1.295
suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
| (5 revisi perantara oleh pengguna yang sama tidak ditampilkan) | |||
| Baris 1: | Baris 1: | ||
{{Perundangan perbup | {{Perundangan perbup | ||
| | |kabupaten=Malang | ||
|nomor=27 | |nomor=27 | ||
|tahun=2022 | |tahun={{Perundangan tahun|2022}} | ||
|tentang=Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta<br> Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil | |tentang=Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta<br> Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil | ||
|pejabat=Bupati Malang | |pejabat=Bupati Malang | ||
}} | }} | ||
{{Perundangan konsideran| | {{Perundangan konsideran| | ||
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 10 huruf k dan Pasal 13 [[Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 9 Tahun 2016]] tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan [[Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 3 Tahun 2022]] tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, telah ditetapkan [[Peraturan Bupati Malang Nomor 38 Tahun 2016]] tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil; | a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam [[Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 9 Tahun 2016#Pasal_10|Pasal 10]] huruf k dan [[Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 9 Tahun 2016#Pasal_13|Pasal 13]] [[Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 9 Tahun 2016]] tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan [[Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 3 Tahun 2022]] tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, telah ditetapkan [[Peraturan Bupati Malang Nomor 38 Tahun 2016]] tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil; | ||
b. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 5 [[Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021]] tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah untuk | b. bahwa berdasarkan ketentuan dalam [[Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021#Pasal_5|Pasal 5]] [[Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021]] tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah untuk | ||
Penyederhanaan Birokrasi, maka Peraturan Bupati Malang Nomor 38 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas | Penyederhanaan Birokrasi, maka Peraturan Bupati Malang Nomor 38 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas | ||
Kependudukan dan Pencatatan Sipil perlu diganti; | Kependudukan dan Pencatatan Sipil perlu diganti; | ||
| Baris 522: | Baris 522: | ||
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Malang. | Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Malang. | ||
}}}} | }}}} | ||
[[Kategori: Perbup SOTK]] | |||