Peraturan Bupati Malang Nomor 23 Tahun 2020/pembukaan: Perbedaan antara revisi

tidak ada ringkasan suntingan
(←Membuat halaman berisi '{{Perundangan konsideran| a. bahwa pemanfaatan Teknologi Informasi Komunikasi dalam proses pemerintahan akan meningkatkan efisiensi, efektifitas, tansparansi, akuntabilitas penyelenggaraan Pemerintah Daerah; b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 61 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik; c. bahwa pertimbangan sebagaimana yang dimaksud dalam huruf a dan b diatas, perlu menetapkan Peraturan Bupati te...')
 
Tidak ada ringkasan suntingan
 
Baris 1: Baris 1:
{{Perundangan konsideran|  
{{Perundangan konsideran|  
a. bahwa pemanfaatan Teknologi Informasi Komunikasi dalam proses pemerintahan akan meningkatkan efisiensi, efektifitas, tansparansi, akuntabilitas penyelenggaraan Pemerintah Daerah;  
a. bahwa pemanfaatan Teknologi Informasi Komunikasi dalam proses pemerintahan akan meningkatkan efisiensi, efektifitas, tansparansi, akuntabilitas penyelenggaraan Pemerintah Daerah;  
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 61 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik;  
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 61 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik;  
c. bahwa pertimbangan sebagaimana yang dimaksud dalam huruf a dan b diatas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Sistem Pemerinyahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang.  
c. bahwa pertimbangan sebagaimana yang dimaksud dalam huruf a dan b diatas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Sistem Pemerinyahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang.  
}}
}}


{{Perundangan dasar hukum|  
{{Perundangan dasar hukum|  
1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881);  
1. [[Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999]] tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881);  
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843);  
 
3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);  
2. [[Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008]] tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843);  
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);  
 
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);  
3. [[Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008]] tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);  
6. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);  
 
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589);  
4. [[Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009]] tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);  
8. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3980);  
 
9. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5149);  
5. [[Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011]] tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah dengan [[Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019]] tentang Perubahan atas [[Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011]] tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);  
10. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 189, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5348);  
 
11. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);  
6. [[Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014]] tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);  
12. Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2001 tentang Pengembangan dan Pendayagunaan Telematika di Indonesia;  
 
13. Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2003 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan e-Government;  
7. [[Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014]] tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah dengan [[Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014]] tentang Perubahan Atas [[Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014]] tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589);  
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pedoman dan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 245);  
 
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);  
8. [[Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000]] tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3980);  
16. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Tata Naskah Dinas Elektronik di Lingkungan Instansi Pemerintah;  
 
17. Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 5 Tahun 2012 tentang Penyelenggaran Pelayanan Publik Kabupaten Malang (;  
9. [[Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010]] tentang Pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5149);  
18. Peraturan Bupati Malang Nomor 31 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, serta Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika (Berita Daerah Kabupaten Malang Tahun 2016 Nomor 4 Seri C).  
 
10. [[Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012]] tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 189, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5348);  
 
11. [[Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014]] tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);  
 
12. [[Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2001]] tentang Pengembangan dan Pendayagunaan Telematika di Indonesia;  
 
13. [[Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2003]] tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan e-Government;  
 
14. [[Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2010]] tentang Pedoman dan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 245);  
 
15. [[Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015]] tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan [[Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018]] tentang Perubahan [[Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015]] tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);  
 
16. [[Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 6 Tahun 2011]] tentang Pedoman Umum Tata Naskah Dinas Elektronik di Lingkungan Instansi Pemerintah;  
 
17. [[Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 5 Tahun 2012]] tentang Penyelenggaran Pelayanan Publik Kabupaten Malang;  
 
18. [[Peraturan Bupati Malang Nomor 31 Tahun 2016]] Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, serta Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika (Berita Daerah Kabupaten Malang Tahun 2016 Nomor 4 Seri C).  
}}
}}