Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023/Buku Kedua/BAB XXXIV: Perbedaan antara revisi

Dari Wiki Javasatu
Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian
(←Membuat halaman berisi 'BAB XXXIV TINDAK PIDANA BERDASARKAN HOKUM YANG HIDUP DALAM MASYARAKAT Pasal 597 (1) Setiap Orang yang melakukan perbuatan yang menurut hukum yang hidup dalam masyarakat dinyatakan sebagai perbuatan yang dilarang, diancam dengan pidana. (2) Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pemenuhan kewajiban adat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf f.')
(Tidak ada perbedaan)

Revisi per 25 Oktober 2023 15.17

BAB XXXIV

TINDAK PIDANA BERDASARKAN HOKUM YANG HIDUP DALAM MASYARAKAT

Pasal 597

(1) Setiap Orang yang melakukan perbuatan yang menurut hukum yang hidup dalam masyarakat dinyatakan sebagai perbuatan yang dilarang, diancam dengan pidana. (2) Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pemenuhan kewajiban adat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf f.