11.314
suntingan
(←Membuat halaman berisi '{{Perundangan bab|IV|GUGURNYA KEWENANGAN PENUNTUTAN DAN PELAKSANAAN PIDANA| {{Perundangan bagian|Kesatu|Gugurnya Kewenangan Penuntutan| {{Perundangan pasal|132| {{Perundangan ayat|132|1|Kewenangan penuntutan dinyatakan gugur jika: a. ada putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap terhadap Setiap Orang atas perkara yang sama; b. tersangka atau terdakwa meninggal dunia; c. kedaluwarsa; d. maksimum pidana denda dibayar dengan sukarela bagi Tin...') |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
| (1 revisi perantara oleh pengguna yang sama tidak ditampilkan) | |||
| Baris 64: | Baris 64: | ||
{{Perundangan pasal|139| | {{Perundangan pasal|139| | ||
Apabila penuntutan dihentikan untuk sementara waktu karena ada sengketa hukum yang harus diputuskan lebih dahulu, tenggang waktu kedaluwarsa penuntutan menjadi tertunda sampai sengketa tersebut mendapatkan putusan. | Apabila penuntutan dihentikan untuk sementara waktu karena ada sengketa hukum yang harus diputuskan lebih dahulu, tenggang waktu kedaluwarsa penuntutan menjadi tertunda sampai sengketa tersebut mendapatkan putusan. | ||
}} | }}}} | ||
{{Perundangan bagian|Kedua|Gugurnya Kewenangan Pelaksanaan Pidana| | |||
{{Perundangan pasal|140| | {{Perundangan pasal|140| | ||
Kewenangan pelaksanaan pidana dinyatakan gugur, jika: | Kewenangan pelaksanaan pidana dinyatakan gugur, jika: | ||
| Baris 94: | Baris 95: | ||
b. terpidana dirampas kemerdekaannya meskipun perampasan kemerdekaan tersebut berkaitan dengan putusan pengadilan untuk Tindak Pidana lain.}} | b. terpidana dirampas kemerdekaannya meskipun perampasan kemerdekaan tersebut berkaitan dengan putusan pengadilan untuk Tindak Pidana lain.}} | ||
}} | }}}}<!--/bagian kesatu-->}}<!--/bab--> | ||
}}<!--/bab--> | |||