Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022/BAB VIII: Riwayat revisi

Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian

Pemilihan perbedaan: Tandai tombol radio dari revisi untuk membandingkan dan tekan enter atau tombol di bagian bawah.
Keterangan: (skrg) = perbedaan dengan revisi terbaru, (sblm) = perbedaan dengan revisi sebelumnya, k = suntingan kecil.

30 Oktober 2023

  • skrgsblm 17.4230 Oktober 2023 17.42Adminjavasatu bicara kontrib 5.043 bita +5.043 ←Membuat halaman berisi 'BAB VIII SINERGI KEBIJAKAN FISKAL NASIONAL Pasal 169 (1) Pemerintah menyinergikan kebijakan fiskal nasional. (2) Sinergi kebijakan fiskal nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. penyelarasan kebijakan fiskal pusat dan Daerah; b. penetapan ... SK No 104109 A PRE SIDEN EPLBLIK INDONESIA - 92 b. penetapan batas maksimal defisit APBD dan Pembiayaan Utang Daerah; c. pengendalian dalam kondisi darurat; dan d. sinergi bagan akun standar...'