan, sebagaimana tercantum dalam anggaran dasar;  
b. nama lengkap pemegang saham, anggota direksi, dan anggota dewan komisaris perseroan;  
:b. nama lengkap pemegang saham, anggota direksi, dan anggota dewan komisaris perseroan;  
c. laporan tahunan, laporan keuangan, neraca laporan laba rugi, dan laporan tanggung jawab sosial perusahaan yang telah diaudit;  
:c. laporan tahunan, laporan keuangan, neraca laporan laba rugi, dan laporan tanggung jawab sosial perusahaan yang telah diaudit;  
d. hasil penilaian oleh auditor eksternal, lembaga pemeringkat kredit dan lembaga pemeringkat lainnya;  
:d. hasil penilaian oleh auditor eksternal, lembaga pemeringkat kredit dan lembaga pemeringkat lainnya;  
e. sistem dan alokasi dana remunerasi anggota komisaris/dewan pengawas dan direksi;  
:e. sistem dan alokasi dana remunerasi anggota komisaris/dewan pengawas dan direksi;  
f. mekanisme penetapan direksi dan komisaris/dewan pengawas;  
:f. mekanisme penetapan direksi dan komisaris/dewan pengawas;  
g. kasus hukum yang berdasarkan Undang-Undang terbuka sebagai Informasi Publik;  
:g. kasus hukum yang berdasarkan Undang-Undang terbuka sebagai Informasi Publik;  
h. pedoman pelaksanaan tata kelola perusahaan yang baik berdasarkan prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kemandirian dan kewajaran;  
:h. pedoman pelaksanaan tata kelola perusahaan yang baik berdasarkan prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kemandirian dan kewajaran;  
i. pengumuman penerbitan efek yang bersifat utang;  
:i. pengumuman penerbitan efek yang bersifat utang;  
j. penggantian akuntan yang mengaudit perusahaan;  
:j. penggantian akuntan yang mengaudit perusahaan;  
k. perubahan tahun fiskal perusahaan;  
:k. perubahan tahun fiskal perusahaan;  
l. kegiatan penugasan pemerintah dan/atau kewajiban pelayanan umum atau subsidi;  
:l. kegiatan penugasan pemerintah dan/atau kewajiban pelayanan umum atau subsidi;  
m. mekanisme pengadaan barang dan jasa; dan/atau  
:m. mekanisme pengadaan barang dan jasa; dan/atau  
n. informasi lain yang ditentukan oleh Undang-Undang yang berkaitan dengan Badan Usaha Milik Daerah.  
:n. informasi lain yang ditentukan oleh Undang-Undang yang berkaitan dengan Badan Usaha Milik Daerah.  
}}
}}


{{Perundangan pasal2|13|  
{{Perundangan pasal2|13|  
Informasi Publik yang wajib disediakan oleh Partai Politik dalam Peraturan Daerah ini adalah: a. asas dan tujuan;  
Informasi Publik yang wajib disediakan oleh Partai Politik dalam Peraturan Daerah ini adalah:
b. program umum dan kegiatan Partai Politik;  
:a. asas dan tujuan;  
c. nama, alamat dan susunan kepengurusan dan perubahannya;  
:b. program umum dan kegiatan Partai Politik;  
d. pengelolaan dan penggunaan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;  
:c. nama, alamat dan susunan kepengurusan dan perubahannya;  
e. mekanisme pengambilan keputusan partai;  
:d. pengelolaan dan penggunaan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;  
f. keputusan partai yang berasal dari hasil muktamar/kongres/munas dan/atau keputusan lainnya yang menurut anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai terbuka untuk umum; dan/atau  
:e. mekanisme pengambilan keputusan partai;  
g. informasi lain yang ditetapkan oleh Undang-Undang yang berkaitan dengan Partai Politik.  
:f. keputusan partai yang berasal dari hasil muktamar/kongres/munas dan/atau keputusan lainnya yang menurut anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai terbuka untuk umum; dan/atau  
:g. informasi lain yang ditetapkan oleh Undang-Undang yang berkaitan dengan Partai Politik.  
}}
}}


{{Perundangan pasal2|14|  
{{Perundangan pasal2|14|  
Informasi Publik yang wajib disediakan oleh organisasi nonpemerintah dalam Peraturan Daerah ini adalah: a. asas dan tujuan;  
Informasi Publik yang wajib disediakan oleh organisasi nonpemerintah dalam Peraturan Daerah ini adalah:
b. program dan kegiatan organisasi;  
:a. asas dan tujuan;  
c. nama, alamat, susunan kepengurusan, dan perubahannya;  
:b. program dan kegiatan organisasi;  
d. pengelolaan dan penggunaan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau sumber luar negeri;  
:c. nama, alamat, susunan kepengurusan, dan perubahannya;  
e. mekanisme pengambilan keputusan organisasi;  
:d. pengelolaan dan penggunaan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau sumber luar negeri;  
f. keputusan-keputusan organisasi; dan/atau  
:e. mekanisme pengambilan keputusan organisasi;  
g. informasi lain yang ditetapkan oleh peraturan perundangundangan.  
:f. keputusan-keputusan organisasi; dan/atau  
:g. informasi lain yang ditetapkan oleh peraturan perundangundangan.  
}}}}}}
}}}}}}


Baris 231: Baris 249:
{{Perundangan pasal2|15|  
{{Perundangan pasal2|15|  
Badan Publik wajib membuka akses bagi setiap Pemohon Informasi Publik untuk mendapatkan Informasi Publik kecuali:  
Badan Publik wajib membuka akses bagi setiap Pemohon Informasi Publik untuk mendapatkan Informasi Publik kecuali:  
a. Informasi Publik yang apabila dibuka diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat menghambat proses penegakan hukum yaitu informasi yang dapat:  
:a. Informasi Publik yang apabila dibuka diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat menghambat proses penegakan hukum yaitu informasi yang dapat:  
1. menghambat proses penyelidikan dan penyidikan suatu tindak pidana;  
::1. menghambat proses penyelidikan dan penyidikan suatu tindak pidana;  
2. mengungkapkan identitas informan pelapor, sanksi, dan/atau korban yang mengetahui adanya tindak pidana;  
::2. mengungkapkan identitas informan pelapor, sanksi, dan/atau korban yang mengetahui adanya tindak pidana;  
3. mengungkapkan data intelejen kriminal dan rencanarencana yang berhubungan dengan pencegahan dan penanganan segala bentuk kejahatan transnasional;  
::3. mengungkapkan data intelejen kriminal dan rencanarencana yang berhubungan dengan pencegahan dan penanganan segala bentuk kejahatan transnasional;  
4. membahayakan keselamatan dan kehidupan penegak hukum dan/atau keluarganya;  
::4. membahayakan keselamatan dan kehidupan penegak hukum dan/atau keluarganya;  
5. membahayakan keamanan peralatan, sarana dan/atau prasarana penegak hukum.  
::5. membahayakan keamanan peralatan, sarana dan/atau prasarana penegak hukum.  
b. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat;  
:b. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat;  
c. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon informasi publik dapat membahayakan pertahanan dan keamanan Negara sesuai ketentuan perundang-undangan;  
:c. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon informasi publik dapat membahayakan pertahanan dan keamanan Negara sesuai ketentuan perundang-undangan;  
d. Informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi publik dapat mengungkapkan kekayaan alam daerah;  
:d. Informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi publik dapat mengungkapkan kekayaan alam daerah;  
e. Informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi publik dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional sesuai ketentuan perundangundangan;  
:e. Informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi publik dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional sesuai ketentuan perundangundangan;  
f. Informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi publik dapat merugikan kepentingan hubungan luar negeri sesuai ketentuan perundang-undangan;  
:f. Informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi publik dapat merugikan kepentingan hubungan luar negeri sesuai ketentuan perundang-undangan;  
g. Informasi publik yang apabila dibuka dapat mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang;  
:g. Informasi publik yang apabila dibuka dapat mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang;  
h. Informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi publik dapat mengungkap rahasia pribadi yaitu:  
:h. Informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi publik dapat mengungkap rahasia pribadi yaitu:  
1. riwayat dan kondisi anggota keluarga;  
::1. riwayat dan kondisi anggota keluarga;  
2. riwayat, kondisi dan perawatan, pengobatan kesehatan fisik dan psikis seseorang;  
::2. riwayat, kondisi dan perawatan, pengobatan kesehatan fisik dan psikis seseorang;  
3. kondisi keuangan asset pendapatan dan rekening bank seseorang;  
::3. kondisi keuangan asset pendapatan dan rekening bank seseorang;  
4. hasil-hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas, intelektualitas, dan rekomendasi kemampuan seseorang ;  
::4. hasil-hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas, intelektualitas, dan rekomendasi kemampuan seseorang ;  
5. catatan yang menyangkut pribadi seseorang yang berkaitan dengan kegiatan satuan pendidikan formal dan satuan pendidikan nonformal;  
::5. catatan yang menyangkut pribadi seseorang yang berkaitan dengan kegiatan satuan pendidikan formal dan satuan pendidikan nonformal;  
i. Memorandum atau surat-surat antar Badan Publik Daerah atau Intra Badan Publik Daerah dan antar Badan Publik Lainnya atau Intra Badan Publik Lainnya yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau pengadilan;  
:i. Memorandum atau surat-surat antar Badan Publik Daerah atau Intra Badan Publik Daerah dan antar Badan Publik Lainnya atau Intra Badan Publik Lainnya yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau pengadilan;  
j. Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan undang-undang.  
:j. Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan undang-undang.  
}}}}
}}}}


Baris 257: Baris 275:
{{Perundangan pasal2|16|  
{{Perundangan pasal2|16|  
(1) Badan Publik dalam mengelola pelayanan informasi dan dokumentasi di daerah menetapkan PPID.  
(1) Badan Publik dalam mengelola pelayanan informasi dan dokumentasi di daerah menetapkan PPID.  
(2) PPID sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melekat pada pejabat struktural yang membidangi tugas dan fungsi pelayanan informasi.  
(2) PPID sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melekat pada pejabat struktural yang membidangi tugas dan fungsi pelayanan informasi.  
(3) PPID pada Badan Publik Daerah ditetapkan oleh Bupati.  
(3) PPID pada Badan Publik Daerah ditetapkan oleh Bupati.  
(4) PPID pada Badan Publik Lainnya ditetapkan oleh Pimpinan Badan Publik yang bersangkutan.  
(4) PPID pada Badan Publik Lainnya ditetapkan oleh Pimpinan Badan Publik yang bersangkutan.  
}}
}}
Baris 264: Baris 285:
{{Perundangan pasal2|17|  
{{Perundangan pasal2|17|  
(1) PPID sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.  
(1) PPID sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.  
(2) PPID sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (4) bertanggung jawab kepada Pimpinan Badan Publik yang bersangkutan.  
(2) PPID sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (4) bertanggung jawab kepada Pimpinan Badan Publik yang bersangkutan.  
}}}}
}}}}
Baris 270: Baris 292:
{{Perundangan pasal2|18|  
{{Perundangan pasal2|18|  
(1) PPID bertugas dan bertanggung jawab dalam:  
(1) PPID bertugas dan bertanggung jawab dalam:  
a. penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, dan pengamanan informasi;  
:a. penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, dan pengamanan informasi;  
b. pelayanan informasi sesuai dengan aturan yang berlaku;  
:b. pelayanan informasi sesuai dengan aturan yang berlaku;  
c. pelayanan Informasi Publik yang cepat, tepat, dan sederhana;  
:c. pelayanan Informasi Publik yang cepat, tepat, dan sederhana;  
d. penetapan prosedur operasional penyebarluasan Informasi Publik;  
:d. penetapan prosedur operasional penyebarluasan Informasi Publik;  
e. Pengujian Konsekuensi;  
:e. Pengujian Konsekuensi;  
f. Pengklasifikasian Informasi dan/atau pengubahannya;  
:f. Pengklasifikasian Informasi dan/atau pengubahannya;  
g. penetapan Informasi yang Dikecualikan yang telah habis Jangka Waktu Pengecualiannya sebagai Informasi Publik yang dapat diakses; dan  
:g. penetapan Informasi yang Dikecualikan yang telah habis Jangka Waktu Pengecualiannya sebagai Informasi Publik yang dapat diakses; dan  
h. penetapan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas Informasi Publik.  
:h. penetapan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas Informasi Publik.  
 
(2) Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPID dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.  
(2) Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPID dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.  
}}
}}
Baris 287: Baris 310:
{{Perundangan pasal2|20|  
{{Perundangan pasal2|20|  
Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, PPID berwenang:  
Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, PPID berwenang:  
a. mengkoordinasikan setiap unit/satuan kerja di Badan Publik dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik;  
:a. mengkoordinasikan setiap unit/satuan kerja di Badan Publik dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik;  
b. memutuskan suatu Informasi Publik dapat diakses publik atau tidak berdasarkan pengujian tentang konsekuensi sebagaimana diatur dalam Pasal 15;  
:b. memutuskan suatu Informasi Publik dapat diakses publik atau tidak berdasarkan pengujian tentang konsekuensi sebagaimana diatur dalam Pasal 15;  
c. menolak permohonan Informasi Publik secara tertulis apabila Informasi Publik yang dimohon termasuk informasi yang dikecualikan/rahasia dengan disertai alasan serta pemberitahuan tentang hak dan tata cara bagi pemohon untuk mengajukan keberatan atas penolakan tersebut; dan  
:c. menolak permohonan Informasi Publik secara tertulis apabila Informasi Publik yang dimohon termasuk informasi yang dikecualikan/rahasia dengan disertai alasan serta pemberitahuan tentang hak dan tata cara bagi pemohon untuk mengajukan keberatan atas penolakan tersebut; dan  
d. menugaskan pejabat fungsional dan/atau petugas informasi di bawah wewenang dan koordinasinya untuk membuat, memelihara dan/atau memutakhirkan Daftar Informasi Publik secara berkala sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam sebulan dalam hal Badan Publik memiliki pejabat fungsional dan/atau petugas informasi.  
:d. menugaskan pejabat fungsional dan/atau petugas informasi di bawah wewenang dan koordinasinya untuk membuat, memelihara dan/atau memutakhirkan Daftar Informasi Publik secara berkala sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam sebulan dalam hal Badan Publik memiliki pejabat fungsional dan/atau petugas informasi.  
}}
}}


Baris 300: Baris 323:
{{Perundangan pasal2|22|  
{{Perundangan pasal2|22|  
(1) Setiap Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan permintaan untuk memperoleh Informasi Publik kepada Badan Publik secara tertulis atau tidak tertulis.  
(1) Setiap Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan permintaan untuk memperoleh Informasi Publik kepada Badan Publik secara tertulis atau tidak tertulis.  
(2) PPID wajib mencatat nama dan alamat Pemohon Informasi Publik, subjek dan format informasi serta cara penyampaian informasi yang diminta oleh Pemohon Informasi Publik.  
(2) PPID wajib mencatat nama dan alamat Pemohon Informasi Publik, subjek dan format informasi serta cara penyampaian informasi yang diminta oleh Pemohon Informasi Publik.  
(3) PPID yang bersangkutan wajib mencatat permintaan Informasi Publik yang diajukan secara tidak tertulis.  
(3) PPID yang bersangkutan wajib mencatat permintaan Informasi Publik yang diajukan secara tidak tertulis.  
(4) PPID memberikan tanda bukti penerimaan permintaan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) berupa nomor pendaftaran pada saat permintaan diterima.  
(4) PPID memberikan tanda bukti penerimaan permintaan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) berupa nomor pendaftaran pada saat permintaan diterima.  
(5) Dalam hal permintaan disampaikan secara langsung atau melalui surat elektronik, nomor pendaftaran diberikan saat penerimaan permintaan.  
(5) Dalam hal permintaan disampaikan secara langsung atau melalui surat elektronik, nomor pendaftaran diberikan saat penerimaan permintaan.  
(6) Dalam hal permintaan disampaikan melalui surat, pengiriman nomor pendaftaran dapat diberikan bersamaan dengan pengiriman informasi.  
(6) Dalam hal permintaan disampaikan melalui surat, pengiriman nomor pendaftaran dapat diberikan bersamaan dengan pengiriman informasi.  
(7) Paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permintaan, PPID yang bersangkutan wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis yang berisikan:  
(7) Paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permintaan, PPID yang bersangkutan wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis yang berisikan:  
a. informasi yang diminta berada di bawah penguasaannya ataupun tidak;  
:a. informasi yang diminta berada di bawah penguasaannya ataupun tidak;  
b. Pejabat Publik wajib memberitahukan informasi yang diminta apabila informasi yang diminta tidak berada di bawah penguasaannya;  
:b. Pejabat Publik wajib memberitahukan informasi yang diminta apabila informasi yang diminta tidak berada di bawah penguasaannya;  
c. penerimaan atau penolakan permintaan informasi disertai dengan alasan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini;  
:c. penerimaan atau penolakan permintaan informasi disertai dengan alasan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini;  
d. dalam hal permintaan diterima seluruhnya atau sebagian dicantumkan materi informasi yang akan diberikan;  
:d. dalam hal permintaan diterima seluruhnya atau sebagian dicantumkan materi informasi yang akan diberikan;  
e. dalam hal suatu dokumen mengandung materi yang dikecualikan, maka informasi yang dikecualikan tersebut dapat dihitamkan dengan disertai alasan dan materinya;  
:e. dalam hal suatu dokumen mengandung materi yang dikecualikan, maka informasi yang dikecualikan tersebut dapat dihitamkan dengan disertai alasan dan materinya;  
f. alat penyampai dan format informasi yang akan diberikan; dan/atau  
:f. alat penyampai dan format informasi yang akan diberikan; dan/atau  
g. biaya serta cara pembayaran untuk memperoleh informasi yang diminta.  
:g. biaya serta cara pembayaran untuk memperoleh informasi yang diminta.  
 
(8) PPID bersangkutan dapat memperpanjang waktu untuk mengirimkan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), paling lambat 7 (tujuh) hari kerja berikutnya dengan memberikan alasan secara tertulis.  
(8) PPID bersangkutan dapat memperpanjang waktu untuk mengirimkan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), paling lambat 7 (tujuh) hari kerja berikutnya dengan memberikan alasan secara tertulis.  
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permintaan informasi kepada Badan Publik diatur melalui Peraturan Bupati.  
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permintaan informasi kepada Badan Publik diatur melalui Peraturan Bupati.  
}}}}
}}}}
Baris 331: Baris 362:
{{Perundangan pasal2|25|  
{{Perundangan pasal2|25|  
(1) Anggota Komisi Informasi Kabupaten berjumlah 5 (lima) orang yang mencerminkan unsur pemerintah dan unsur masyarakat.  
(1) Anggota Komisi Informasi Kabupaten berjumlah 5 (lima) orang yang mencerminkan unsur pemerintah dan unsur masyarakat.  
(2) Komisi Informasi Kabupaten dipimpin oleh seorang ketua merangkap anggota dan didampingi oleh seorang wakil ketua merangkap anggota.  
(2) Komisi Informasi Kabupaten dipimpin oleh seorang ketua merangkap anggota dan didampingi oleh seorang wakil ketua merangkap anggota.  
(3) Ketua dan wakil ketua dipilih dari dan oleh para anggota Komisi Informasi Kabupaten.  
(3) Ketua dan wakil ketua dipilih dari dan oleh para anggota Komisi Informasi Kabupaten.  
(4) Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan musyawarah seluruh anggota Komisi Informasi Kabupaten dan apabila tidak tercapai kesepakatan dilakukan pemungutan suara.  
(4) Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan musyawarah seluruh anggota Komisi Informasi Kabupaten dan apabila tidak tercapai kesepakatan dilakukan pemungutan suara.  
}}}}
}}}}
Baris 339: Baris 373:
{{Perundangan pasal2|26|  
{{Perundangan pasal2|26|  
(1) Komisi Informasi Kabupaten bertugas:  
(1) Komisi Informasi Kabupaten bertugas:  
a. menerima, memeriksa, dan memutus permohonan penyelesaian Sengketa Informasi Publik melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi yang diajukan oleh setiap Pemohon Informasi Publik berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah ini;  
:a. menerima, memeriksa, dan memutus permohonan penyelesaian Sengketa Informasi Publik melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi yang diajukan oleh setiap Pemohon Informasi Publik berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah ini;  
b. menetapkan kebijakan umum pelayanan Informasi Publik; dan  
:b. menetapkan kebijakan umum pelayanan Informasi Publik; dan  
c. menetapkan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis.  
:c. menetapkan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis.  
 
(2) Komisi Informasi Kabupaten bertugas menerima, memeriksa, dan memutus Sengketa Informasi Publik di Daerah melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi.  
(2) Komisi Informasi Kabupaten bertugas menerima, memeriksa, dan memutus Sengketa Informasi Publik di Daerah melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi.  
}}}}
}}}}
Baris 348: Baris 383:
{{Perundangan pasal2|27|  
{{Perundangan pasal2|27|  
(1) Dalam menjalankan tugasnya, Komisi Informasi Kabupaten memiliki wewenang:  
(1) Dalam menjalankan tugasnya, Komisi Informasi Kabupaten memiliki wewenang:  
a. memanggil dan/atau mempertemukan para pihak yang bersengketa;  
:a. memanggil dan/atau mempertemukan para pihak yang bersengketa;  
b. meminta catatan atau bahan yang relevan yang dimiliki oleh Badan Publik terkait untuk mengambil keputusan dalam upaya menyelesaikan Sengketa Informasi Publik;  
:b. meminta catatan atau bahan yang relevan yang dimiliki oleh Badan Publik terkait untuk mengambil keputusan dalam upaya menyelesaikan Sengketa Informasi Publik;  
c. meminta keterangan atau menghadirkan pejabat Badan Publik ataupun pihak terkait sebagai saksi dalam penyelesaian Sengketa Informasi Publik;  
:c. meminta keterangan atau menghadirkan pejabat Badan Publik ataupun pihak terkait sebagai saksi dalam penyelesaian Sengketa Informasi Publik;  
d. mengambil sumpah setiap saksi yang didengar keterangannya dalam Ajudikasi nonlitigasi penyelesaian Sengketa Informasi Publik; dan  
:d. mengambil sumpah setiap saksi yang didengar keterangannya dalam Ajudikasi nonlitigasi penyelesaian Sengketa Informasi Publik; dan  
e. membuat kode etik yang diumumkan kepada publik sehingga masyarakat dapat menilai kinerja Komisi Informasi Kabupaten.  
:e. membuat kode etik yang diumumkan kepada publik sehingga masyarakat dapat menilai kinerja Komisi Informasi Kabupaten.  
 
(2) Kewenangan Komisi Informasi Kabupaten meliputi kewenagan penyelesaian sengketa yang menyangkut Badan Publik yang bersangkutan.  
(2) Kewenangan Komisi Informasi Kabupaten meliputi kewenagan penyelesaian sengketa yang menyangkut Badan Publik yang bersangkutan.  
}}}}
}}}}


Bagian Keenam Pertanggungjawaban  
{{Perundangan bagian|Keenam|Pertanggungjawaban|
{{Perundangan pasal2|28|  
{{Perundangan pasal2|28|  
(1) Komisi Informasi Kabupaten bertanggung jawab kepada Bupati dan menyampaikan laporan tentang pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenangnya kepada DPRD.  
(1) Komisi Informasi Kabupaten bertanggung jawab kepada Bupati dan menyampaikan laporan tentang pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenangnya kepada DPRD.  
(2) Laporan lengkap Komisi Informasi Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat terbuka untuk umum.  
(2) Laporan lengkap Komisi Informasi Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat terbuka untuk umum.  
}}
}}}}


Bagian Ketujuh Sekretariat dan Penatakelolaan Komisi Informasi Kabupaten  
{{Perundangan bagian|Ketujuh|Sekretariat dan Penatakelolaan Komisi Informasi Kabupaten|
{{Perundangan pasal2|29|  
{{Perundangan pasal2|29|  
(1) Untuk mendukung kegiatan Komisi Informasi Kabupaten dibentuk sekretariat Komisi Informasi Kabupaten.  
(1) Untuk mendukung kegiatan Komisi Informasi Kabupaten dibentuk sekretariat Komisi Informasi Kabupaten.  
(2) Struktur dan jumlah personil kepegawaian Sekretariat Komisi Informasi Kabupaten sebagaimana ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.  
(2) Struktur dan jumlah personil kepegawaian Sekretariat Komisi Informasi Kabupaten sebagaimana ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.  
(3) Personil sebagaimana dimaksud ayat (2) adalah pegawai yang melaksanakan tugas dan wewenang di bidang komunikasi dan informasi di Daerah.  
(3) Personil sebagaimana dimaksud ayat (2) adalah pegawai yang melaksanakan tugas dan wewenang di bidang komunikasi dan informasi di Daerah.  
}}
}}}}


Bagian Kedelapan Penatakelolaan Komisi Informasi Kabupaten  
{{Perundangan bagian|Kedelapan|Penatakelolaan Komisi Informasi Kabupaten|
{{Perundangan pasal2|30|  
{{Perundangan pasal2|30|  
(1) Untuk melaksanakan penatakelolaan Komisi Informasi Kabupaten diberikan dukungan administratif, keuangan yang dilaksanakan oleh Sekretariat Komisi Informasi Kabupaten.  
(1) Untuk melaksanakan penatakelolaan Komisi Informasi Kabupaten diberikan dukungan administratif, keuangan yang dilaksanakan oleh Sekretariat Komisi Informasi Kabupaten.  
(2) Anggaran Komisi Informasi Kabupaten dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan dana lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.  
(2) Anggaran Komisi Informasi Kabupaten dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan dana lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.  
(3) Besarnya anggaran Komisi Informasi Kabupaten yang berasal dari APBD disusun berdasarkan rencana anggaran biaya operasional.  
(3) Besarnya anggaran Komisi Informasi Kabupaten yang berasal dari APBD disusun berdasarkan rencana anggaran biaya operasional.  
}}
}}}}


Bagian Kesembilan Pengangkatan dan Pemberhentian  
{{Perundangan bagian|Kesembilan|Pengangkatan dan Pemberhentian|
{{Perundangan pasal2|31|  
{{Perundangan pasal2|31|  
(1) Syarat-syarat pengangkatan anggota Komisi Informasi Kabupaten adalah:  
(1) Syarat-syarat pengangkatan anggota Komisi Informasi Kabupaten adalah:  
a. Warga Negara Indonesia yang berdomisili di Daerah;  
:a. Warga Negara Indonesia yang berdomisili di Daerah;  
b. memiliki integritas dan tidak tercela;  
:b. memiliki integritas dan tidak tercela;  
c. tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana 5 (lima) tahun atau lebih;  
:c. tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana 5 (lima) tahun atau lebih;  
d. memiliki pengetahuan dan pemahaman di bidang keterbukaan Informasi Publik sebagai bagian dari hak asasi manusia dan kebijakan publik;  
:d. memiliki pengetahuan dan pemahaman di bidang keterbukaan Informasi Publik sebagai bagian dari hak asasi manusia dan kebijakan publik;  
e. memiliki pengalaman dalam aktivitas Badan Publik;  
:e. memiliki pengalaman dalam aktivitas Badan Publik;  
f. bersedia melepaskan keanggotaan dan jabatannya dalam Badan Publik apabila diangkat menjadi anggota Komisi Informasi Kabupaten;  
:f. bersedia melepaskan keanggotaan dan jabatannya dalam Badan Publik apabila diangkat menjadi anggota Komisi Informasi Kabupaten;  
g. bersedia bekerja penuh waktu;  
:g. bersedia bekerja penuh waktu;  
h. pendidikan minimal Sarjana Strata 1 (S-1);  
:h. pendidikan minimal Sarjana Strata 1 (S-1);  
i. berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun; dan  
:i. berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun; dan  
j. sehat jiwa dan raga;  
:j. sehat jiwa dan raga;  
 
(2) Rekrutmen calon anggota Komisi Informasi Kabupaten dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah secara terbuka, jujur, dan objektif.  
(2) Rekrutmen calon anggota Komisi Informasi Kabupaten dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah secara terbuka, jujur, dan objektif.  
(3) Daftar calon anggota Komisi Informasi Kabupaten wajib diumumkan kepada masyarakat.  
(3) Daftar calon anggota Komisi Informasi Kabupaten wajib diumumkan kepada masyarakat.  
(4) Setiap Orang berhak mengajukan pendapat dan penilaian terhadap calon anggota Komisi Informasi Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan disertai alasan.  
(4) Setiap Orang berhak mengajukan pendapat dan penilaian terhadap calon anggota Komisi Informasi Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan disertai alasan.  
}}
}}
Baris 400: Baris 440:
{{Perundangan pasal2|32|  
{{Perundangan pasal2|32|  
(1) Calon anggota Komisi Informasi Kabupaten berdasarkan hasil rekrutmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) diajukan kepada DPRD oleh Bupati sejumlah paling sedikit 10 (sepuluh) orang calon dan paling banyak 15 (lima belas) orang calon.  
(1) Calon anggota Komisi Informasi Kabupaten berdasarkan hasil rekrutmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) diajukan kepada DPRD oleh Bupati sejumlah paling sedikit 10 (sepuluh) orang calon dan paling banyak 15 (lima belas) orang calon.  
(2) DPRD memilih anggota Komisi Informasi Kabupaten melalui uji kepatutan dan kelayakan.  
(2) DPRD memilih anggota Komisi Informasi Kabupaten melalui uji kepatutan dan kelayakan.  
(3) Anggota Komisi Informasi Kabupaten yang telah dipilih oleh DPRD selanjutnya ditetapkan oleh Bupati.  
(3) Anggota Komisi Informasi Kabupaten yang telah dipilih oleh DPRD selanjutnya ditetapkan oleh Bupati.  
}}
}}
Baris 410: Baris 452:
{{Perundangan pasal2|34|  
{{Perundangan pasal2|34|  
(1) Pemberhentian anggota Komisi Informasi Kabupaten dilakukan berdasarkan Keputusan Komisi Informasi Kabupaten dan diusulkan kepada Bupati untuk ditetapkan.  
(1) Pemberhentian anggota Komisi Informasi Kabupaten dilakukan berdasarkan Keputusan Komisi Informasi Kabupaten dan diusulkan kepada Bupati untuk ditetapkan.  
(2) Anggota Komisi Informasi Kabupaten berhenti atau diberhentikan karena:  
(2) Anggota Komisi Informasi Kabupaten berhenti atau diberhentikan karena:  
a. meninggal dunia;  
:a. meninggal dunia;  
b. telah habis masa jabatannya;  
:b. telah habis masa jabatannya;  
c. mengundurkan diri;  
:c. mengundurkan diri;  
d. dipidana dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dengan ancaman pidana paling singkat 5 (lima) tahun penjara;  
:d. dipidana dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dengan ancaman pidana paling singkat 5 (lima) tahun penjara;  
e. sakit jiwa dan raga dan/atau sebab lain yang mengakibatkan yang bersangkutan tidak dapat menjalankan tugas 1 (satu) tahun berturut-turut; atau  
:e. sakit jiwa dan raga dan/atau sebab lain yang mengakibatkan yang bersangkutan tidak dapat menjalankan tugas 1 (satu) tahun berturut-turut; atau  
f. melakukan tindakan tercela dan/atau melanggar kode etik, yang putusannya ditetapkan oleh Komisi Informasi Kabupaten.  
:f. melakukan tindakan tercela dan/atau melanggar kode etik, yang putusannya ditetapkan oleh Komisi Informasi Kabupaten.  
(3) Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui Keputusan Bupati.  
(3) Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui Keputusan Bupati.  
(4) Pergantian antar waktu anggota Komisi Informasi Kabupaten dilakukan oleh Bupati setelah berkonsultasi dengan Pimpinan DPRD.  
(4) Pergantian antar waktu anggota Komisi Informasi Kabupaten dilakukan oleh Bupati setelah berkonsultasi dengan Pimpinan DPRD.  
(5) Anggota Komisi Informasi Kabupaten pengganti antar waktu diambil dari urutan berikutnya berdasarkan hasil uji kelayakan dan kepatutan yang telah dilaksanakan sebagai dasar pengangkatan anggota Komisi Informasi Kabupaten pada periode dimaksud.  
(5) Anggota Komisi Informasi Kabupaten pengganti antar waktu diambil dari urutan berikutnya berdasarkan hasil uji kelayakan dan kepatutan yang telah dilaksanakan sebagai dasar pengangkatan anggota Komisi Informasi Kabupaten pada periode dimaksud.  
}}}}
}}}}}}


{{Perundangan bab|X|KEBERATAN DAN PENYELESAIAN SENGKETA MELALUI KOMISI INFORMASI KABUPATEN|  
{{Perundangan bab|X|KEBERATAN DAN PENYELESAIAN SENGKETA MELALUI KOMISI INFORMASI KABUPATEN|  
Bagian Kesatu Pengajuan Keberatan  
{{Perundangan bagian|Kesatu|Pengajuan Keberatan|
{{Perundangan pasal2|35|  
{{Perundangan pasal2|35|  
(1) Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan keberatan secara tertulis dalam hal ditemukannya alasan sebagai berikut:  
(1) Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan keberatan secara tertulis dalam hal ditemukannya alasan sebagai berikut:  
Baris 445: Baris 489:
{{Perundangan pasal2|37|  
{{Perundangan pasal2|37|  
Tata cara pengajuan keberatan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Bupati.  
Tata cara pengajuan keberatan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Bupati.  
}}
}}}}


Bagian Kedua Tanggapan Atas Keberatan  
{{Perundangan bagian|Kedua|Tanggapan Atas Keberatan|
{{Perundangan pasal2|38|  
{{Perundangan pasal2|38|  
(1) Atasan PPID pada Badan Publik wajib memberikan tanggapan dalam bentuk keputusan tertulis yang disampaikan kepada Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan atau pihak yang menerima kuasa selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak dicatatnya pengajuan keberatan tersebut dalam buku register keberatan.  
(1) Atasan PPID pada Badan Publik wajib memberikan tanggapan dalam bentuk keputusan tertulis yang disampaikan kepada Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan atau pihak yang menerima kuasa selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak dicatatnya pengajuan keberatan tersebut dalam buku register keberatan.  
Baris 463: Baris 506:
(1) Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan atau pihak yang menerima kuasa yang tidak puas dengan keputusan atasan PPID berhak mengajukan permohonan penyelesaian sengketa Informasi Publik kepada Komisi Informasi Kabupaten selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan atasan PPID.  
(1) Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan atau pihak yang menerima kuasa yang tidak puas dengan keputusan atasan PPID berhak mengajukan permohonan penyelesaian sengketa Informasi Publik kepada Komisi Informasi Kabupaten selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan atasan PPID.  
(2) Tata cara penyelesaian sengketa oleh Komisi Informasi Kabupaten diatur lebih lanjut dalam peraturan Komisi Informasi Kabupaten mengenai penyelesaian sengketa informasi.  
(2) Tata cara penyelesaian sengketa oleh Komisi Informasi Kabupaten diatur lebih lanjut dalam peraturan Komisi Informasi Kabupaten mengenai penyelesaian sengketa informasi.  
}}
}}}}


Bagian Ketiga Penyelesaian Sengketa Melalui Komisi Informasi Kabupaten  
{{Perundangan bagian|Ketiga|Penyelesaian Sengketa Melalui Komisi Informasi Kabupaten|
{{Perundangan pasal2|40|
{{Perundangan pasal2|40|
(1) Upaya penyelesaian Sengketa Informasi Publik diajukan kepada Komisi Informasi Kabupaten sesuai dengan kewenangannya apabila tanggapan Atasan atau Pimpinan PPID dalam proses keberatan tidak memuaskan Pemohon Informasi Publik.  
(1) Upaya penyelesaian Sengketa Informasi Publik diajukan kepada Komisi Informasi Kabupaten sesuai dengan kewenangannya apabila tanggapan Atasan atau Pimpinan PPID dalam proses keberatan tidak memuaskan Pemohon Informasi Publik.  
Baris 479: Baris 521:
{{Perundangan pasal2|42|  
{{Perundangan pasal2|42|  
Putusan Komisi Informasi Kabupaten yang berasal dari kesepakatan melalui Mediasi bersifat final dan mengikat.  
Putusan Komisi Informasi Kabupaten yang berasal dari kesepakatan melalui Mediasi bersifat final dan mengikat.  
}}}}
}}}}}}


{{Perundangan bab|XI|HUKUM ACARA KOMISI|  
{{Perundangan bab|XI|HUKUM ACARA KOMISI|  
Bagian Kesatu Mediasi  
{{Perundangan bagian|Kesatu|Mediasi|
{{Perundangan pasal2|43|  
{{Perundangan pasal2|43|  
(1) Penyelesaian sengketa melalui Mediasi merupakan pilihan para pihak dan bersifat sukarela.  
(1) Penyelesaian sengketa melalui Mediasi merupakan pilihan para pihak dan bersifat sukarela.  
Baris 492: Baris 533:
{{Perundangan pasal2|44|  
{{Perundangan pasal2|44|  
Dalam proses Mediasi anggota Komisi Informasi Kabupaten berperan sebagai mediator.  
Dalam proses Mediasi anggota Komisi Informasi Kabupaten berperan sebagai mediator.  
}}
}}}}


Bagian Kedua Ajudikasi  
{{Perundangan bagian|Kedua|Ajudikasi|
{{Perundangan pasal2|45|  
{{Perundangan pasal2|45|  
Penyelesaian Sengketa Informasi Publik melalui Ajudikasi nonlitigasi oleh Komisi Informasi Kabupaten hanya dapat ditempuh apabila upaya Mediasi dinyatakan tidak berhasil secara tertulis oleh salah satu atau para pihak yang bersengketa, atau salah satu atau para pihak yang bersengketa menarik diri dari perundingan.  
Penyelesaian Sengketa Informasi Publik melalui Ajudikasi nonlitigasi oleh Komisi Informasi Kabupaten hanya dapat ditempuh apabila upaya Mediasi dinyatakan tidak berhasil secara tertulis oleh salah satu atau para pihak yang bersengketa, atau salah satu atau para pihak yang bersengketa menarik diri dari perundingan.  
Baris 505: Baris 545:
(3) Dalam hal pemeriksaan yang berkaitan dengan dokumendokumen yang termasuk dalam pengecualian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, maka sidang pemeriksaan perkara bersifat tertutup.  
(3) Dalam hal pemeriksaan yang berkaitan dengan dokumendokumen yang termasuk dalam pengecualian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, maka sidang pemeriksaan perkara bersifat tertutup.  
(4) Anggota Komisi Informasi Kabupaten wajib menjaga rahasia dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3).  
(4) Anggota Komisi Informasi Kabupaten wajib menjaga rahasia dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3).  
}}
}}}}


Bagian Ketiga Pemeriksaan  
{{Perundangan bagian|Ketiga|Pemeriksaan|
{{Perundangan pasal2|47|  
{{Perundangan pasal2|47|  
(1) Dalam hal Komisi Informasi Daerah menerima permohonan penyelesaian Sengketa Informasi Publik, Komisi Informasi Daerah memberikan salinan permohonan tersebut kepada pihak termohon.  
(1) Dalam hal Komisi Informasi Daerah menerima permohonan penyelesaian Sengketa Informasi Publik, Komisi Informasi Daerah memberikan salinan permohonan tersebut kepada pihak termohon.  
Baris 514: Baris 553:
(3) Dalam hal pihak termohon sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Komisi Informasi Kabupaten dapat memutus untuk mendengar keterangan tersebut secara lisan ataupun tertulis.  
(3) Dalam hal pihak termohon sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Komisi Informasi Kabupaten dapat memutus untuk mendengar keterangan tersebut secara lisan ataupun tertulis.  
(4) Pemohon Informasi Publik dan termohon dapat mewakilkan kepada wakilnya yang secara khusus dikuasakan untuk itu.  
(4) Pemohon Informasi Publik dan termohon dapat mewakilkan kepada wakilnya yang secara khusus dikuasakan untuk itu.  
}}
}}}}


Bagian Keempat Pembuktian  
{{Perundangan bagian|Keempat|Pembuktian|
{{Perundangan pasal2|48|  
{{Perundangan pasal2|48|  
(1) Badan Publik harus membuktikan hal-hal yang mendukung pendapatnya apabila menyatakan tidak dapat memberikan informasi dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dan Pasal 35 ayat (1) huruf a.  
(1) Badan Publik harus membuktikan hal-hal yang mendukung pendapatnya apabila menyatakan tidak dapat memberikan informasi dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dan Pasal 35 ayat (1) huruf a.  
(2) Badan Publik harus menyampaikan alasan yang mendukung sikapnya apabila Pemohon Informasi Publik mengajukan permohonan penyelesaian Sengketa Informasi Publik sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf g.  
(2) Badan Publik harus menyampaikan alasan yang mendukung sikapnya apabila Pemohon Informasi Publik mengajukan permohonan penyelesaian Sengketa Informasi Publik sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf g.  
}}
}}}}


Bagian Kelima Putusan Komisi Informasi Kabupaten  
{{Perundangan bagian|Kelima|Putusan Komisi Informasi Kabupaten|
{{Perundangan pasal2|49|  
{{Perundangan pasal2|49|  
(1) Putusan Komisi Informasi Kabupaten tentang pemberian atau penolakan akses terhadap seluruh atau sebagian informasi yang diminta berisikan salah satu perintah di bawah ini:  
(1) Putusan Komisi Informasi Kabupaten tentang pemberian atau penolakan akses terhadap seluruh atau sebagian informasi yang diminta berisikan salah satu perintah di bawah ini:  
Baris 536: Baris 573:
(4) Komisi Informasi Kabupaten wajib memberikan salinan putusannya kepada para pihak yang bersengketa.  
(4) Komisi Informasi Kabupaten wajib memberikan salinan putusannya kepada para pihak yang bersengketa.  
(5) Apabila ada Anggota Komisi Informasi Kabupaten yang dalam memutus suatu perkara memiliki pendapat yang berbeda dari putusan yang diambil, pendapat Anggota Komisi Informasi Kabupaten tersebut dilampirkan dalam putusan dan menjadi bagian tidak terpisahkan dari putusan tersebut.  
(5) Apabila ada Anggota Komisi Informasi Kabupaten yang dalam memutus suatu perkara memiliki pendapat yang berbeda dari putusan yang diambil, pendapat Anggota Komisi Informasi Kabupaten tersebut dilampirkan dalam putusan dan menjadi bagian tidak terpisahkan dari putusan tersebut.  
}}}}
}}}}}}


{{Perundangan bab|XII|GUGATAN KE PENGADILAN DAN KASASI|  
{{Perundangan bab|XII|GUGATAN KE PENGADILAN DAN KASASI|  
Bagian Kesatu Gugatan ke Pengadilan  
{{Perundangan bagian|Kesatu|Gugatan ke Pengadilan|
{{Perundangan pasal2|50|  
{{Perundangan pasal2|50|  
(1) Pengajuan gugatan dilakukan melalui pengadilan tata usaha negara apabila yang digugat adalah Badan Publik Daerah.  
(1) Pengajuan gugatan dilakukan melalui pengadilan tata usaha negara apabila yang digugat adalah Badan Publik Daerah.  
Baris 564: Baris 600:
c. memutuskan biaya penggandaan informasi.  
c. memutuskan biaya penggandaan informasi.  
d. Pengadilan Tata Usaha Negara atau Pengadilan Negeri memberikan salinan putusannya kepada para pihak yang bersengketa.  
d. Pengadilan Tata Usaha Negara atau Pengadilan Negeri memberikan salinan putusannya kepada para pihak yang bersengketa.  
}}
}}}}


Bagian Kedua Kasasi  
{{Perundangan bagian|Kedua|Kasasi|
{{Perundangan pasal2|53|  
{{Perundangan pasal2|53|  
Pihak yang tidak menerima Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara atau Pengadilan Negeri dapat mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung paling lambat dalam waktu 14 (empat belas) hari sejak diterimanya Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara atau Pengadilan Negeri.  
Pihak yang tidak menerima Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara atau Pengadilan Negeri dapat mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung paling lambat dalam waktu 14 (empat belas) hari sejak diterimanya Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara atau Pengadilan Negeri.  
}}}}
}}}}}}


{{Perundangan bab|XIII|PENYIDIKAN|  
{{Perundangan bab|XIII|PENYIDIKAN|  
Baris 630: Baris 665:
Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Malang.  
Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Malang.  
}}}}
}}}}
 
Ditetapkan di Malang pada tanggal 6 April 2015  
{{center|Ditetapkan di Malang pada tanggal 6 April 2015<br/>
<br/>
BUPATI MALANG,  
BUPATI MALANG,<br/>
<br/>
Ttd.  
Ttd.<br/>
<br/>
H. RENDRA KRESNA Diundangkan di Malang  
H. RENDRA KRESNA Diundangkan di Malang<br/>
pada tanggal 6 April 2015  
pada tanggal 6 April 2015<br/>
<br/>
SEKRETARIS DAERAH  
SEKRETARIS DAERAH<br/>
<br/>
Ttd.  
Ttd.<br/>
<br/>
ABDUL MALIK  
ABDUL MALIK<br/>
<br/>
Lembaran Daerah Kabupaten Malang  
Lembaran Daerah Kabupaten Malang<br/>
Tahun 2015 Nomor 2 Seri D  
Tahun 2015 Nomor 2 Seri D<br/>
}}