Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009/BAB XIII: Riwayat revisi

Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian

Pemilihan perbedaan: Tandai tombol radio dari revisi untuk membandingkan dan tekan enter atau tombol di bagian bawah.
Keterangan: (skrg) = perbedaan dengan revisi terbaru, (sblm) = perbedaan dengan revisi sebelumnya, k = suntingan kecil.

22 Oktober 2023

  • skrgsblm 11.4322 Oktober 2023 11.43Adminjavasatu bicara kontrib 5.413 bita +5.413 ←Membuat halaman berisi '{{Perundangan bab|XIII|PENGEMBANGAN INDUSTRI DAN TEKNOLOGI SARANA DAN PRASARANA LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN| {{Perundangan bagian|Kesatu|Umum| {{Perundangan pasal|219| {{Perundangan ayat|219|1|Pengembangan industri dan teknologi sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan meliputi: a. rancang bangun dan pemeliharaan Kendaraan Bermotor; b. peralatan penegakan hukum; c. peralatan uji laik kendaraan; d. fasilitas Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan...'