Keputusan Menteri ESDM Nomor 291 Tahun 2023/Lampiran I: Perbedaan antara revisi

 
(8 revisi perantara oleh pengguna yang sama tidak ditampilkan)
Baris 1: Baris 1:
LAMPIRAN I
LAMPIRAN I
KEPUTUSAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
KEPUTUSAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
REPUBLIK INDONESIA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 291.K/GL.O1/MEM.G/2023
 
NOMOR : 291.K/GL.O1/MEM.G/2023
 
TANGGAL : 14 September 2023
TANGGAL : 14 September 2023
TENTANG STANDARPENYELENGGARAANPERSETUJUAN PENGGUNAAN AIR TANAH


STANDAR PELAYANAN PERSETUJUAN PENOOUNAAN AIR TANAH UNTUK PERMOHONAN DEBIT PENGGUNAAN AIR TANAH KURANG DARI ATAU SAMA DENGAN 2 (DUA) LITER PER DETIK DARI 1 (SATU) SUMUR BOR/GALI DAN UNTUK PERMOHONAN YANG DIAJUKAN OLEH INSTANSI PEMERINTAH
TENTANG STANDAR PENYELENGGARAAN PERSETUJUAN
 
PENGGUNAAN AIR TANAH
{{hr}}
{{center|STANDAR PELAYANAN PERSETUJUAN PENGGUNAAN AIR TANAH
 
UNTUK PERMOHONAN DEBIT PENGGUNAAN AIR TANAH
 
KURANG DARI ATAU SAMA DENGAN 2 (DUA) LITER PER DETIK  
 
DARI 1 (SATU) SUMUR BOR/GALI DAN UNTUK PERMOHONAN  
 
YANG DIAJUKAN OLEH INSTANSI PEMERINTAH}}


====A. KETENTUAN UMUM====
====A. KETENTUAN UMUM====


#Air Tanah adalah air yang terdapat dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah.
{{Perundangan ketentuan umum|1|Air Tanah|air yang terdapat dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah.}}
#Persetujuan Penggunaan Air Tanah adalah persetujuan untuk memperoleh dan/atau mengambil Air Tanah untuk melakukan kegiatan bukan usaha.
{{Perundangan ketentuan umum|2|Persetujuan Penggunaan Air Tanah|persetujuan untuk memperoleh dan/atau mengambil Air Tanah untuk melakukan kegiatan bukan usaha.}}
#Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
{{Perundangan ketentuan umum|3|Menteri|menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.}}
#Kepala Badan adalah kepala badan yang mempunyai tugas menyelenggarakan penyelidikan dan pelayanan di bidang sumber daya geologi, vulkanologi dan mitigasi bencana geologi, Air Tanah, dan geologi lingkungan, serta survei geologi.
{{Perundangan ketentuan umum|4|Kepala Badan|kepala badan yang mempunyai tugas menyelenggarakan penyelidikan dan pelayanan di bidang sumber daya geologi, vulkanologi dan mitigasi bencana geologi, Air Tanah, dan geologi lingkungan, serta survei geologi.}}
#Kepala Pusat Air Tanah dan Geologi Tata Linglrungan yang selanjutnya disingkat Kepala PATGTL adalah kepala unit kerja yang memiliki tugas melaksanakan penyelidikan dan perekayasaan serta pelayanan di bidang Air Tanah, geologi teknik, dan geologi lingkungan.
{{Perundangan ketentuan umum|5|Kepala Pusat Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan yang selanjutnya disingkat Kepala PATGTL|kepala unit kerja yang memiliki tugas melaksanakan penyelidikan dan perekayasaan serta pelayanan di bidang Air Tanah, geologi teknik, dan geologi lingkungan.}}


====B. RUANG LINGKUP====
====B. RUANG LINGKUP====
Baris 26: Baris 41:
  c. instansi pemerintah;
  c. instansi pemerintah;


  d. badan hukum; atau e. lembaga sosial.
  d. badan hukum; atau  
 
e. lembaga sosial.


2. Permohonan Persetujuan Penggunaan Air Tanah dilakukan untuk kegiatan:
2. Permohonan Persetujuan Penggunaan Air Tanah dilakukan untuk kegiatan:
Baris 107: Baris 124:


2) menolak permohonan Persetujuan Penggunaan Air Tanah.
2) menolak permohonan Persetujuan Penggunaan Air Tanah.
k. Dalam hal Kepala Badan atas nama Menteri menolak permohonan Persetujuan Penggunaan Air Tanah sebagaimana dimaksud pada huruf j angka 2), pemohon wajib menutup sumur bor/gali eksplorasi Air Tanah.
k. Dalam hal Kepala Badan atas nama Menteri menolak permohonan Persetujuan Penggunaan Air Tanah sebagaimana dimaksud pada huruf j angka 2), pemohon wajib menutup sumur bor/gali eksplorasi Air Tanah.