Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009/BAB X/Bagian Kedua: Riwayat revisi

Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian

Pemilihan perbedaan: Tandai tombol radio dari revisi untuk membandingkan dan tekan enter atau tombol di bagian bawah.
Keterangan: (skrg) = perbedaan dengan revisi terbaru, (sblm) = perbedaan dengan revisi sebelumnya, k = suntingan kecil.

22 Oktober 2023

  • skrgsblm 14.5722 Oktober 2023 14.57Adminjavasatu bicara kontrib 1.215 bita +1.215 ←Membuat halaman berisi '{{Perundangan bagian|Kedua|Kewajiban Menyediakan Angkutan Umum| {{Perundangan pasal|138| {{Perundangan ayat|138|1|Angkutan umum diselenggarakan dalam upaya memenuhi kebutuhan angkutan yang selamat, aman, nyaman, dan terjangkau.}} {{Perundangan ayat|138|2|Pemerintah bertanggung jawab atas penyelenggaraan angkutan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1).}} {{Perundangan ayat|138|3|Angkutan umum orang dan/atau barang hanya dilakukan dengan Kendaraan Bermotor Umum.}}...'