11.314
suntingan
| (4 revisi perantara oleh pengguna yang sama tidak ditampilkan) | |||
| Baris 9: | Baris 9: | ||
TANGGAL : 14 September 2023 | TANGGAL : 14 September 2023 | ||
TENTANG | TENTANG STANDAR PENYELENGGARAAN PERSETUJUAN | ||
PENGGUNAAN AIR TANAH | PENGGUNAAN AIR TANAH | ||
| Baris 26: | Baris 26: | ||
{{Perundangan ketentuan umum|1|Air Tanah|air yang terdapat dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah.}} | {{Perundangan ketentuan umum|1|Air Tanah|air yang terdapat dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah.}} | ||
{{Perundangan ketentuan umum|Persetujuan Penggunaan Air Tanah|persetujuan untuk memperoleh dan/atau mengambil Air Tanah untuk melakukan kegiatan bukan usaha.}} | {{Perundangan ketentuan umum|2|Persetujuan Penggunaan Air Tanah|persetujuan untuk memperoleh dan/atau mengambil Air Tanah untuk melakukan kegiatan bukan usaha.}} | ||
{{Perundangan ketentuan umum|Menteri|menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.}} | {{Perundangan ketentuan umum|3|Menteri|menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.}} | ||
{{Perundangan ketentuan umum|Kepala Badan|kepala badan yang mempunyai tugas menyelenggarakan penyelidikan dan pelayanan di bidang sumber daya geologi, vulkanologi dan mitigasi bencana geologi, Air Tanah, dan geologi lingkungan, serta survei geologi.}} | {{Perundangan ketentuan umum|4|Kepala Badan|kepala badan yang mempunyai tugas menyelenggarakan penyelidikan dan pelayanan di bidang sumber daya geologi, vulkanologi dan mitigasi bencana geologi, Air Tanah, dan geologi lingkungan, serta survei geologi.}} | ||
{{Perundangan ketentuan umum|Kepala Pusat Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan yang selanjutnya disingkat Kepala PATGTL|kepala unit kerja yang memiliki tugas melaksanakan penyelidikan dan perekayasaan serta pelayanan di bidang Air Tanah, geologi teknik, dan geologi lingkungan.}} | {{Perundangan ketentuan umum|5|Kepala Pusat Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan yang selanjutnya disingkat Kepala PATGTL|kepala unit kerja yang memiliki tugas melaksanakan penyelidikan dan perekayasaan serta pelayanan di bidang Air Tanah, geologi teknik, dan geologi lingkungan.}} | ||
====B. RUANG LINGKUP==== | ====B. RUANG LINGKUP==== | ||
| Baris 41: | Baris 41: | ||
c. instansi pemerintah; | c. instansi pemerintah; | ||
d. badan hukum; atau e. lembaga sosial. | d. badan hukum; atau | ||
e. lembaga sosial. | |||
2. Permohonan Persetujuan Penggunaan Air Tanah dilakukan untuk kegiatan: | 2. Permohonan Persetujuan Penggunaan Air Tanah dilakukan untuk kegiatan: | ||
| Baris 122: | Baris 124: | ||
2) menolak permohonan Persetujuan Penggunaan Air Tanah. | 2) menolak permohonan Persetujuan Penggunaan Air Tanah. | ||
k. Dalam hal Kepala Badan atas nama Menteri menolak permohonan Persetujuan Penggunaan Air Tanah sebagaimana dimaksud pada huruf j angka 2), pemohon wajib menutup sumur bor/gali eksplorasi Air Tanah. | k. Dalam hal Kepala Badan atas nama Menteri menolak permohonan Persetujuan Penggunaan Air Tanah sebagaimana dimaksud pada huruf j angka 2), pemohon wajib menutup sumur bor/gali eksplorasi Air Tanah. | ||