Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 6 Tahun 2024/konsideran: Perbedaan antara revisi

Dari Wiki Javasatu
Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian
(←Membuat halaman berisi '{{Perundangan konsideran| bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan dalam Pasal 23 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentangPengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan PeraturanDaerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan BelanjaDaerah Tahun Anggaran 2024; }}')
 
(Tidak ada perbedaan)

Revisi terkini sejak 7 Januari 2025 14.52

Menimbang[sunting sumber]

bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan dalam Pasal 23 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentangPengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan PeraturanDaerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan BelanjaDaerah Tahun Anggaran 2024;