Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023/Buku Kedua/BAB XXV: Riwayat revisi

Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian

Pemilihan perbedaan: Tandai tombol radio dari revisi untuk membandingkan dan tekan enter atau tombol di bagian bawah.
Keterangan: (skrg) = perbedaan dengan revisi terbaru, (sblm) = perbedaan dengan revisi sebelumnya, k = suntingan kecil.

25 Oktober 2023

  • skrgsblm 14.5525 Oktober 2023 14.55Adminjavasatu bicara kontrib 1.784 bita +1.784 ←Membuat halaman berisi '{{Perundangan bab|XXV|TINDAK PIDANA PEMERASAN DAN PENGANCAMAN| {{Perundangan pasal|482| {{Perundangan ayat|482|1|Dipidana karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun, Setiap Orang yang dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan untuk: a. memberikan suatu Barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain; atau b...'