Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009/BAB X/Bagian Ketiga Belas: Riwayat revisi

Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian

Pemilihan perbedaan: Tandai tombol radio dari revisi untuk membandingkan dan tekan enter atau tombol di bagian bawah.
Keterangan: (skrg) = perbedaan dengan revisi terbaru, (sblm) = perbedaan dengan revisi sebelumnya, k = suntingan kecil.

22 Oktober 2023

  • skrgsblm 15.0122 Oktober 2023 15.01Adminjavasatu bicara kontrib 805 bita +805 ←Membuat halaman berisi '{{Perundangan bagian|Ketiga Belas|Industri Jasa Angkutan Umum| {{Perundangan pasal|198| {{Perundangan ayat|198|1|Jasa angkutan umum harus dikembangkan menjadi industri jasa yang memenuhi standar pelayanan dan mendorong persaingan yang sehat.}} {{Perundangan ayat|198|2|Untuk mewujudkan standar pelayanan dan persaingan yang sehat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah harus: a. menetapkan segmentasi dan klasifikasi pasar; b. men...'