Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009/BAB X/Bagian Kesepuluh: Riwayat revisi

Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian

Pemilihan perbedaan: Tandai tombol radio dari revisi untuk membandingkan dan tekan enter atau tombol di bagian bawah.
Keterangan: (skrg) = perbedaan dengan revisi terbaru, (sblm) = perbedaan dengan revisi sebelumnya, k = suntingan kecil.

22 Oktober 2023

  • skrgsblm 15.0022 Oktober 2023 15.00Adminjavasatu bicara kontrib 429 bita +429 ←Membuat halaman berisi '{{Perundangan bagian|Kesepuluh|Subsidi Angkutan Penumpang Umum| {{Perundangan pasal|185| {{Perundangan ayat|185|1|Angkutan penumpang umum dengan tarif kelas ekonomi pada trayek tertentu dapat diberi subsidi oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah.}} {{Perundangan ayat|185|2|Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian subsidi angkutan Penumpang umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah.}} }}}}'