Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023/Buku Kedua/BAB XII: Riwayat revisi

Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian

Pemilihan perbedaan: Tandai tombol radio dari revisi untuk membandingkan dan tekan enter atau tombol di bagian bawah.
Keterangan: (skrg) = perbedaan dengan revisi terbaru, (sblm) = perbedaan dengan revisi sebelumnya, k = suntingan kecil.

25 Oktober 2023

  • skrgsblm 10.5825 Oktober 2023 10.58Adminjavasatu bicara kontrib 7.849 bita +7.849 ←Membuat halaman berisi '{{Perundangan bab|XII|TINDAK PIDANA PEMALSUAN METERAI, CAP NEGARA, DAN TERA NEGARA| {{Perundangan bagian|Kesatu|Pemalsuan Meterai| {{Perundangan pasal|382| Dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, Setiap Orang yang: a. meniru atau memalsu meterai yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dengan maksud untuk memakai atau meminta orang lain memakai meterai tersebut sebagai meterai asli, tidak...'