Keputusan Walikota Malang Nomor 356 Tahun 2012/Lampiran: Perbedaan antara revisi

Dari Wiki Javasatu
Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian
(←Membuat halaman berisi '{| class="wikitable" ! No. !! INFORMASI YANG DIKECUALIKAN (TIDAK/BELUM DAPAT DIBERIKAN KE PUBLIK) !! JANGKA WAKTU !! DASAR/ALASAN PERTIMBANGAN INFORMASI INI DIKECUALIKAN |- | 1 || 2 || 3 || 4 |- | I. || SEKRETARIAT DAERAH || || |- | A. || BAGIAN HUMAS || || |- | 1 || Data Pribadi Pegawai || "- Selama Undang-Undang Membatasi untuk dirahasiakan atau tidak diungkapkan kepada tentang KIP (dapat mengungkap rahasia pribadi) publik |- | - Sampai pihak yang rahasi...')
(Tidak ada perbedaan)

Revisi per 22 Oktober 2023 22.16

No. INFORMASI YANG DIKECUALIKAN (TIDAK/BELUM DAPAT DIBERIKAN KE PUBLIK) JANGKA WAKTU DASAR/ALASAN PERTIMBANGAN INFORMASI INI DIKECUALIKAN
1 2 3 4
I. SEKRETARIAT DAERAH
A. BAGIAN HUMAS
1 Data Pribadi Pegawai "- Selama Undang-Undang Membatasi untuk dirahasiakan atau tidak diungkapkan kepada tentang KIP (dapat mengungkap rahasia pribadi) publik
- Sampai pihak yang rahasianya diungkap memberikan persetujuan tertulis (Pasal 41 ayat 3a Perwal Kota Malang No. 50 Tahun
2010)
- Pengungkapan berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan-jabatan pada Pemda/BUMD/Satuan pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan (Pasal 41 ayat 3b Perwal Kota Malang No. 50 Tahun 2010)" "- Pasal 17 H Undang-Undang No. 14 Tahun 2008
tentang KIP (dapat mengungkap rahasia pribadi)"
2 MoU/SPK yang masih dalam proses "- Selama Undang-Undang Membatasi untuk dirahasiakan atau tidak diungkapkan kepada publik
- Selama proses pengadaan barang/jasa" "- Pasal 17 I UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP (Surat-surat badan publik atau intra badan publik yang menurut sifatnya dirahasiakan) Menjaga
- obyektivitas penilaian (Perpres No. 54 Th. 2010 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah)"
3 Nota Dinas "- Selama Undang-Undang Membatasi untuk dirahasiakan atau tidak diungkapkan kepada publik
- Jangka waktu ditetapkan berdasarkan peraturan perundangan (Pasal 42 Perwal Kota Malang No. 50 Tahun 2010)" - Pasal 17 I UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP (Surat-surat badan publik atau intra badan publik yang menurut sifatnya dirahasiakan)
4 "Dokumen Pengadaan/Pemeriksaan
Barang dan Jasa" "- Selama Undang-Undang Membatasi untuk dirahasiakan atau tidak diungkapkan kepada publik
- Jangka waktu ditetapkan berdasarkan peraturan perundangan (Pasal 39 Perwal Kota Malang No. 50 Tahun 2010)" "- Pasal 17 B UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP (dapat mengganggu kepentingan perlindungan HAKI dan perlindungan persaingan usaha tidak sehat)
- Pasal 17 I UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP (Surat-surat badan publik atau intra badan publik yang menurut sifatnya dirahasiakan)"
5 Rincian Harga Perkiraan Sendiri "- Selama Undang-Undang Membatasi untuk dirahasiakan atau tidak diungkapkan kepada publik
- Jangka waktu ditetapkan berdasarkan peraturan perundangan (Pasal 39 Perwal Kota Malang No. 50 Tahun 2010)
- Selama proses pengadaan barang/jasa" "- Pasal 17 B UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP (dapat mengganggu kepentingan perlindungan HAKI dan perlindungan persaingan usaha tidak sehat)
- Pasal 17 I UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP (Surat-surat badan publik atau intra badan publik yang menurut sifatnya dirahasiakan)
- Efisiensi anggaran untuk memperoleh penawaran harga yang wajar (Perpres No. 54
Tahun 2010 tentang Pedoman Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah)"