Peraturan Bupati Malang Nomor 27 Tahun 2022: Perbedaan antara revisi

Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian
tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
 
(5 revisi perantara oleh pengguna yang sama tidak ditampilkan)
Baris 1: Baris 1:
{{Perundangan perbup
{{Perundangan perbup
|daerah=Kabupaten Malang
|kabupaten=Malang
|nomor=27
|nomor=27
|tahun=2022
|tahun={{Perundangan tahun|2022}}
|tentang=Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta<br> Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
|tentang=Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta<br> Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
|pejabat=Bupati Malang
|pejabat=Bupati Malang
}}
}}
{{Perundangan konsideran|
{{Perundangan konsideran|
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 10 huruf k dan Pasal 13 [[Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 9 Tahun 2016]] tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan [[Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 3 Tahun 2022]] tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, telah ditetapkan [[Peraturan Bupati Malang Nomor 38 Tahun 2016]] tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam [[Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 9 Tahun 2016#Pasal_10|Pasal 10]] huruf k dan [[Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 9 Tahun 2016#Pasal_13|Pasal 13]] [[Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 9 Tahun 2016]] tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan [[Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 3 Tahun 2022]] tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, telah ditetapkan [[Peraturan Bupati Malang Nomor 38 Tahun 2016]] tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;


b. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 5 [[Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021]] tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah untuk  
b. bahwa berdasarkan ketentuan dalam [[Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021#Pasal_5|Pasal 5]] [[Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021]] tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah untuk  
Penyederhanaan Birokrasi, maka Peraturan Bupati Malang Nomor 38 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas  
Penyederhanaan Birokrasi, maka Peraturan Bupati Malang Nomor 38 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas  
Kependudukan dan Pencatatan Sipil perlu diganti;
Kependudukan dan Pencatatan Sipil perlu diganti;
Baris 522: Baris 522:
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Malang.  
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Malang.  
}}}}
}}}}
[[Kategori: Perbup SOTK]]

Menu navigasi