Keputusan Walikota Malang Nomor 356 Tahun 2012: Perbedaan antara revisi

Dari Wiki Javasatu
Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian
(←Membuat halaman berisi 'WALIKOTA MALANG KEPUTUSAN WALIKOTA MALANG NOMOR : 188.48/356/35.73.304/2012 TENTANG PENETAPAN KLASIFIKASI INFORMASI YANG DIKECUALIKAN PADA SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH PEMERINTAH KOTA MALANG WALIKOTA MALANG,')
 
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 8: Baris 8:


WALIKOTA MALANG,
WALIKOTA MALANG,
{{:Keputusan Walikota Malang Nomor 356 Tahun 2012/Konsideran}}
{{:Keputusan Walikota Malang Nomor 356 Tahun 2012/Dasar Hukum}}

Revisi per 22 Oktober 2023 21.46

WALIKOTA MALANG

KEPUTUSAN WALIKOTA MALANG NOMOR : 188.48/356/35.73.304/2012

TENTANG

PENETAPAN KLASIFIKASI INFORMASI YANG DIKECUALIKAN PADA SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH PEMERINTAH KOTA MALANG

WALIKOTA MALANG,

Konsideran

Menimbang: a. bahwa sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 6 huruf a dan Pasal 36 Peraturan Walikota Malang Nomor 50 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelayanan Informasi Publik, Tim Pertimbangan Pelayanan Informasi mempunyai tugas membahas dan mengusulkan jenis informasi yang dikecualikan serta pengklasifikasian informasi;

b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Walikota tentang Penetapan Klasifikasi Informasi yang Dikecualikan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Pemerintah Kota Malang;

Dasar Hukum

Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah;

2. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan;

3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;

4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;

5. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelengaraan Pemerintahan Daerah;

6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten /Kota;

7. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;

8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah;

9. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah;

10. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah;

11. Peraturan Walikota Malang Nomor 49 Tahun 2008 tentang Uraian Tugas Pokok, Fungsi dan tata Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika;

12. Peraturan Walikota Malang Nomor 50 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelayanan Informasi Publik.;