Peraturan Bupati Malang Nomor 233 Tahun 2019: Perbedaan antara revisi

tidak ada ringkasan suntingan
(←Membuat halaman berisi '{{Perundangan bab|I|KETENTUAN UMUM| {{Perundangan pasal2|1| Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Kabupaten Malang. 2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Malang. 3. Bupati adalah Bupati Malang. 4. Kecamatan adalah bagian wilayah dari Daerah yang dipimpin oleh Camat. 5. Camat adalah pemimpin Kecamatan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. 6. Desa adalah kesatuan masyarakat h...')
 
Tidak ada ringkasan suntingan
 
(4 revisi perantara oleh pengguna yang sama tidak ditampilkan)
Baris 1: Baris 1:
{{Perundangan perbup
|kabupaten=Malang
|nomor=233
|tahun={{Perundangan tahun|2019}}
|tentang=SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH DESA
}}
{{Perundangan bab|I|KETENTUAN UMUM|
{{Perundangan bab|I|KETENTUAN UMUM|
{{Perundangan pasal2|1|
{{Perundangan pasal2|1|


Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Malang.
1. Daerah adalah Kabupaten Malang.