Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009/BAB XVII: Riwayat revisi

Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian

Pemilihan perbedaan: Tandai tombol radio dari revisi untuk membandingkan dan tekan enter atau tombol di bagian bawah.
Keterangan: (skrg) = perbedaan dengan revisi terbaru, (sblm) = perbedaan dengan revisi sebelumnya, k = suntingan kecil.

22 Oktober 2023

  • skrgsblm 11.4622 Oktober 2023 11.46Adminjavasatu bicara kontrib 1.225 bita +1.225 ←Membuat halaman berisi '{{Perundangan bab|XVII|SUMBER DAYA MANUSIA| {{Perundangan pasal|253| {{Perundangan ayat|253|1|Pembina Lalu Lintas dan Angkutan Jalan wajib mengembangkan sumber daya manusia untuk menghasilkan petugas yang profesional dan memiliki kompetensi di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.}} {{Perundangan ayat|253|2|Pengembangan sumber daya manusia di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui pendidikan dan pelatihan ol...'