Adminjavasatu
←Membuat halaman berisi '{{Perundangan bagian|Kedelapan|Sanksi Administratif | {{Perundangan pasal|76| {{Perundangan ayat|76|1|Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 53 ayat (1), Pasal 54 ayat (2) atau ayat (3), atau Pasal 60 ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. pembayaran denda; c. pembekuan izin; dan/atau d. pencabutan izin.}} {{Perundangan ayat|76|2|Setiap orang yang menyelenggarakan bengkel umum yang melanggar ketentu...'