Wetboek van Strafrecht (WvS)/Buku Ketiga/BAB V: Perbedaan antara revisi
Loncat ke navigasi
Loncat ke pencarian
(←Membuat halaman berisi 'BAB V PELANGGARAN TERHADAP ORANG YANG MEMERLUKAN PERTOLONGAN Pasal 531 Barang siapa ketika menyaksikan bahwa ada orang yang sedang menghadapi maut tidak memberi pertolongan yang dapat diberikan padanya tanpa selayaknya menimbulkan bahaya bagi dirinya atau orang lain, diancam, jika kemudian orang itu meninggal, dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.') |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 1: | Baris 1: | ||
{{Perundangan bab|V|PELANGGARAN TERHADAP ORANG YANG MEMERLUKAN PERTOLONGAN| | |||
{{Perundangan pasal|531| | |||
PELANGGARAN TERHADAP ORANG YANG MEMERLUKAN PERTOLONGAN | |||
Barang siapa ketika menyaksikan bahwa ada orang yang sedang menghadapi maut tidak memberi pertolongan yang dapat diberikan padanya tanpa selayaknya menimbulkan bahaya bagi dirinya atau orang lain, diancam, jika kemudian orang itu meninggal, dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling | Barang siapa ketika menyaksikan bahwa ada orang yang sedang menghadapi maut tidak memberi pertolongan yang dapat diberikan padanya tanpa selayaknya menimbulkan bahaya bagi dirinya atau orang lain, diancam, jika kemudian orang itu meninggal, dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling | ||
banyak empat ribu lima ratus rupiah. | banyak empat ribu lima ratus rupiah. | ||
}}}} |
Revisi terkini sejak 28 Oktober 2023 06.32
(BAB V)
PELANGGARAN TERHADAP ORANG YANG MEMERLUKAN PERTOLONGAN[sunting sumber]
Pasal 531[sunting sumber]
Barang siapa ketika menyaksikan bahwa ada orang yang sedang menghadapi maut tidak memberi pertolongan yang dapat diberikan padanya tanpa selayaknya menimbulkan bahaya bagi dirinya atau orang lain, diancam, jika kemudian orang itu meninggal, dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.