Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022/BAB II: Riwayat revisi

Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian

Pemilihan perbedaan: Tandai tombol radio dari revisi untuk membandingkan dan tekan enter atau tombol di bagian bawah.
Keterangan: (skrg) = perbedaan dengan revisi terbaru, (sblm) = perbedaan dengan revisi sebelumnya, k = suntingan kecil.

31 Oktober 2023

30 Oktober 2023

  • skrgsblm 17.3730 Oktober 2023 17.37Adminjavasatu bicara kontrib 71.930 bita +71.930 ←Membuat halaman berisi 'BAB II PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH Bagian Kesatu Pajak Paragraf 1 Jenis Pajak Pasal 4 (1) Pajak yang dipungut oleh pemerintah provinsi terdiri atas: a. PKB; b. BBNKB; c. PAB; d. PBBKB; e. PAP; f. Pajak Rokok; dan g. Opsen Pajak MBLB. (2) Pajak yang dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota terdiri atas: a. PBB-P2; b. BPHTB; c. PBJT; d. Pajak ... SK No 104030 A PE SIDEN REPUBLIK INDONESIA - 13 d. Pajak Reklame; e. PAT; f. Pajak MBLB; g. Pajak Sarang...'