Peraturan Bupati Malang Nomor 233 Tahun 2019: Perbedaan antara revisi

tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
 
(1 revisi perantara oleh pengguna yang sama tidak ditampilkan)
Baris 1: Baris 1:
{{center|
{{Perundangan perbup
BUPATI MALANG
|kabupaten=Malang
 
|nomor=233
PROVINSI JAWA TIMUR
|tahun={{Perundangan tahun|2019}}
 
|tentang=SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH DESA
PERATURAN BUPATI MALANG
 
NOMOR 233 TAHUN 2019
 
TENTANG
 
SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH DESA
 
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
}}
}}