Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009/BAB X/Bagian Keenam: Riwayat revisi

Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian

Pemilihan perbedaan: Tandai tombol radio dari revisi untuk membandingkan dan tekan enter atau tombol di bagian bawah.
Keterangan: (skrg) = perbedaan dengan revisi terbaru, (sblm) = perbedaan dengan revisi sebelumnya, k = suntingan kecil.

22 Oktober 2023

  • skrgsblm 14.5822 Oktober 2023 14.58Adminjavasatu bicara kontrib 1.478 bita +1.478 ←Membuat halaman berisi '{{Perundangan bagian|Keenam|Dokumen Angkutan Orang dan Barang dengan Kendaraan Bermotor Umum| {{Perundangan pasal|166| {{Perundangan ayat|166|1|Angkutan orang dengan Kendaraan Bermotor Umum yang melayani trayek tetap lintas batas negara, antarkota antarprovinsi, dan antarkota dalam provinsi harus dilengkapi dengan dokumen.}} {{Perundangan ayat|166|2|Dokumen angkutan orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. tiket Penumpang umum untuk angkutan dalam t...'