Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009/BAB X/Bagian Kesebelas: Riwayat revisi

Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian

Pemilihan perbedaan: Tandai tombol radio dari revisi untuk membandingkan dan tekan enter atau tombol di bagian bawah.
Keterangan: (skrg) = perbedaan dengan revisi terbaru, (sblm) = perbedaan dengan revisi sebelumnya, k = suntingan kecil.

22 Oktober 2023

  • skrgsblm 15.0022 Oktober 2023 15.00Adminjavasatu bicara kontrib 4.817 bita +4.817 ←Membuat halaman berisi '{{Perundangan bagian|Kesebelas|Kewajiban, Hak, dan Tanggung Jawab Perusahaan Angkutan Umum| {{Perundangan paragraf|1|Kewajiban Perusahaan Angkutan Umum}} {{Perundangan pasal|186| Perusahaan Angkutan Umum wajib mengangkut orang dan/atau barang setelah disepakati perjanjian angkutan dan/atau dilakukan pembayaran biaya angkutan oleh Penumpang dan/atau pengirim barang. }} {{Perundangan pasal|187| Perusahaan Angkutan Umum wajib mengembalikan biaya angkutan yang telah...'