11.314
suntingan
| (9 revisi perantara oleh pengguna yang sama tidak ditampilkan) | |||
| Baris 1: | Baris 1: | ||
LAMPIRAN I | LAMPIRAN I | ||
KEPUTUSAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL | KEPUTUSAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL | ||
REPUBLIK INDONESIA | REPUBLIK INDONESIA | ||
NOMOR 291.K/GL.O1/MEM.G/2023 | |||
NOMOR : 291.K/GL.O1/MEM.G/2023 | |||
TANGGAL : 14 September 2023 | TANGGAL : 14 September 2023 | ||
STANDAR PELAYANAN PERSETUJUAN | TENTANG STANDAR PENYELENGGARAAN PERSETUJUAN | ||
PENGGUNAAN AIR TANAH | |||
{{hr}} | |||
{{center|STANDAR PELAYANAN PERSETUJUAN PENGGUNAAN AIR TANAH | |||
UNTUK PERMOHONAN DEBIT PENGGUNAAN AIR TANAH | |||
KURANG DARI ATAU SAMA DENGAN 2 (DUA) LITER PER DETIK | |||
DARI 1 (SATU) SUMUR BOR/GALI DAN UNTUK PERMOHONAN | |||
YANG DIAJUKAN OLEH INSTANSI PEMERINTAH}} | |||
====A. KETENTUAN UMUM==== | ====A. KETENTUAN UMUM==== | ||
{{Perundangan ketentuan umum|1|Air Tanah|air yang terdapat dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah.}} | |||
{{Perundangan ketentuan umum|2|Persetujuan Penggunaan Air Tanah|persetujuan untuk memperoleh dan/atau mengambil Air Tanah untuk melakukan kegiatan bukan usaha.}} | |||
{{Perundangan ketentuan umum|3|Menteri|menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.}} | |||
{{Perundangan ketentuan umum|4|Kepala Badan|kepala badan yang mempunyai tugas menyelenggarakan penyelidikan dan pelayanan di bidang sumber daya geologi, vulkanologi dan mitigasi bencana geologi, Air Tanah, dan geologi lingkungan, serta survei geologi.}} | |||
{{Perundangan ketentuan umum|5|Kepala Pusat Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan yang selanjutnya disingkat Kepala PATGTL|kepala unit kerja yang memiliki tugas melaksanakan penyelidikan dan perekayasaan serta pelayanan di bidang Air Tanah, geologi teknik, dan geologi lingkungan.}} | |||
====B. RUANG LINGKUP==== | ====B. RUANG LINGKUP==== | ||
| Baris 20: | Baris 35: | ||
1. Permohonan Persetujuan Penggunaan Air Tanah diajukan oleh: | 1. Permohonan Persetujuan Penggunaan Air Tanah diajukan oleh: | ||
a. perseorangan; | a. perseorangan; | ||
b. kelompok masyarakat; | b. kelompok masyarakat; | ||
c. instansi pemerintah; | c. instansi pemerintah; | ||
d. badan hukum; atau e. lembaga sosial. | d. badan hukum; atau | ||
e. lembaga sosial. | |||
2. Permohonan Persetujuan Penggunaan Air Tanah dilakukan untuk kegiatan: | 2. Permohonan Persetujuan Penggunaan Air Tanah dilakukan untuk kegiatan: | ||
a. pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari, apabila: | a. pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari, apabila: | ||
1) penggunaan Air Tanah paling sedikit 100 (seratus) meter kubik per bulan per kepala keluarga; atau | 1) penggunaan Air Tanah paling sedikit 100 (seratus) meter kubik per bulan per kepala keluarga; atau | ||
2) penggunaan Air Tanah secara berkelompok dengan ketentuan lebih dari 100 (seratus) meter kubik per bulan per kelompok; | 2) penggunaan Air Tanah secara berkelompok dengan ketentuan lebih dari 100 (seratus) meter kubik per bulan per kelompok; | ||
b. pertanian rakyat di luar sistem irigasi yang sudah ada; | b. pertanian rakyat di luar sistem irigasi yang sudah ada; | ||
c. selain pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari sebagaimana dimaksud pada huruf a dan pertanian rakyat di luar sistem irigasi yang sudah ada sebagaimana dimaksud pada huruf b, antara lain: | c. selain pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari sebagaimana dimaksud pada huruf a dan pertanian rakyat di luar sistem irigasi yang sudah ada sebagaimana dimaksud pada huruf b, antara lain: | ||
1) wisata atau olahraga air yang dikelola untuk kepentingan umum atau kegiatan bukan usaha; | 1) wisata atau olahraga air yang dikelola untuk kepentingan umum atau kegiatan bukan usaha; | ||
2) pemanfaatan Air Tanah untuk kepentingan penelitian dan pengembangan, pendidikan, dan/atau kesehatan milik pemerintah; | 2) pemanfaatan Air Tanah untuk kepentingan penelitian dan pengembangan, pendidikan, dan/atau kesehatan milik pemerintah; | ||
3) penggunaan Air Tanah untuk taman kota yang tidak dipungut biaya, rumah ibadah, fasilitas umum, atau fasilitas sosial lainnya; | 3) penggunaan Air Tanah untuk taman kota yang tidak dipungut biaya, rumah ibadah, fasilitas umum, atau fasilitas sosial lainnya; | ||
4) bantuan sumur bor/ gali untuk penggunaan Air Tanah secara berkelompok yang berasal dari pemerintah, swasta, atau perseorangan; dan | 4) bantuan sumur bor/ gali untuk penggunaan Air Tanah secara berkelompok yang berasal dari pemerintah, swasta, atau perseorangan; dan | ||
5) penggunaan Air Tanah untuk instansi pemerintah. | 5) penggunaan Air Tanah untuk instansi pemerintah. | ||
====C. TATA CARA, MASA BERLAKU, DAN KETENTUAN PERPANJANGAN PERSETUJUAN PENGGUNAAN AIR TANAH==== | ====C. TATA CARA, MASA BERLAKU, DAN KETENTUAN PERPANJANGAN PERSETUJUAN PENGGUNAAN AIR TANAH==== | ||
| Baris 107: | Baris 124: | ||
2) menolak permohonan Persetujuan Penggunaan Air Tanah. | 2) menolak permohonan Persetujuan Penggunaan Air Tanah. | ||
k. Dalam hal Kepala Badan atas nama Menteri menolak permohonan Persetujuan Penggunaan Air Tanah sebagaimana dimaksud pada huruf j angka 2), pemohon wajib menutup sumur bor/gali eksplorasi Air Tanah. | k. Dalam hal Kepala Badan atas nama Menteri menolak permohonan Persetujuan Penggunaan Air Tanah sebagaimana dimaksud pada huruf j angka 2), pemohon wajib menutup sumur bor/gali eksplorasi Air Tanah. | ||