Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009/BAB X/Bagian Keempat: Riwayat revisi

Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian

Pemilihan perbedaan: Tandai tombol radio dari revisi untuk membandingkan dan tekan enter atau tombol di bagian bawah.
Keterangan: (skrg) = perbedaan dengan revisi terbaru, (sblm) = perbedaan dengan revisi sebelumnya, k = suntingan kecil.

22 Oktober 2023

  • skrgsblm 14.5822 Oktober 2023 14.58Adminjavasatu bicara kontrib 2.624 bita +2.624 ←Membuat halaman berisi '{{Perundangan bagian|Keempat|Angkutan Barang dengan Kendaraan Bermotor Umum| {{Perundangan paragraf|1|Umum}} {{Perundangan pasal|160| Angkutan barang dengan Kendaraan Bermotor Umum terdiri atas: a. angkutan barang umum; dan b. angkutan barang khusus. }} {{Perundangan paragraf|2|Angkutan Barang Umum}} {{Perundangan pasal|161| Pengangkutan barang umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 huruf a harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. prasarana Jalan yan...'