Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023/Buku Kedua/BAB XXVIII: Perbedaan antara revisi

tidak ada ringkasan suntingan
(←Membuat halaman berisi 'BAB XXVIII TINDAK PIDANA TERHADAP KEPERCAYAAN DALAM MENJALANKAN USAHA Bagian Kesatu Perbuatan Merugikan dan Penipuan terhadap Kreditur Pasal 511 Pengusaha yang dinyatakan pailit atau yang diizinkan melepaskan harta bendanya menurut putusan pengadilan dipidana karena merugikan kreditur, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori III jika: a. hidup terlalu boros; b. dengan maksud menangguhkan kepail...')
 
Tidak ada ringkasan suntingan
 
Baris 1: Baris 1:
BAB XXVIII
{{Perundangan bab|XXVIII|TINDAK PIDANA TERHADAP KEPERCAYAAN DALAM MENJALANKAN USAHA|
TINDAK PIDANA TERHADAP KEPERCAYAAN DALAM MENJALANKAN USAHA
{{Perundangan bagian|Kesatu|Perbuatan Merugikan dan Penipuan terhadap Kreditur|
 
{{Perundangan pasal|511|
Bagian Kesatu
Perbuatan Merugikan dan Penipuan terhadap Kreditur
 
Pasal 511
 
Pengusaha yang dinyatakan pailit atau yang diizinkan melepaskan harta bendanya menurut putusan pengadilan dipidana karena merugikan kreditur, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori III jika:
Pengusaha yang dinyatakan pailit atau yang diizinkan melepaskan harta bendanya menurut putusan pengadilan dipidana karena merugikan kreditur, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori III jika:


Baris 14: Baris 9:


c. tidak dapat rnernperlihatkan dalarn keadaan utuh buku, Surat yang berisi catatan yang rnenggarnbarkan keadaan kekayaan perusahaan, dan Surat lain yang harus dibuat dan disimpan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. tidak dapat rnernperlihatkan dalarn keadaan utuh buku, Surat yang berisi catatan yang rnenggarnbarkan keadaan kekayaan perusahaan, dan Surat lain yang harus dibuat dan disimpan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
}}
Pasal512
{{Perundangan pasal|512|
 
Pengusaha yang dinyatakan pailit atau yang diizinkan rnelepaskan harta bendanya berdasarkan putusan pengadilan, dipidana karena rnerugikan kreditur secara curang, dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI, jika:
Pengusaha yang dinyatakan pailit atau yang diizinkan rnelepaskan harta bendanya berdasarkan putusan pengadilan, dipidana karena rnerugikan kreditur secara curang, dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI, jika:


a. mengarang-ngarang utang, tidak mernpertanggungjawabkan keuntungan, atau rnenarik Barang dari harta benda milik perusahaan;
a. mengarang-ngarang utang, tidak mernpertanggungjawabkan keuntungan, atau rnenarik Barang dari harta benda milik perusahaan;


b. rnelepaskan Barang milik perusahaan, baik dengan curna-curna rnaupun dengan harga jauh di bawah harganya;
b. melepaskan Barang milik perusahaan, baik dengan curna-curna rnaupun dengan harga jauh di bawah harganya;


c. dengan cara rnenguntungkan salah seorang kreditur pada waktu pailit atau pada saat diketahui bahwa keadaan pailit tersebut tidak dapat dicegah; atau
c. dengan cara rnenguntungkan salah seorang kreditur pada waktu pailit atau pada saat diketahui bahwa keadaan pailit tersebut tidak dapat dicegah; atau


d. tidak memenuhi kewajiban untuk rnencatat segala sesuatu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, menyimpan dan rnemperlihatkan buku, Surat, dan Surat lainnya sebagairnana dirnaksud dalarn Pasal 511 huruf c.
d. tidak memenuhi kewajiban untuk rnencatat segala sesuatu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, menyimpan dan rnemperlihatkan buku, Surat, dan Surat lainnya sebagairnana dirnaksud dalarn Pasal 511 huruf c.
 
}}
Pasal 513
{{Perundangan pasal|513|
 
Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 511 dan Pasal 512 dapat juga dilakukan oleh Korporasi.
Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 511 dan
}}
Pasal 512 dapat juga dilakukan oleh Korporasi.
{{Perundangan pasal|514|
 
Pasal 514
 
Dipidana karena penipuan hak kreditur dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI, Setiap Orang yang:
Dipidana karena penipuan hak kreditur dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI, Setiap Orang yang:


a. menarik bayaran baik dari piutang yang belum maupun yang sudah jatuh tempo padahal debitur telah mengetahui bahwa kepailitan atau pemberesan perusahaan debitur sudah dimohonkan atau sebagai hasil perundingan dengan debitur, pada waktu pelepasan harta benda berdasarkan putusan pengadilan, kepailitan, atau diperintahkan oleh pengadilan melakukan pemberesan perusahaan, atau pada waktu diketahui atau patut diduga akan terjadi salah satu hal tersebut dan kemudian pelepasan harta benda, kepailitan, atau pemberesan perusahaan tersebut benar-benar terjadi; atau
a. menarik bayaran baik dari piutang yang belum maupun yang sudah jatuh tempo padahal debitur telah mengetahui bahwa kepailitan atau pemberesan perusahaan debitur sudah dimohonkan atau sebagai hasil perundingan dengan debitur, pada waktu pelepasan harta benda berdasarkan putusan pengadilan, kepailitan, atau diperintahkan oleh pengadilan melakukan pemberesan perusahaan, atau pada waktu diketahui atau patut diduga akan terjadi salah satu hal tersebut dan kemudian pelepasan harta benda, kepailitan, atau pemberesan perusahaan tersebut benar-benar terjadi; atau
b. mengarang-ngarang adanya piutang yang tidak ada atau memperbesar jumlah piutang yang ada, pada waktu verifikasi piutang dalam pelepasan harta benda berdasarkan putusan pengadilan, kepailitan, atau pemberesan perusahaan.
b. mengarang-ngarang adanya piutang yang tidak ada atau memperbesar jumlah piutang yang ada, pada waktu verifikasi piutang dalam pelepasan harta benda berdasarkan putusan pengadilan, kepailitan, atau pemberesan perusahaan.
}}
{{Perundangan pasal|515|
Setiap Orang yang dinyatakan dalam keadaan tidak mampu atau jika yang bersangkutan bukan Pengusaha, dinyatakan pailit atau berdasarkan putusan pengadilan diizinkan melepaskan harta bendanya, secara curang mengurangi hak dari krediturnya dengan mengarang-ngarang utang, menyembunyikan pendapatan, menarik Barang dari harta bendanya, atau melepaskan Barang dengan cuma-cuma maupun dengan nyata-nyata di bawah harganya, atau pada waktu ketidakmampuannya, pelepasan harta bendanya atau kepailitannya, atau pada waktu mengetahui bahwa salah satu dari keadaan tersebut tidak dapat dicegah lagi, menguntungkan salah seorang krediturnya dengan cara apa pun juga, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI.
}}}}
{{Perundangan bagian|Kedua|Perbuatan Curang Pengurus atau Komisaris|
{{Perundangan pasal|516|
Pengurus atau komisaris suatu Korporasi yang dinyatakan pailit atau yang diperintahkan melakukan pemberesan perusahaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori VI, jika:


Pasal 515
a. memudahkan atau mengizinkan dilakukannya perbuatan yang bertentangan dengan anggaran dasarnya yang mengakibatkan kerugian Korporasi;
Setiap Orang yang dinyatakan dalam keadaan tidak mampu atau jika yang bersangkutan bukan Pengusaha, dinyatakan pailit atau berdasarkan putusan pengadilan diizinkan melepaskan harta bendanya, secara curang mengurangi hak dari krediturnya dengan mengarang-ngarang utang, menyembunyikan pendapatan, menarik Barang dari harta bendanya, atau melepaskan Barang dengan cuma-cuma maupun dengan nyata-nyata di bawah harganya, atau pada waktu ketidakmampuannya, pelepasan harta bendanya atau kepailitannya, atau pada waktu mengetahui bahwa salah satu dari keadaan tersebut tidak dapat dicegah lagi, menguntungkan salah seorang krediturnya dengan cara apa pun juga, dipidana dengan pidana penjara paling lama
5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI.


Bagian Kedua
b. dengan maksud menangguhkan kepailitan atau pemberesan perusahaan, memudahkan atau mengizinkan meminjam uang dengan syarat yang memberatkan, padahal diketahui bahwa keadaan pailit atau pemberesan perusahaan tersebut tidak dapat dicegah; atau
Perbuatan Curang Pengurus atau Komisaris


Pasal 516
Pengurus atau komisaris suatu Korporasi yang dinyatakan pailit atau yang diperintahkan melakukan pemberesan perusahaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama
1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori VI, jika:
a. memudahkan atau mengizinkan dilakukannya perbuatan yang bertentangan dengan anggaran dasarnya yang mengakibatkan kerugian Korporasi;
b. dengan maksud menangguhkan kepailitan atau pemberesan perusahaan, memudahkan atau mengizinkan meminjam uang dengan syarat yang memberatkan, padahal diketahui bahwa keadaan pailit atau pemberesan perusahaan tersebut tidak dapat dicegah; atau
c. tidak memenuhi kewajiban untuk menyelenggarakan pencatatan sebagaimana ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan atau tidak dapat memperlihatkan catatan dalam keadaan yang sebenarnya.
c. tidak memenuhi kewajiban untuk menyelenggarakan pencatatan sebagaimana ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan atau tidak dapat memperlihatkan catatan dalam keadaan yang sebenarnya.
 
}}
Pasal 517
{{Perundangan pasal|517|
Pengurus atau komisaris Korporasi yang dinyatakan pailit atau yang diperintahkan melakukan pemberesan perusahaan berdasarkan putusan pengadilan secara curang mengurangi hak kreditur dengan cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 512, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI.
Pengurus atau komisaris Korporasi yang dinyatakan pailit atau yang diperintahkan melakukan pemberesan perusahaan berdasarkan putusan pengadilan secara curang mengurangi hak kreditur dengan cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 512, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI.
 
}}
Pasal 518
{{Perundangan pasal|518|
Pengurus atau komisaris Korporasi di luar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 516, yang membantu atau mengizinkan perbuatan yang bertentangan dengan anggaran dasar yang mengakibatkan Korporasi tersebut tidak dapat memenuhi kewajibannya atau harus dibubarkan, dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori VI.
Pengurus atau komisaris Korporasi di luar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 516, yang membantu atau mengizinkan perbuatan yang bertentangan dengan anggaran dasar yang mengakibatkan Korporasi tersebut tidak dapat memenuhi kewajibannya atau harus dibubarkan, dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori VI.
 
}}}}
Bagian Ketiga
{{Perundangan bagian|Ketiga|Perdamaian untuk Memperoleh Keuntungan|
Perdamaian untuk Memperoleh Keuntungan
{{Perundangan pasal|519|
 
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori III:
Pasal 519
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun
6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori III:


a. kreditur yang menyetujui tawaran perdamaian di sidang pengadilan karena telah mengadakan persetujuan dengan debitur atau dengan pihak ketiga dan meminta keuntungan khusus; atau
a. kreditur yang menyetujui tawaran perdamaian di sidang pengadilan karena telah mengadakan persetujuan dengan debitur atau dengan pihak ketiga dan meminta keuntungan khusus; atau


b. debitur yang menyetujui tawaran perdamaian di sidang pengadilan karena telah mengadakan persetujuan dengan kreditur atau dengan pihak ketiga dan meminta keuntungan khusus.
b. debitur yang menyetujui tawaran perdamaian di sidang pengadilan karena telah mengadakan persetujuan dengan kreditur atau dengan pihak ketiga dan meminta keuntungan khusus.
 
}}}}
Bagian Keempat
{{Perundangan bagian|Keempat|Penarikan Barang Tanpa Hak|
Penarikan Barang Tanpa Hak
{{Perundangan pasal|520|
 
{{Perundangan ayat|520|1|Dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, Setiap Orang yang:
Pasal 520
(1) Dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, Setiap Orang yang:


a. menarik sebagian atau seluruh Barang miliknya atau Barang milik orang lain untuk keperluan pemiliknya, dari orang lain yang mempunyai hak gadai, hak menahan, hak pungut basil, atau hak pakai atas Barang tersebut;
a. menarik sebagian atau seluruh Barang miliknya atau Barang milik orang lain untuk keperluan pemiliknya, dari orang lain yang mempunyai hak gadai, hak menahan, hak pungut basil, atau hak pakai atas Barang tersebut;
Baris 81: Baris 66:


c. menarik sebagian atau seluruh Barang yang olehnya dibebani ikatan panen, atau untuk yang memberi ikatan menarik suatu Barang yang oleh orang lain dibebani ikatan panen dengan merugikan pemegang ikatan tersebut; atau
c. menarik sebagian atau seluruh Barang yang olehnya dibebani ikatan panen, atau untuk yang memberi ikatan menarik suatu Barang yang oleh orang lain dibebani ikatan panen dengan merugikan pemegang ikatan tersebut; atau
d. menarik sebagian atau seluruh Barang miliknya atau untuk keperluan pemilik dari ikatan kredit atas Barang terse but dengan merugikan pemegang kredit.
d. menarik sebagian atau seluruh Barang miliknya atau untuk keperluan pemilik dari ikatan kredit atas Barang terse but dengan merugikan pemegang kredit.}}
 
{{Perundangan ayat|520|2|Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 481 berlaku juga bagi Tindak Pidana se bagaimana dimaksud pada ayat (1).}}
(2) Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 481 berlaku juga bagi Tindak Pidana se bagaimana dimaksud pada ayat (1).
}}}}}}