Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009: Perbedaan antara revisi

tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
 
(1 revisi perantara oleh pengguna yang sama tidak ditampilkan)
Baris 6: Baris 6:
|pejabat=presiden republik indonesia
|pejabat=presiden republik indonesia
}}
}}
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


{{:Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009/Konsideran}}
{{:Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009/Konsideran}}
{{:Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009/Dasar Hukum}}
{{:Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009/Dasar Hukum}}


 
{{Perundangan memutuskan|tentang=narkotika}}
 
Dengan Persetujuan Bersama
 
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
 
dan
 
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
 
MEMUTUSKAN:
 
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG NARKOTIKA.


{{:Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009/BAB I}}
{{:Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009/BAB I}}