Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009/BAB VIII/Bagian Keempat: Riwayat revisi

Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian

Pemilihan perbedaan: Tandai tombol radio dari revisi untuk membandingkan dan tekan enter atau tombol di bagian bawah.
Keterangan: (skrg) = perbedaan dengan revisi terbaru, (sblm) = perbedaan dengan revisi sebelumnya, k = suntingan kecil.

22 Oktober 2023

  • skrgsblm 14.4622 Oktober 2023 14.46Adminjavasatu bicara kontrib 1.235 bita +1.235 ←Membuat halaman berisi '{{Perundangan bagian|Keempat|Sanksi Administratif| {{Perundangan pasal|91| {{Perundangan ayat|91|1|Setiap petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia di bidang penerbitan Surat Izin Mengemudi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (4) dikenai sanksi administratif berupa sanksi disiplin dan/atau etika profesi kepolisian.}} {{Perundangan ayat|91|2|Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur pengenaan sanksi administratif sebag...'