Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023/BAB I: Riwayat revisi

Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian

Pemilihan perbedaan: Tandai tombol radio dari revisi untuk membandingkan dan tekan enter atau tombol di bagian bawah.
Keterangan: (skrg) = perbedaan dengan revisi terbaru, (sblm) = perbedaan dengan revisi sebelumnya, k = suntingan kecil.

22 Oktober 2023

  • skrgsblm 23.4522 Oktober 2023 23.45Adminjavasatu bicara kontrib 1.287 bita +1.287 ←Membuat halaman berisi '{{Perundangan bab|I|RUANG LINGKUP BERLAKUNYA KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN PIDANA| {{Perundangan bagian|Kesatu|Menurut Waktu| {{Perundangan pasal|1| {{Perundangan ayat|1|1|Tidak ada satu perbuatan pun yang dapat dikenai sanksi pidana dan/atau tindakan, kecuali atas kekuatan peraturan pidana dalam peraturan perundang-undangan yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan.}} {{Perundangan ayat|1|2|Dalam menetapkan adanya Tindak Pidana dilarang digunakan analo...'