Perangkat Daerah: Perbedaan antara revisi

Dari Wiki Javasatu
Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian
(←Membuat halaman berisi 'Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Perda Kabupaten Malang Nomor 9 Tahun 2016 Pasal 5 terdiri dari: <ol style="list-style-type:lower-alpha"> <li>'''Sekretariat Daerah'''<br><u>Unsur pembantu</u> Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah</li> <li>'''Sekretariat DPRD'''<br><u>Unsur pelayanan administrasi</u> dan pemberian dukungan terhadap tugas dan fungsi DPRD Kabupaten Malang. </li...')
 
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1: Baris 1:
Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud dalam  
Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud dalam  
Perda Kabupaten Malang Nomor 9 Tahun 2016 Pasal 5 terdiri dari:  
[[Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 9 Tahun 2016]] Pasal 5 terdiri dari:  
<ol style="list-style-type:lower-alpha">
<ol style="list-style-type:lower-alpha">
<li>'''Sekretariat Daerah'''<br><u>Unsur pembantu</u> Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah</li>
<li>'''Sekretariat Daerah'''<br><u>Unsur pembantu</u> Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah</li>

Revisi per 28 Desember 2024 21.04

Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 9 Tahun 2016 Pasal 5 terdiri dari:

  1. Sekretariat Daerah
    Unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah
  2. Sekretariat DPRD
    Unsur pelayanan administrasi dan pemberian dukungan terhadap tugas dan fungsi DPRD Kabupaten Malang.
  3. Inspektorat Daerah
    Inspektorat Kabupaten Malang yang merupakan unsur pengawas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
  4. Dinas Daerah
    Unsur pelaksana urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
  5. Badan Daerah
    Unsur penunjang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
  6. Kecamatan
    Wilayah kerja camat sebagai perangkat daerah.