Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009/BAB X/Bagian Kedua Belas: Riwayat revisi

Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian

Pemilihan perbedaan: Tandai tombol radio dari revisi untuk membandingkan dan tekan enter atau tombol di bagian bawah.
Keterangan: (skrg) = perbedaan dengan revisi terbaru, (sblm) = perbedaan dengan revisi sebelumnya, k = suntingan kecil.

22 Oktober 2023

  • skrgsblm 15.0122 Oktober 2023 15.01Adminjavasatu bicara kontrib 752 bita +752 ←Membuat halaman berisi '{{Perundangan bagian|Kedua Belas|Tanggung Jawab Penyelenggara| {{Perundangan pasal|197| {{Perundangan ayat|197|1|Pemerintah dan Pemerintah Daerah sebagai penyelenggara angkutan wajib: a. memberikan jaminan kepada Pengguna Jasa angkutan umum untuk mendapatkan pelayanan; b. memberikan perlindungan kepada Perusahaan Angkutan Umum dengan menjaga keseimbangan antara penyediaan dan permintaan angkutan umum; dan c. melakukan pemantauan dan pengevaluasian terhadap ang...'