Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023/Buku Kedua/BAB XVII: Riwayat revisi

Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian

Pemilihan perbedaan: Tandai tombol radio dari revisi untuk membandingkan dan tekan enter atau tombol di bagian bawah.
Keterangan: (skrg) = perbedaan dengan revisi terbaru, (sblm) = perbedaan dengan revisi sebelumnya, k = suntingan kecil.

25 Oktober 2023

  • skrgsblm 12.2325 Oktober 2023 12.23Adminjavasatu bicara kontrib 6.448 bita +6.448 ←Membuat halaman berisi '{{Perundangan bab|XVII|TINDAK PIDANA PENGHINAAN| {{Perundangan bagian|Kesatu|Pencemaran| {{Perundangan pasal|433| {{Perundangan ayat|433|1|Setiap Orang yang dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum, dipidana karena pencemaran, dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.}} {{Perundangan ayat|433|2|Jika perbuata...'