Keputusan Menteri ESDM Nomor 291 Tahun 2023/Lampiran I: Perbedaan antara revisi

Tidak ada ringkasan suntingan
 
(12 revisi perantara oleh pengguna yang sama tidak ditampilkan)
Baris 1: Baris 1:
LAMPIRAN I
LAMPIRAN I
KEPUTUSAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
KEPUTUSAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
REPUBLIK INDONESIA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 291.K/GL.O1/MEM.G/2023
 
NOMOR : 291.K/GL.O1/MEM.G/2023
 
TANGGAL : 14 September 2023
TANGGAL : 14 September 2023
TENTANG STANDARPENYELENGGARAANPERSETUJUAN PENGGUNAAN AIR TANAH


STANDAR PELAYANAN PERSETUJUAN PENOOUNAAN AIR TANAH UNTUK PERMOHONAN DEBIT PENGGUNAAN AIR TANAH KURANG DARI ATAU SAMA DENGAN 2 (DUA) LITER PER DETIK DARI 1 (SATU) SUMUR BOR/GALI DAN UNTUK PERMOHONAN YANG DIAJUKAN OLEH INSTANSI PEMERINTAH
TENTANG STANDAR PENYELENGGARAAN PERSETUJUAN


A. KETENTUAN UMUM
PENGGUNAAN AIR TANAH
{{hr}}
{{center|STANDAR PELAYANAN PERSETUJUAN PENGGUNAAN AIR TANAH


1. Air Tanah adalah air yang terdapat dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah.
UNTUK PERMOHONAN DEBIT PENGGUNAAN AIR TANAH


2. Persetujuan Penggunaan Air Tanah adalah persetujuan untuk memperoleh dan/atau mengambil Air Tanah untuk melakukan kegiatan bukan usaha.
KURANG DARI ATAU SAMA DENGAN 2 (DUA) LITER PER DETIK


3. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
DARI 1 (SATU) SUMUR BOR/GALI DAN UNTUK PERMOHONAN


4. Kepala Badan adalah kepala badan yang mempunyai tugas menyelenggarakan penyelidikan dan pelayanan di bidang sumber daya geologi, vulkanologi dan mitigasi bencana geologi, Air Tanah, dan geologi lingkungan, serta survei geologi.
YANG DIAJUKAN OLEH INSTANSI PEMERINTAH}}


5. Kepala Pusat Air Tanah dan Geologi Tata Linglrungan yang selanjutnya disingkat Kepala PATGTL adalah kepala unit kerja yang memiliki tugas melaksanakan penyelidikan dan perekayasaan serta pelayanan di bidang Air Tanah, geologi teknik, dan geologi lingkungan.
====A. KETENTUAN UMUM====


B. RUANG LINGKUP
{{Perundangan ketentuan umum|1|Air Tanah|air yang terdapat dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah.}}
{{Perundangan ketentuan umum|2|Persetujuan Penggunaan Air Tanah|persetujuan untuk memperoleh dan/atau mengambil Air Tanah untuk melakukan kegiatan bukan usaha.}}
{{Perundangan ketentuan umum|3|Menteri|menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.}}
{{Perundangan ketentuan umum|4|Kepala Badan|kepala badan yang mempunyai tugas menyelenggarakan penyelidikan dan pelayanan di bidang sumber daya geologi, vulkanologi dan mitigasi bencana geologi, Air Tanah, dan geologi lingkungan, serta survei geologi.}}
{{Perundangan ketentuan umum|5|Kepala Pusat Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan yang selanjutnya disingkat Kepala PATGTL|kepala unit kerja yang memiliki tugas melaksanakan penyelidikan dan perekayasaan serta pelayanan di bidang Air Tanah, geologi teknik, dan geologi lingkungan.}}
 
====B. RUANG LINGKUP====


1. Permohonan Persetujuan Penggunaan Air Tanah diajukan oleh:
1. Permohonan Persetujuan Penggunaan Air Tanah diajukan oleh:


a. perseorangan;
a. perseorangan;


b. kelompok masyarakat;
b. kelompok masyarakat;


c. instansi pemerintah;
c. instansi pemerintah;


d. badan hukum; atau e. lembaga sosial.
d. badan hukum; atau  
 
e. lembaga sosial.


2. Permohonan Persetujuan Penggunaan Air Tanah dilakukan untuk kegiatan:
2. Permohonan Persetujuan Penggunaan Air Tanah dilakukan untuk kegiatan:


a. pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari, apabila:
a. pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari, apabila:


1) penggunaan Air Tanah paling sedikit 100 (seratus) meter kubik per bulan per kepala keluarga; atau
  1) penggunaan Air Tanah paling sedikit 100 (seratus) meter kubik per bulan per kepala keluarga; atau


2) penggunaan Air Tanah secara berkelompok dengan ketentuan lebih dari 100 (seratus) meter kubik per bulan per kelompok;
  2) penggunaan Air Tanah secara berkelompok dengan ketentuan lebih dari 100 (seratus) meter kubik per bulan per kelompok;


b. pertanian rakyat di luar sistem irigasi yang sudah ada;
b. pertanian rakyat di luar sistem irigasi yang sudah ada;


c. selain pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari sebagaimana dimaksud pada huruf a dan pertanian rakyat di luar sistem irigasi yang sudah ada sebagaimana dimaksud pada huruf b, antara lain:
c. selain pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari sebagaimana dimaksud pada huruf a dan pertanian rakyat di luar sistem irigasi yang sudah ada sebagaimana dimaksud pada huruf b, antara lain:


1) wisata atau olahraga air yang dikelola untuk kepentingan umum atau kegiatan bukan usaha;
  1) wisata atau olahraga air yang dikelola untuk kepentingan umum atau kegiatan bukan usaha;


2) pemanfaatan Air Tanah untuk kepentingan penelitian dan pengembangan, pendidikan, dan/atau kesehatan milik pemerintah;
  2) pemanfaatan Air Tanah untuk kepentingan penelitian dan pengembangan, pendidikan, dan/atau kesehatan milik pemerintah;


3) penggunaan Air Tanah untuk taman kota yang tidak dipungut biaya, rumah ibadah, fasilitas umum, atau fasilitas sosial lainnya;
  3) penggunaan Air Tanah untuk taman kota yang tidak dipungut biaya, rumah ibadah, fasilitas umum, atau fasilitas sosial lainnya;


4) bantuan sumur bor/ gali untuk penggunaan Air Tanah secara berkelompok yang berasal dari pemerintah, swasta, atau perseorangan; dan
  4) bantuan sumur bor/ gali untuk penggunaan Air Tanah secara berkelompok yang berasal dari pemerintah, swasta, atau perseorangan; dan


5) penggunaan Air Tanah untuk instansi pemerintah.
  5) penggunaan Air Tanah untuk instansi pemerintah.


C. TATA CARA, MASA BERLAKU, DAN KETENTUAN PERPANJANGAN PERSETUJUAN PENGGUNAAN AIR TANAH
====C. TATA CARA, MASA BERLAKU, DAN KETENTUAN PERPANJANGAN PERSETUJUAN PENGGUNAAN AIR TANAH====


1. Tata cara permohonan Persetujuan Penggunaan Air Tanah sebagai berikut:
1. Tata cara permohonan Persetujuan Penggunaan Air Tanah sebagai berikut:
Baris 78: Baris 91:
4) izin/ dokumen lingkungan hidup dan/ atau persetujuan lingkungan;
4) izin/ dokumen lingkungan hidup dan/ atau persetujuan lingkungan;


5) surat pemyataan kesanggupan membuat sumur resapan/ imbuhan;
5) surat pemyataan kesanggupan membuat sumur resapan/ imbuhan;


6) rencanajumlah debit pengambilan Air Tanah dalam m/hari;
6) rencanajumlah debit pengambilan Air Tanah dalam m/hari;
Baris 111: Baris 124:


2) menolak permohonan Persetujuan Penggunaan Air Tanah.
2) menolak permohonan Persetujuan Penggunaan Air Tanah.
k. Dalam hal Kepala Badan atas nama Menteri menolak permohonan Persetujuan Penggunaan Air Tanah sebagaimana dimaksud pada huruf j angka 2), pemohon wajib menutup sumur bor/gali eksplorasi Air Tanah.
k. Dalam hal Kepala Badan atas nama Menteri menolak permohonan Persetujuan Penggunaan Air Tanah sebagaimana dimaksud pada huruf j angka 2), pemohon wajib menutup sumur bor/gali eksplorasi Air Tanah.


Baris 116: Baris 130:


a. Terhadap penggunaan Air Tanah untuk kegiatan pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari, masa berlaku Persetujuan Penggunaan Air Tanah diberikan selama masih menggunakan Air Tanah untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari;
a. Terhadap penggunaan Air Tanah untuk kegiatan pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari, masa berlaku Persetujuan Penggunaan Air Tanah diberikan selama masih menggunakan Air Tanah untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari;
-7


b. Terhadap penggunaan Air Tanah bagi kegiatan pertanian rakyat di luar sistem irigasi yang sudah ada, masa berlaku Persetujuan Penggunaan Air Tanah diberikan sepanjang masih diperlukan; atau
b. Terhadap penggunaan Air Tanah bagi kegiatan pertanian rakyat di luar sistem irigasi yang sudah ada, masa berlaku Persetujuan Penggunaan Air Tanah diberikan sepanjang masih diperlukan; atau
Baris 162: Baris 175:
d. Berdasarkan hasil verifikasi dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada huruf b dan huruf c, Kepala Badan atas nama Menteri dapat:
d. Berdasarkan hasil verifikasi dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada huruf b dan huruf c, Kepala Badan atas nama Menteri dapat:


1) menetapkan perpanjangan Persetujuan Penggunaan Air
1) menetapkan perpanjangan Persetujuan Penggunaan Air Tanah; atau
Tanah; atau
-8


2) menolak permohonan perpanjangan Persetujuan
2) menolak permohonan perpanjangan Persetujuan Penggunaan Air Tanah.
Penggunaan Air Tanah.


e. Dalam hal Kepala Badan atas nama Menteri menolak permohonan perpanjangan Persetujuan Penggunaan Air Tanah sebagaimana dimaksud pada huruf d angka 2), pemohon wajib menutup sumur bor/gali.
e. Dalam hal Kepala Badan atas nama Menteri menolak permohonan perpanjangan Persetujuan Penggunaan Air Tanah sebagaimana dimaksud pada huruf d angka 2), pemohon wajib menutup sumur bor/gali.


D. KEWAJIBAN PEMEGANG PERSETUJUAN PENGGUNAAN AIR TANAH
====D. KEWAJIBAN PEMEGANG PERSETUJUAN PENGGUNAAN AIR TANAH====


Pemegang Persetujuan Penggunaan Air Tanah wajib:
Pemegang Persetujuan Penggunaan Air Tanah wajib:
Baris 182: Baris 192:
2. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


E. KETENTUAN LAIN
====E. KETENTUAN LAIN====


1. Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah tidak dikenakan biaya.
1. Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah tidak dikenakan biaya.
Baris 188: Baris 198:
2. Dalam hal terdapat informasi, keluhan, sumbang pikiran, gagasan, atau saran yang bersifat membangun terkait Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah, masyarakat dapat menyampaikan pengaduan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Dalam hal terdapat informasi, keluhan, sumbang pikiran, gagasan, atau saran yang bersifat membangun terkait Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah, masyarakat dapat menyampaikan pengaduan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


F. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
====F. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN====


1. Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah dilaksanakan oleh Kepala Badan melalui Kepala PATGTL.
1. Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah dilaksanakan oleh Kepala Badan melalui Kepala PATGTL.