Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Cipta Karya, Malang: Perbedaan antara revisi

Dari Wiki Javasatu
Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
 
Baris 1: Baris 1:
{{Infobox dinas daerah
{{Infobox dinas daerah
|sotk=[[Peraturan Bupati Malang Nomor 58 Tahun 2022]]
| nama = Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya<br/>Kab.Malang
| nama = Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya<br/>Kab.Malang
| kepala = [[Budiar Anwar]]
| kepala = [[Budiar Anwar]]
| perbup = [[Peraturan Bupati Malang Nomor 58 Tahun 2022]]
| sub = [[Bagian Umum, Keuangan dan Kepegawaian]], [[Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan]]
| sub = [[Bagian Umum, Keuangan dan Kepegawaian]], [[Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan]]
| bidang = [[Bidang Permukiman]], [[Bidang Perumahan]], [[Bidang Penataan Ruang dan Penataan Bangunan]]
| bidang = [[Bidang Permukiman]], [[Bidang Perumahan]], [[Bidang Penataan Ruang dan Penataan Bangunan]]

Revisi terkini sejak 3 Januari 2025 07.59

Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya
Kab.Malang
Dasar Hukum
SOTKPeraturan Bupati Malang Nomor 58 Tahun 2022
Sub & Bidang
SubBagian Umum, Keuangan dan Kepegawaian, Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan
BidangBidang Permukiman, Bidang Perumahan, Bidang Penataan Ruang dan Penataan Bangunan
Kantor
AlamatJl. Trunojoyo Kav. 6 Kepanjen
Kode35.07.111
Pejabat
KepalaBudiar Anwar