Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009/BAB IX/Bagian Kesembilan: Riwayat revisi

Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian

Pemilihan perbedaan: Tandai tombol radio dari revisi untuk membandingkan dan tekan enter atau tombol di bagian bawah.
Keterangan: (skrg) = perbedaan dengan revisi terbaru, (sblm) = perbedaan dengan revisi sebelumnya, k = suntingan kecil.

22 Oktober 2023

  • skrgsblm 14.5222 Oktober 2023 14.52Adminjavasatu bicara kontrib 727 bita +727 ←Membuat halaman berisi '{{Perundangan bagian|Kesembilan|Sanksi Administratif| {{Perundangan pasal|136| {{Perundangan ayat|136|1|Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 ayat (1), Pasal 100 ayat (1), dan Pasal 128 dikenai sanksi administratif.}} {{Perundangan ayat|136|2|Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. peringatan tertulis; b. penghentian sementara pelayanan umum; c. penghentian sementara kegiatan; d. denda administrat...'