11.314
suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan |
|||
| (12 revisi perantara oleh pengguna yang sama tidak ditampilkan) | |||
| Baris 1: | Baris 1: | ||
LAMPIRAN I | LAMPIRAN I | ||
KEPUTUSAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL | KEPUTUSAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL | ||
REPUBLIK INDONESIA | REPUBLIK INDONESIA | ||
NOMOR 291.K/GL.O1/MEM.G/2023 | |||
NOMOR : 291.K/GL.O1/MEM.G/2023 | |||
TANGGAL : 14 September 2023 | TANGGAL : 14 September 2023 | ||
STANDAR | TENTANG STANDAR PENYELENGGARAAN PERSETUJUAN | ||
PENGGUNAAN AIR TANAH | |||
{{hr}} | |||
{{center|STANDAR PELAYANAN PERSETUJUAN PENGGUNAAN AIR TANAH | |||
UNTUK PERMOHONAN DEBIT PENGGUNAAN AIR TANAH | |||
2 | KURANG DARI ATAU SAMA DENGAN 2 (DUA) LITER PER DETIK | ||
DARI 1 (SATU) SUMUR BOR/GALI DAN UNTUK PERMOHONAN | |||
YANG DIAJUKAN OLEH INSTANSI PEMERINTAH}} | |||
====A. KETENTUAN UMUM==== | |||
B. RUANG LINGKUP | {{Perundangan ketentuan umum|1|Air Tanah|air yang terdapat dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah.}} | ||
{{Perundangan ketentuan umum|2|Persetujuan Penggunaan Air Tanah|persetujuan untuk memperoleh dan/atau mengambil Air Tanah untuk melakukan kegiatan bukan usaha.}} | |||
{{Perundangan ketentuan umum|3|Menteri|menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.}} | |||
{{Perundangan ketentuan umum|4|Kepala Badan|kepala badan yang mempunyai tugas menyelenggarakan penyelidikan dan pelayanan di bidang sumber daya geologi, vulkanologi dan mitigasi bencana geologi, Air Tanah, dan geologi lingkungan, serta survei geologi.}} | |||
{{Perundangan ketentuan umum|5|Kepala Pusat Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan yang selanjutnya disingkat Kepala PATGTL|kepala unit kerja yang memiliki tugas melaksanakan penyelidikan dan perekayasaan serta pelayanan di bidang Air Tanah, geologi teknik, dan geologi lingkungan.}} | |||
====B. RUANG LINGKUP==== | |||
1. Permohonan Persetujuan Penggunaan Air Tanah diajukan oleh: | 1. Permohonan Persetujuan Penggunaan Air Tanah diajukan oleh: | ||
a. perseorangan; | a. perseorangan; | ||
b. kelompok masyarakat; | b. kelompok masyarakat; | ||
c. instansi pemerintah; | c. instansi pemerintah; | ||
d. badan hukum; atau e. lembaga sosial. | d. badan hukum; atau | ||
e. lembaga sosial. | |||
2. Permohonan Persetujuan Penggunaan Air Tanah dilakukan untuk kegiatan: | 2. Permohonan Persetujuan Penggunaan Air Tanah dilakukan untuk kegiatan: | ||
a. pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari, apabila: | a. pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari, apabila: | ||
1) penggunaan Air Tanah paling sedikit 100 (seratus) meter kubik per bulan per kepala keluarga; atau | 1) penggunaan Air Tanah paling sedikit 100 (seratus) meter kubik per bulan per kepala keluarga; atau | ||
2) penggunaan Air Tanah secara berkelompok dengan ketentuan lebih dari 100 (seratus) meter kubik per bulan per kelompok; | 2) penggunaan Air Tanah secara berkelompok dengan ketentuan lebih dari 100 (seratus) meter kubik per bulan per kelompok; | ||
b. pertanian rakyat di luar sistem irigasi yang sudah ada; | b. pertanian rakyat di luar sistem irigasi yang sudah ada; | ||
c. selain pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari sebagaimana dimaksud pada huruf a dan pertanian rakyat di luar sistem irigasi yang sudah ada sebagaimana dimaksud pada huruf b, antara lain: | c. selain pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari sebagaimana dimaksud pada huruf a dan pertanian rakyat di luar sistem irigasi yang sudah ada sebagaimana dimaksud pada huruf b, antara lain: | ||
1) wisata atau olahraga air yang dikelola untuk kepentingan umum atau kegiatan bukan usaha; | 1) wisata atau olahraga air yang dikelola untuk kepentingan umum atau kegiatan bukan usaha; | ||
2) pemanfaatan Air Tanah untuk kepentingan penelitian dan pengembangan, pendidikan, dan/atau kesehatan milik pemerintah; | 2) pemanfaatan Air Tanah untuk kepentingan penelitian dan pengembangan, pendidikan, dan/atau kesehatan milik pemerintah; | ||
3) penggunaan Air Tanah untuk taman kota yang tidak dipungut biaya, rumah ibadah, fasilitas umum, atau fasilitas sosial lainnya; | 3) penggunaan Air Tanah untuk taman kota yang tidak dipungut biaya, rumah ibadah, fasilitas umum, atau fasilitas sosial lainnya; | ||
4) bantuan sumur bor/ gali untuk penggunaan Air Tanah secara berkelompok yang berasal dari pemerintah, swasta, atau perseorangan; dan | 4) bantuan sumur bor/ gali untuk penggunaan Air Tanah secara berkelompok yang berasal dari pemerintah, swasta, atau perseorangan; dan | ||
5) penggunaan Air Tanah untuk instansi pemerintah. | 5) penggunaan Air Tanah untuk instansi pemerintah. | ||
C. TATA CARA, MASA BERLAKU, DAN KETENTUAN PERPANJANGAN PERSETUJUAN PENGGUNAAN AIR TANAH | ====C. TATA CARA, MASA BERLAKU, DAN KETENTUAN PERPANJANGAN PERSETUJUAN PENGGUNAAN AIR TANAH==== | ||
1. Tata cara permohonan Persetujuan Penggunaan Air Tanah sebagai berikut: | 1. Tata cara permohonan Persetujuan Penggunaan Air Tanah sebagai berikut: | ||
| Baris 78: | Baris 91: | ||
4) izin/ dokumen lingkungan hidup dan/ atau persetujuan lingkungan; | 4) izin/ dokumen lingkungan hidup dan/ atau persetujuan lingkungan; | ||
5) surat pemyataan kesanggupan membuat sumur resapan/ imbuhan; | |||
6) rencanajumlah debit pengambilan Air Tanah dalam m/hari; | 6) rencanajumlah debit pengambilan Air Tanah dalam m/hari; | ||
| Baris 111: | Baris 124: | ||
2) menolak permohonan Persetujuan Penggunaan Air Tanah. | 2) menolak permohonan Persetujuan Penggunaan Air Tanah. | ||
k. Dalam hal Kepala Badan atas nama Menteri menolak permohonan Persetujuan Penggunaan Air Tanah sebagaimana dimaksud pada huruf j angka 2), pemohon wajib menutup sumur bor/gali eksplorasi Air Tanah. | k. Dalam hal Kepala Badan atas nama Menteri menolak permohonan Persetujuan Penggunaan Air Tanah sebagaimana dimaksud pada huruf j angka 2), pemohon wajib menutup sumur bor/gali eksplorasi Air Tanah. | ||
| Baris 116: | Baris 130: | ||
a. Terhadap penggunaan Air Tanah untuk kegiatan pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari, masa berlaku Persetujuan Penggunaan Air Tanah diberikan selama masih menggunakan Air Tanah untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari; | a. Terhadap penggunaan Air Tanah untuk kegiatan pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari, masa berlaku Persetujuan Penggunaan Air Tanah diberikan selama masih menggunakan Air Tanah untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari; | ||
b. Terhadap penggunaan Air Tanah bagi kegiatan pertanian rakyat di luar sistem irigasi yang sudah ada, masa berlaku Persetujuan Penggunaan Air Tanah diberikan sepanjang masih diperlukan; atau | b. Terhadap penggunaan Air Tanah bagi kegiatan pertanian rakyat di luar sistem irigasi yang sudah ada, masa berlaku Persetujuan Penggunaan Air Tanah diberikan sepanjang masih diperlukan; atau | ||
| Baris 162: | Baris 175: | ||
d. Berdasarkan hasil verifikasi dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada huruf b dan huruf c, Kepala Badan atas nama Menteri dapat: | d. Berdasarkan hasil verifikasi dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada huruf b dan huruf c, Kepala Badan atas nama Menteri dapat: | ||
1) menetapkan perpanjangan Persetujuan Penggunaan Air | 1) menetapkan perpanjangan Persetujuan Penggunaan Air Tanah; atau | ||
Tanah; atau | |||
2) menolak permohonan perpanjangan Persetujuan | 2) menolak permohonan perpanjangan Persetujuan Penggunaan Air Tanah. | ||
Penggunaan Air Tanah. | |||
e. Dalam hal Kepala Badan atas nama Menteri menolak permohonan perpanjangan Persetujuan Penggunaan Air Tanah sebagaimana dimaksud pada huruf d angka 2), pemohon wajib menutup sumur bor/gali. | e. Dalam hal Kepala Badan atas nama Menteri menolak permohonan perpanjangan Persetujuan Penggunaan Air Tanah sebagaimana dimaksud pada huruf d angka 2), pemohon wajib menutup sumur bor/gali. | ||
D. KEWAJIBAN PEMEGANG PERSETUJUAN PENGGUNAAN AIR TANAH | ====D. KEWAJIBAN PEMEGANG PERSETUJUAN PENGGUNAAN AIR TANAH==== | ||
Pemegang Persetujuan Penggunaan Air Tanah wajib: | Pemegang Persetujuan Penggunaan Air Tanah wajib: | ||
| Baris 182: | Baris 192: | ||
2. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. | 2. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. | ||
E. KETENTUAN LAIN | ====E. KETENTUAN LAIN==== | ||
1. Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah tidak dikenakan biaya. | 1. Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah tidak dikenakan biaya. | ||
| Baris 188: | Baris 198: | ||
2. Dalam hal terdapat informasi, keluhan, sumbang pikiran, gagasan, atau saran yang bersifat membangun terkait Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah, masyarakat dapat menyampaikan pengaduan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. | 2. Dalam hal terdapat informasi, keluhan, sumbang pikiran, gagasan, atau saran yang bersifat membangun terkait Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah, masyarakat dapat menyampaikan pengaduan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. | ||
F. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN | ====F. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN==== | ||
1. Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah dilaksanakan oleh Kepala Badan melalui Kepala PATGTL. | 1. Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah dilaksanakan oleh Kepala Badan melalui Kepala PATGTL. | ||