Keputusan Walikota Malang Nomor 356 Tahun 2012/Lampiran: Perbedaan antara revisi
Loncat ke navigasi
Loncat ke pencarian
(←Membuat halaman berisi '{| class="wikitable" ! No. !! INFORMASI YANG DIKECUALIKAN (TIDAK/BELUM DAPAT DIBERIKAN KE PUBLIK) !! JANGKA WAKTU !! DASAR/ALASAN PERTIMBANGAN INFORMASI INI DIKECUALIKAN |- | 1 || 2 || 3 || 4 |- | I. || SEKRETARIAT DAERAH || || |- | A. || BAGIAN HUMAS || || |- | 1 || Data Pribadi Pegawai || "- Selama Undang-Undang Membatasi untuk dirahasiakan atau tidak diungkapkan kepada tentang KIP (dapat mengungkap rahasia pribadi) publik |- | - Sampai pihak yang rahasi...') |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
| Baris 1: | Baris 1: | ||
{| class="wikitable" | {| class="wikitable" | ||
! No. ! | |+ | ||
!No. | |||
! style="max-width:50px;" |INFORMASI YANG DIKECUALIKAN (TIDAK/BELUM DAPAT DIBERIKAN KE PUBLIK) | |||
!JANGKA WAKTU | |||
!DASAR/ALASAN PERTIMBANGAN INFORMASI INI DIKECUALIKAN | |||
|- | |- | ||
!1 | |||
!2 | |||
!3 | |||
!4 | |||
|- | |- | ||
| I. || SEKRETARIAT DAERAH | |I. | ||
| colspan="3" |SEKRETARIAT DAERAH | |||
|- | |- | ||
| A. || BAGIAN HUMAS | |A. | ||
| colspan="3" |BAGIAN HUMAS | |||
|- | |- | ||
| 1 | |1 | ||
|Data Pribadi Pegawai | |||
| - Selama Undang-Undang Membatasi untuk dirahasiakan atau tidak diungkapkan kepada publik | |||
- Sampai pihak yang rahasianya diungkap memberikan persetujuan tertulis ([[Peraturan Walikota Malang Nomor 50 Tahun 2010#Pasal 41|Pasal 41 ayat 3a]] [[Peraturan Walikota Malang Nomor 50 Tahun 2010|Perwal Kota Malang No. 50 Tahun 2010)]] | |||
- Pengungkapan berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan-jabatan pada Pemda/BUMD/Satuan pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan (Pasal 41 ayat 3b [[Peraturan Walikota Malang Nomor 50 Tahun 2010|Perwal Kota Malang No. 50 Tahun 2010]]) | |||
|Pasal 17 H [[Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008|Undang-Undang No. 14 Tahun 2008]] tentang KIP (dapat mengungkap rahasia pribadi) | |||
|- | |- | ||
| | |2 | ||
|MoU/SPK yang masih dalam proses | |||
| - Selama Undang-Undang Membatasi untuk dirahasiakan atau tidak diungkapkan kepada publik | |||
- Selama proses pengadaan barang/jasa | |||
| - [[Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008#Pasal 17|Pasal 17 I]] [[Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008|UU No. 14 Tahun 2008]] tentang KIP (Surat-surat badan publik atau intra badan publik yang menurut sifatnya dirahasiakan) Menjaga obyektivitas penilaian ([[Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010|Perpres No. 54 Th. 2010]] tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah) | |||
| | |||
| | |||
| | |||
| | |||
|} | |} | ||
Revisi terkini sejak 22 Oktober 2023 22.34
| No. | INFORMASI YANG DIKECUALIKAN (TIDAK/BELUM DAPAT DIBERIKAN KE PUBLIK) | JANGKA WAKTU | DASAR/ALASAN PERTIMBANGAN INFORMASI INI DIKECUALIKAN |
|---|---|---|---|
| 1 | 2 | 3 | 4 |
| I. | SEKRETARIAT DAERAH | ||
| A. | BAGIAN HUMAS | ||
| 1 | Data Pribadi Pegawai | - Selama Undang-Undang Membatasi untuk dirahasiakan atau tidak diungkapkan kepada publik
- Sampai pihak yang rahasianya diungkap memberikan persetujuan tertulis (Pasal 41 ayat 3a Perwal Kota Malang No. 50 Tahun 2010) - Pengungkapan berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan-jabatan pada Pemda/BUMD/Satuan pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan (Pasal 41 ayat 3b Perwal Kota Malang No. 50 Tahun 2010) |
Pasal 17 H Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang KIP (dapat mengungkap rahasia pribadi) |
| 2 | MoU/SPK yang masih dalam proses | - Selama Undang-Undang Membatasi untuk dirahasiakan atau tidak diungkapkan kepada publik
- Selama proses pengadaan barang/jasa |
- Pasal 17 I UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP (Surat-surat badan publik atau intra badan publik yang menurut sifatnya dirahasiakan) Menjaga obyektivitas penilaian (Perpres No. 54 Th. 2010 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah) |