Adminjavasatu
←Membuat halaman berisi '{{Perundangan bagian|Keempat|Angkutan Barang dengan Kendaraan Bermotor Umum| {{Perundangan paragraf|1|Umum}} {{Perundangan pasal|160| Angkutan barang dengan Kendaraan Bermotor Umum terdiri atas: a. angkutan barang umum; dan b. angkutan barang khusus. }} {{Perundangan paragraf|2|Angkutan Barang Umum}} {{Perundangan pasal|161| Pengangkutan barang umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 huruf a harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. prasarana Jalan yan...'