Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023/Buku Kesatu/BAB IV: Perbedaan antara revisi

tidak ada ringkasan suntingan
(←Membuat halaman berisi '{{Perundangan bab|IV|GUGURNYA KEWENANGAN PENUNTUTAN DAN PELAKSANAAN PIDANA| {{Perundangan bagian|Kesatu|Gugurnya Kewenangan Penuntutan| {{Perundangan pasal|132| {{Perundangan ayat|132|1|Kewenangan penuntutan dinyatakan gugur jika: a. ada putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap terhadap Setiap Orang atas perkara yang sama; b. tersangka atau terdakwa meninggal dunia; c. kedaluwarsa; d. maksimum pidana denda dibayar dengan sukarela bagi Tin...')
 
Tidak ada ringkasan suntingan
 
(1 revisi perantara oleh pengguna yang sama tidak ditampilkan)
Baris 64: Baris 64:
{{Perundangan pasal|139|
{{Perundangan pasal|139|
Apabila penuntutan dihentikan untuk sementara waktu karena ada sengketa hukum yang harus diputuskan lebih dahulu, tenggang waktu kedaluwarsa penuntutan menjadi tertunda sampai sengketa tersebut mendapatkan putusan.
Apabila penuntutan dihentikan untuk sementara waktu karena ada sengketa hukum yang harus diputuskan lebih dahulu, tenggang waktu kedaluwarsa penuntutan menjadi tertunda sampai sengketa tersebut mendapatkan putusan.
}}
}}}}
{{Perundangan bagian|Kedua|Gugurnya Kewenangan Pelaksanaan Pidana|
{{Perundangan pasal|140|
{{Perundangan pasal|140|
Kewenangan pelaksanaan pidana dinyatakan gugur, jika:
Kewenangan pelaksanaan pidana dinyatakan gugur, jika:
Baris 94: Baris 95:


b. terpidana dirampas kemerdekaannya meskipun perampasan kemerdekaan tersebut berkaitan dengan putusan pengadilan untuk Tindak Pidana lain.}}
b. terpidana dirampas kemerdekaannya meskipun perampasan kemerdekaan tersebut berkaitan dengan putusan pengadilan untuk Tindak Pidana lain.}}
}}
}}}}<!--/bagian kesatu-->}}<!--/bab-->
}}<!--/bab-->