Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009/BAB XV: Riwayat revisi

Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian

Pemilihan perbedaan: Tandai tombol radio dari revisi untuk membandingkan dan tekan enter atau tombol di bagian bawah.
Keterangan: (skrg) = perbedaan dengan revisi terbaru, (sblm) = perbedaan dengan revisi sebelumnya, k = suntingan kecil.

22 Oktober 2023

  • skrgsblm 11.4422 Oktober 2023 11.44Adminjavasatu bicara kontrib 1.804 bita +1.804 ←Membuat halaman berisi '{{Perundangan bab|XV|PERLAKUAN KHUSUS BAGI PENYANDANG CACAT, MANUSIA USIA LANJUT, ANAK-ANAK, WANITA HAMIL, DAN ORANG SAKIT| {{Perundangan bagian|Kesatu|Ruang Lingkup Perlakuan Khusus| {{Perundangan pasal|242| {{Perundangan ayat|242|1|Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau Perusahaan Angkutan Umum wajib memberikan perlakuan khusus di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan kepada penyandang cacat, manusia usia lanjut, anak-anak, wanita hamil, dan orang sakit.}} {{P...'