1.295
suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
| Baris 79: | Baris 79: | ||
{{Perundangan bab|II|ASAS DAN TUJUAN| | {{Perundangan bab|II|ASAS DAN TUJUAN| | ||
{{Perundangan bagian|Kesatu|Asas| | |||
{{Perundangan pasal2|2| | {{Perundangan pasal2|2| | ||
(1) Setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap Pengguna Informasi Publik, kecuali informasi publik yang dikecualikan. | (1) Setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap Pengguna Informasi Publik, kecuali informasi publik yang dikecualikan. | ||
| Baris 86: | Baris 85: | ||
(3) Setiap informasi publik harus dapat diperoleh setiap pemohon informasi publik dengan mekanisme memperoleh informasi yang cepat dan tepat waktu, biaya ringan dan cara sederhana. | (3) Setiap informasi publik harus dapat diperoleh setiap pemohon informasi publik dengan mekanisme memperoleh informasi yang cepat dan tepat waktu, biaya ringan dan cara sederhana. | ||
(4) Informasi publik yang dikecualikan bersifat rahasia sesuai dengan Undang-undang, Kepatutan dan kepentingan umum didasarkan pada pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan kepada masyarakat serta setelah dipertimbangkan dengan seksama bahwa menutup informasi publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya atau sebaliknya. | (4) Informasi publik yang dikecualikan bersifat rahasia sesuai dengan Undang-undang, Kepatutan dan kepentingan umum didasarkan pada pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan kepada masyarakat serta setelah dipertimbangkan dengan seksama bahwa menutup informasi publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya atau sebaliknya. | ||
}} | }}}} | ||
{{Perundangan bagian|Kedua|Tujuan| | |||
{{Perundangan pasal2|3| | {{Perundangan pasal2|3| | ||
Tujuan Keterbukaan Informasi Publik dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah adalah untuk memberikan dan menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan informasi publik dalam rangka: | Tujuan Keterbukaan Informasi Publik dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah adalah untuk memberikan dan menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan informasi publik dalam rangka: | ||
| Baris 98: | Baris 96: | ||
e. memastikan bahwa setiap orang mengetahui alasan kebijakan publik yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak; | e. memastikan bahwa setiap orang mengetahui alasan kebijakan publik yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak; | ||
f. meningkatkan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. | f. meningkatkan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. | ||
}}}} | }}}}}} | ||
{{Perundangan bab|III|HAK DAN KEWAJIBAN BADAN PUBLIK| | {{Perundangan bab|III|HAK DAN KEWAJIBAN BADAN PUBLIK| | ||
{{Perundangan bagian|Kesatu|Hak Badan Publik| | |||
{{Perundangan pasal2|4| | {{Perundangan pasal2|4| | ||
(1) Badan Publik berhak menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. | (1) Badan Publik berhak menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. | ||
| Baris 111: | Baris 108: | ||
d. informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan; dan/atau | d. informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan; dan/atau | ||
e. informasi publik yang diminta belum dikuasai atau didokumentasikan. | e. informasi publik yang diminta belum dikuasai atau didokumentasikan. | ||
}} | }}}} | ||
{{Perundangan bagian|Kedua|Kewajiban Badan Publik| | |||
{{Perundangan pasal2|5| | {{Perundangan pasal2|5| | ||
Badan Publik wajib: | Badan Publik wajib: | ||
| Baris 128: | Baris 124: | ||
j. membuat dan mengumumkan laporan tentang layanan Informasi Publik sesuai dengan Peraturan Daerah ini serta menyampaikan salinan laporan kepada Komisi Informasi Kabupaten; dan | j. membuat dan mengumumkan laporan tentang layanan Informasi Publik sesuai dengan Peraturan Daerah ini serta menyampaikan salinan laporan kepada Komisi Informasi Kabupaten; dan | ||
k. melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan layanan Informasi Publik. | k. melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan layanan Informasi Publik. | ||
}}}} | }}}}}} | ||
{{Perundangan bab|IV|HAK DAN KEWAJIBAN PEMOHON/PENGGUNA INFORMASI PUBLIK| | {{Perundangan bab|IV|HAK DAN KEWAJIBAN PEMOHON/PENGGUNA INFORMASI PUBLIK| | ||
{{Perundangan bagian|Kesatu|Hak Pemohon/Pengguna Informasi Publik| | |||
{{Perundangan pasal2|6| | {{Perundangan pasal2|6| | ||
(1) Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini. | (1) Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini. | ||
| Baris 143: | Baris 138: | ||
a. mengajukan permintaan Infomasi Publik disertai alasan permintaan tersebut; | a. mengajukan permintaan Infomasi Publik disertai alasan permintaan tersebut; | ||
b. mengajukan gugatan ke Pengadilan apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini. | b. mengajukan gugatan ke Pengadilan apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini. | ||
}} | }}}} | ||
{{Perundangan bagian|kedua|Kewajiban Pemohon/Pengguna Informasi Publik| | |||
{{Perundangan pasal2|7| | {{Perundangan pasal2|7| | ||
Pemohon/Pengguna Informasi Publik wajib: | Pemohon/Pengguna Informasi Publik wajib: | ||
a. menggunakan Informasi Publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; | a. menggunakan Informasi Publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; | ||
b. mencantumkan sumber dari mana dia memperoleh Informasi Publik, baik yang digunakan untuk kepentingan sendiri maupun untuk keperluan publikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. | b. mencantumkan sumber dari mana dia memperoleh Informasi Publik, baik yang digunakan untuk kepentingan sendiri maupun untuk keperluan publikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. | ||
}}}} | }}}}}} | ||
{{Perundangan bab|V|INFORMASI YANG WAJIB DISEDIAKAN DAN DIUMUMKAN| | {{Perundangan bab|V|INFORMASI YANG WAJIB DISEDIAKAN DAN DIUMUMKAN| | ||
{{Perundangan bagian|Kesatu|Informasi yang Wajib Disediakan dan Di Umumkan secara Berkala| | |||
{{Perundangan pasal2|8| | {{Perundangan pasal2|8| | ||
(1) Badan Publik wajib mengumumkan Informasi Publik secara berkala dan sesuai dengan standar layanan Informasi Publik sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. | (1) Badan Publik wajib mengumumkan Informasi Publik secara berkala dan sesuai dengan standar layanan Informasi Publik sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. | ||
| Baris 167: | Baris 160: | ||
(5) Cara-cara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditentukan lebih lanjut oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi. | (5) Cara-cara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditentukan lebih lanjut oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi. | ||
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban Badan Publik dalam memberikan dan menyampaikan informasi publik secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Bupati. | (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban Badan Publik dalam memberikan dan menyampaikan informasi publik secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Bupati. | ||
}} | }}}} | ||
{{Perundangan bagian|Kedua|Informasi yang Wajib Diumumkan Secara Serta-Merta| | |||
{{Perundangan pasal2|9| | {{Perundangan pasal2|9| | ||
(1) Badan Publik wajib mengumumkan secara serta-merta suatu informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum. | (1) Badan Publik wajib mengumumkan secara serta-merta suatu informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum. | ||
(2) Kewajiban menyebarluaskan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan cara mudah dijangkau oleh masyarakat dan dalam bahasa yang mudah dipahami. | (2) Kewajiban menyebarluaskan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan cara mudah dijangkau oleh masyarakat dan dalam bahasa yang mudah dipahami. | ||
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban Badan Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Bupati. | (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban Badan Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Bupati. | ||
}} | }}}} | ||
{{Perundangan bagian|Ketiga|Informasi yang Wajib Tersedia Setiap Saat| | |||
{{Perundangan pasal2|10| | {{Perundangan pasal2|10| | ||
Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik Setiap Saat meliputi: | Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik Setiap Saat meliputi: | ||
| Baris 235: | Baris 226: | ||
f. keputusan-keputusan organisasi; dan/atau | f. keputusan-keputusan organisasi; dan/atau | ||
g. informasi lain yang ditetapkan oleh peraturan perundangundangan. | g. informasi lain yang ditetapkan oleh peraturan perundangundangan. | ||
}}}} | }}}}}} | ||
{{Perundangan bab|VI|INFORMASI YANG DIKECUALIKAN| | {{Perundangan bab|VI|INFORMASI YANG DIKECUALIKAN| | ||
| Baris 263: | Baris 254: | ||
{{Perundangan bab|VII|PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI| | {{Perundangan bab|VII|PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI| | ||
{{Perundangan bagian|Kesatu|Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi| | |||
{{Perundangan pasal2|16| | {{Perundangan pasal2|16| | ||
(1) Badan Publik dalam mengelola pelayanan informasi dan dokumentasi di daerah menetapkan PPID. | (1) Badan Publik dalam mengelola pelayanan informasi dan dokumentasi di daerah menetapkan PPID. | ||
| Baris 275: | Baris 265: | ||
(1) PPID sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. | (1) PPID sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. | ||
(2) PPID sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (4) bertanggung jawab kepada Pimpinan Badan Publik yang bersangkutan. | (2) PPID sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (4) bertanggung jawab kepada Pimpinan Badan Publik yang bersangkutan. | ||
}} | }}}} | ||
{{Perundangan bagian|Kedua|Tugas dan Tanggung Jawab serta Wewenang PPID| | |||
{{Perundangan pasal2|18| | {{Perundangan pasal2|18| | ||
(1) PPID bertugas dan bertanggung jawab dalam: | (1) PPID bertugas dan bertanggung jawab dalam: | ||
| Baris 306: | Baris 295: | ||
{{Perundangan pasal2|21| | {{Perundangan pasal2|21| | ||
Tata kerja PPID diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati. | Tata kerja PPID diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati. | ||
}}}} | }}}}}} | ||
{{Perundangan bab|VIII|MEKANISME MEMPEROLEH INFORMASI| | {{Perundangan bab|VIII|MEKANISME MEMPEROLEH INFORMASI| | ||
| Baris 329: | Baris 318: | ||
{{Perundangan bab|IX|KOMISI INFORMASI KABUPATEN| | {{Perundangan bab|IX|KOMISI INFORMASI KABUPATEN| | ||
{{Perundangan bagian|Kesatu|Fungsi| | |||
{{Perundangan pasal2|23| | {{Perundangan pasal2|23| | ||
Komisi Informasi Kabupaten adalah lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan Peraturan Daerah ini dan peraturan pelaksanaannya, menetapkan petunjuk teknis standar layanan Informasi Publik dan menyelesaikan Sengketa Informasi Publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi. | Komisi Informasi Kabupaten adalah lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan Peraturan Daerah ini dan peraturan pelaksanaannya, menetapkan petunjuk teknis standar layanan Informasi Publik dan menyelesaikan Sengketa Informasi Publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi. | ||
}} | }}}} | ||
{{Perundangan bagian|Kedua|Kedudukan| | |||
{{Perundangan pasal2|24| | {{Perundangan pasal2|24| | ||
Komisi Informasi Kabupaten berkedudukan di Ibukota Daerah. | Komisi Informasi Kabupaten berkedudukan di Ibukota Daerah. | ||
}} | }}}} | ||
{{Perundangan bagian|Ketiga|Susunan| | |||
{{Perundangan pasal2|25| | {{Perundangan pasal2|25| | ||
(1) Anggota Komisi Informasi Kabupaten berjumlah 5 (lima) orang yang mencerminkan unsur pemerintah dan unsur masyarakat. | (1) Anggota Komisi Informasi Kabupaten berjumlah 5 (lima) orang yang mencerminkan unsur pemerintah dan unsur masyarakat. | ||
| Baris 348: | Baris 334: | ||
(3) Ketua dan wakil ketua dipilih dari dan oleh para anggota Komisi Informasi Kabupaten. | (3) Ketua dan wakil ketua dipilih dari dan oleh para anggota Komisi Informasi Kabupaten. | ||
(4) Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan musyawarah seluruh anggota Komisi Informasi Kabupaten dan apabila tidak tercapai kesepakatan dilakukan pemungutan suara. | (4) Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan musyawarah seluruh anggota Komisi Informasi Kabupaten dan apabila tidak tercapai kesepakatan dilakukan pemungutan suara. | ||
}} | }}}} | ||
{{Perundangan bagian|Keempat|Tugas| | |||
{{Perundangan pasal2|26| | {{Perundangan pasal2|26| | ||
(1) Komisi Informasi Kabupaten bertugas: | (1) Komisi Informasi Kabupaten bertugas: | ||
| Baris 358: | Baris 343: | ||
c. menetapkan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis. | c. menetapkan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis. | ||
(2) Komisi Informasi Kabupaten bertugas menerima, memeriksa, dan memutus Sengketa Informasi Publik di Daerah melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi. | (2) Komisi Informasi Kabupaten bertugas menerima, memeriksa, dan memutus Sengketa Informasi Publik di Daerah melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi. | ||
}} | }}}} | ||
{{Perundangan bagian|Kelima|Wewenang| | |||
{{Perundangan pasal2|27| | {{Perundangan pasal2|27| | ||
(1) Dalam menjalankan tugasnya, Komisi Informasi Kabupaten memiliki wewenang: | (1) Dalam menjalankan tugasnya, Komisi Informasi Kabupaten memiliki wewenang: | ||
| Baris 370: | Baris 354: | ||
e. membuat kode etik yang diumumkan kepada publik sehingga masyarakat dapat menilai kinerja Komisi Informasi Kabupaten. | e. membuat kode etik yang diumumkan kepada publik sehingga masyarakat dapat menilai kinerja Komisi Informasi Kabupaten. | ||
(2) Kewenangan Komisi Informasi Kabupaten meliputi kewenagan penyelesaian sengketa yang menyangkut Badan Publik yang bersangkutan. | (2) Kewenangan Komisi Informasi Kabupaten meliputi kewenagan penyelesaian sengketa yang menyangkut Badan Publik yang bersangkutan. | ||
}} | }}}} | ||
Bagian Keenam Pertanggungjawaban | Bagian Keenam Pertanggungjawaban | ||
| Baris 660: | Baris 644: | ||
Ttd. | Ttd. | ||
ABDUL MALIK | ABDUL MALIK | ||
Lembaran Daerah Kabupaten Malang | Lembaran Daerah Kabupaten Malang | ||