Keputusan Menteri ESDM Nomor 291 Tahun 2023/Lampiran I: Perbedaan antara revisi

 
(2 revisi perantara oleh pengguna yang sama tidak ditampilkan)
Baris 9: Baris 9:
TANGGAL : 14 September 2023
TANGGAL : 14 September 2023


TENTANG STANDARPENYELENGGARAAN PERSETUJUAN
TENTANG STANDAR PENYELENGGARAAN PERSETUJUAN


PENGGUNAAN AIR TANAH
PENGGUNAAN AIR TANAH
Baris 42: Baris 42:


  d. badan hukum; atau  
  d. badan hukum; atau  
 
  e. lembaga sosial.
  e. lembaga sosial.


Baris 124: Baris 124:


2) menolak permohonan Persetujuan Penggunaan Air Tanah.
2) menolak permohonan Persetujuan Penggunaan Air Tanah.
k. Dalam hal Kepala Badan atas nama Menteri menolak permohonan Persetujuan Penggunaan Air Tanah sebagaimana dimaksud pada huruf j angka 2), pemohon wajib menutup sumur bor/gali eksplorasi Air Tanah.
k. Dalam hal Kepala Badan atas nama Menteri menolak permohonan Persetujuan Penggunaan Air Tanah sebagaimana dimaksud pada huruf j angka 2), pemohon wajib menutup sumur bor/gali eksplorasi Air Tanah.