Keputusan Walikota Malang Nomor 356 Tahun 2012/Lampiran: Perbedaan antara revisi
Loncat ke navigasi
Loncat ke pencarian
(←Membuat halaman berisi '{| class="wikitable" ! No. !! INFORMASI YANG DIKECUALIKAN (TIDAK/BELUM DAPAT DIBERIKAN KE PUBLIK) !! JANGKA WAKTU !! DASAR/ALASAN PERTIMBANGAN INFORMASI INI DIKECUALIKAN |- | 1 || 2 || 3 || 4 |- | I. || SEKRETARIAT DAERAH || || |- | A. || BAGIAN HUMAS || || |- | 1 || Data Pribadi Pegawai || "- Selama Undang-Undang Membatasi untuk dirahasiakan atau tidak diungkapkan kepada tentang KIP (dapat mengungkap rahasia pribadi) publik |- | - Sampai pihak yang rahasi...') |
(Tidak ada perbedaan)
|
Revisi per 22 Oktober 2023 22.16
| No. | INFORMASI YANG DIKECUALIKAN (TIDAK/BELUM DAPAT DIBERIKAN KE PUBLIK) | JANGKA WAKTU | DASAR/ALASAN PERTIMBANGAN INFORMASI INI DIKECUALIKAN |
|---|---|---|---|
| 1 | 2 | 3 | 4 |
| I. | SEKRETARIAT DAERAH | ||
| A. | BAGIAN HUMAS | ||
| 1 | Data Pribadi Pegawai | "- Selama Undang-Undang Membatasi untuk dirahasiakan atau tidak diungkapkan kepada tentang KIP (dapat mengungkap rahasia pribadi) publik | |
| - Sampai pihak yang rahasianya diungkap memberikan persetujuan tertulis (Pasal 41 ayat 3a Perwal Kota Malang No. 50 Tahun | |||
| 2010) | |||
| - Pengungkapan berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan-jabatan pada Pemda/BUMD/Satuan pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan (Pasal 41 ayat 3b Perwal Kota Malang No. 50 Tahun 2010)" | "- Pasal 17 H Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 | ||
| tentang KIP (dapat mengungkap rahasia pribadi)" | |||
| 2 | MoU/SPK yang masih dalam proses | "- Selama Undang-Undang Membatasi untuk dirahasiakan atau tidak diungkapkan kepada publik | |
| - Selama proses pengadaan barang/jasa" | "- Pasal 17 I UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP (Surat-surat badan publik atau intra badan publik yang menurut sifatnya dirahasiakan) Menjaga | ||
| - obyektivitas penilaian (Perpres No. 54 Th. 2010 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah)" | |||
| 3 | Nota Dinas | "- Selama Undang-Undang Membatasi untuk dirahasiakan atau tidak diungkapkan kepada publik | |
| - Jangka waktu ditetapkan berdasarkan peraturan perundangan (Pasal 42 Perwal Kota Malang No. 50 Tahun 2010)" | - Pasal 17 I UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP (Surat-surat badan publik atau intra badan publik yang menurut sifatnya dirahasiakan) | ||
| 4 | "Dokumen Pengadaan/Pemeriksaan | ||
| Barang dan Jasa" | "- Selama Undang-Undang Membatasi untuk dirahasiakan atau tidak diungkapkan kepada publik | ||
| - Jangka waktu ditetapkan berdasarkan peraturan perundangan (Pasal 39 Perwal Kota Malang No. 50 Tahun 2010)" | "- Pasal 17 B UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP (dapat mengganggu kepentingan perlindungan HAKI dan perlindungan persaingan usaha tidak sehat) | ||
| - Pasal 17 I UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP (Surat-surat badan publik atau intra badan publik yang menurut sifatnya dirahasiakan)" | |||
| 5 | Rincian Harga Perkiraan Sendiri | "- Selama Undang-Undang Membatasi untuk dirahasiakan atau tidak diungkapkan kepada publik | |
| - Jangka waktu ditetapkan berdasarkan peraturan perundangan (Pasal 39 Perwal Kota Malang No. 50 Tahun 2010) | |||
| - Selama proses pengadaan barang/jasa" | "- Pasal 17 B UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP (dapat mengganggu kepentingan perlindungan HAKI dan perlindungan persaingan usaha tidak sehat) | ||
| - Pasal 17 I UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP (Surat-surat badan publik atau intra badan publik yang menurut sifatnya dirahasiakan) | |||
| - Efisiensi anggaran untuk memperoleh penawaran harga yang wajar (Perpres No. 54 | |||
| Tahun 2010 tentang Pedoman Pengadaan | |||
| Barang/Jasa Pemerintah)" |