11.314
suntingan
(←Membuat halaman berisi 'Menimbang : a. bahwa sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 6 huruf a dan Pasal 36 Peraturan Walikota Malang Nomor 50 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelayanan Informasi Publik, Tim Pertimbangan Pelayanan Informasi mempunyai tugas membahas dan mengusulkan jenis informasi yang dikecualikan serta pengklasifikasian informasi; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Walikota tentang Penetapan Klasifikasi Informasi y...') |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
| Baris 1: | Baris 1: | ||
{{Perundangan konsideran|{{Perundangan konsideran isi|a|sebagai tindak lanjut ketentuan [[Peraturan Walikota Malang Nomor 50 Tahun 2010#Pasal 6|Pasal 6 huruf a]] dan [[Peraturan Walikota Malang Nomor 50 Tahun 2010#Pasal 36|Pasal 36]] [[Peraturan Walikota Malang Nomor 50 Tahun 2010]] tentang Pedoman Pelayanan Informasi Publik, Tim Pertimbangan Pelayanan Informasi mempunyai tugas membahas dan mengusulkan jenis informasi yang dikecualikan serta pengklasifikasian informasi}} | |||
Tahun 2010 tentang Pedoman Pelayanan Informasi Publik, Tim Pertimbangan Pelayanan Informasi mempunyai tugas membahas dan mengusulkan jenis informasi yang dikecualikan serta pengklasifikasian informasi | {{Perundangan konsideran isi|b|berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Walikota tentang Penetapan Klasifikasi Informasi yang Dikecualikan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Pemerintah Kota Malang}} | ||
}} | |||
b | |||