Keputusan Menteri ESDM Nomor 291 Tahun 2023/Lampiran I: Perbedaan antara revisi

 
(4 revisi perantara oleh pengguna yang sama tidak ditampilkan)
Baris 9: Baris 9:
TANGGAL : 14 September 2023
TANGGAL : 14 September 2023


TENTANG STANDARPENYELENGGARAAN PERSETUJUAN
TENTANG STANDAR PENYELENGGARAAN PERSETUJUAN


PENGGUNAAN AIR TANAH
PENGGUNAAN AIR TANAH
Baris 26: Baris 26:


{{Perundangan ketentuan umum|1|Air Tanah|air yang terdapat dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah.}}
{{Perundangan ketentuan umum|1|Air Tanah|air yang terdapat dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah.}}
{{Perundangan ketentuan umum|Persetujuan Penggunaan Air Tanah|persetujuan untuk memperoleh dan/atau mengambil Air Tanah untuk melakukan kegiatan bukan usaha.}}
{{Perundangan ketentuan umum|2|Persetujuan Penggunaan Air Tanah|persetujuan untuk memperoleh dan/atau mengambil Air Tanah untuk melakukan kegiatan bukan usaha.}}
{{Perundangan ketentuan umum|Menteri|menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.}}
{{Perundangan ketentuan umum|3|Menteri|menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.}}
{{Perundangan ketentuan umum|Kepala Badan|kepala badan yang mempunyai tugas menyelenggarakan penyelidikan dan pelayanan di bidang sumber daya geologi, vulkanologi dan mitigasi bencana geologi, Air Tanah, dan geologi lingkungan, serta survei geologi.}}
{{Perundangan ketentuan umum|4|Kepala Badan|kepala badan yang mempunyai tugas menyelenggarakan penyelidikan dan pelayanan di bidang sumber daya geologi, vulkanologi dan mitigasi bencana geologi, Air Tanah, dan geologi lingkungan, serta survei geologi.}}
{{Perundangan ketentuan umum|Kepala Pusat Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan yang selanjutnya disingkat Kepala PATGTL|kepala unit kerja yang memiliki tugas melaksanakan penyelidikan dan perekayasaan serta pelayanan di bidang Air Tanah, geologi teknik, dan geologi lingkungan.}}
{{Perundangan ketentuan umum|5|Kepala Pusat Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan yang selanjutnya disingkat Kepala PATGTL|kepala unit kerja yang memiliki tugas melaksanakan penyelidikan dan perekayasaan serta pelayanan di bidang Air Tanah, geologi teknik, dan geologi lingkungan.}}


====B. RUANG LINGKUP====
====B. RUANG LINGKUP====
Baris 41: Baris 41:
  c. instansi pemerintah;
  c. instansi pemerintah;


  d. badan hukum; atau e. lembaga sosial.
  d. badan hukum; atau  
 
e. lembaga sosial.


2. Permohonan Persetujuan Penggunaan Air Tanah dilakukan untuk kegiatan:
2. Permohonan Persetujuan Penggunaan Air Tanah dilakukan untuk kegiatan:
Baris 122: Baris 124:


2) menolak permohonan Persetujuan Penggunaan Air Tanah.
2) menolak permohonan Persetujuan Penggunaan Air Tanah.
k. Dalam hal Kepala Badan atas nama Menteri menolak permohonan Persetujuan Penggunaan Air Tanah sebagaimana dimaksud pada huruf j angka 2), pemohon wajib menutup sumur bor/gali eksplorasi Air Tanah.
k. Dalam hal Kepala Badan atas nama Menteri menolak permohonan Persetujuan Penggunaan Air Tanah sebagaimana dimaksud pada huruf j angka 2), pemohon wajib menutup sumur bor/gali eksplorasi Air Tanah.